Cabang dan Ranting Pusat Pendayagunaan Wakaf Produktif

Suara Muhammadiyah

2 September 2024

1458
Doc. Istimewa

Doc. Istimewa

Oleh: Dr Amirsyah Tambunan, CWC. Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Saat ini masyarakat butuh uluran tangan para muhsinin dan aghniya' guna meringankan beban masyarakat yang membutuhkan penanganan secara sosial, ekonomi masyarakat dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi.

Akhir-akhir ini, keberadaan wakaf menjadi sangat strategis, karena wakaf memiliki landasan teologis yang kuat untuk menambahkan sebagian rezeki, karena konsep harta pada hakekatnya milik Allah, manusia hanya memegang amanah; kedua, ajaran Islam yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial) dan kesejahteraan umat yang bersumber dari zakat, infaq dan shodaqoh (ziswaf).

Saat ini berdiri AUM SMA M 13, SMK M 3, SMP 33, SD 27, TK Aisiyah 725 secara keseluruhan bersumber di atas tanah hibah dari Pemda 2985 M2 tahun 1967. Oleh karena itu, Wakaf juga merupakan ibadah maliyah yang memiliki dua dimensi; pertama, secara vertikal tegak lurus dengan perintah Allah; secara horozontal memiliki potensi untuk memberdayakan umat.

Untuk itu wakaf memiliki nilai keabadian; pertama, harta benda yang diwakafkan, nilai dari wakafnya tetap utuh. Kedua, hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan manfaat sepanjang masa, ibarat pepatah "tak lapuk di hujan, tak lekang di panas".

Dasar syari’ah wakaf memang tidak disebutkan langsung secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadist, tetapi makna ayat berikut dapat dijadikan sandaran hukum wakaf. Yaitu seperti firman Allah sebagai berikut:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ۝٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran (3): 92).

Oleh karena itu, untuk memberdayakan wakaf diperlukan kebersamaan melalui nazir kelembagaan seperti persyarikatan Muhammadiyah dari tingkat Pusat hingga Ranting. Secara tehnis operasional pimpinan persyarikatan membentuk Unit Pembantu Pimpinan (UPP) melalui Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) yang tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

pertama, tingkat Pusat bersifat kebijakan membuat reputasi untuk penguatan tata kelola; kedua, tingkat wilayah dan Daerah, cabang dan Ranting melakukan koordinasi yang efektif; ketiga, tingkat Cabang dan Ranting sebagai pusat pendayagunaan wakaf.

Warga Muhammadiyah semestinya bekerja sama untuk meningkatkan wakaf dengan moto "Aset wakaf bekerja untuk kita, bukan kita bekerja untuk aset". Artinya aset AUM yang besar harus produktif sehingga dapat tumbuh dan berkembang melui Cash wakaf linked Deposito (CWLD) kerjasama dengan aplikasi KB Bukopin Syariah.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Budaya Call Out di Era Digital Penulis: Amalia Irfani, Sekretaris LPP PWM Kalbar/Dosen IAIN Pontian....

Suara Muhammadiyah

13 April 2026

Wawasan

Refleksi Hari HAM: Telaah Fenomena Kristen-Muhammadiyah Royyan Mahmuda Al’Arisyi Daulay, S.H.,M.H.....

Suara Muhammadiyah

11 December 2024

Wawasan

RendangMu Model Ekonomi Daging KurbanMu Oleh: Amidi, Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Palembang, ....

Suara Muhammadiyah

19 May 2026

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Imam Syafi'i memberi banyak pen....

Suara Muhammadiyah

13 December 2023

Wawasan

Langit dan Kotak Suara Oleh: Suko Wahyudi Di antara langit dan kotak suara, manusia menegosiasikan....

Suara Muhammadiyah

30 October 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah