Cabang dan Ranting Pusat Pendayagunaan Wakaf Produktif

Publish

2 September 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
1048
Doc. Istimewa

Doc. Istimewa

Oleh: Dr Amirsyah Tambunan, CWC. Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Saat ini masyarakat butuh uluran tangan para muhsinin dan aghniya' guna meringankan beban masyarakat yang membutuhkan penanganan secara sosial, ekonomi masyarakat dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi.

Akhir-akhir ini, keberadaan wakaf menjadi sangat strategis, karena wakaf memiliki landasan teologis yang kuat untuk menambahkan sebagian rezeki, karena konsep harta pada hakekatnya milik Allah, manusia hanya memegang amanah; kedua, ajaran Islam yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial) dan kesejahteraan umat yang bersumber dari zakat, infaq dan shodaqoh (ziswaf).

Saat ini berdiri AUM SMA M 13, SMK M 3, SMP 33, SD 27, TK Aisiyah 725 secara keseluruhan bersumber di atas tanah hibah dari Pemda 2985 M2 tahun 1967. Oleh karena itu, Wakaf juga merupakan ibadah maliyah yang memiliki dua dimensi; pertama, secara vertikal tegak lurus dengan perintah Allah; secara horozontal memiliki potensi untuk memberdayakan umat.

Untuk itu wakaf memiliki nilai keabadian; pertama, harta benda yang diwakafkan, nilai dari wakafnya tetap utuh. Kedua, hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan manfaat sepanjang masa, ibarat pepatah "tak lapuk di hujan, tak lekang di panas".

Dasar syari’ah wakaf memang tidak disebutkan langsung secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadist, tetapi makna ayat berikut dapat dijadikan sandaran hukum wakaf. Yaitu seperti firman Allah sebagai berikut:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ۝٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran (3): 92).

Oleh karena itu, untuk memberdayakan wakaf diperlukan kebersamaan melalui nazir kelembagaan seperti persyarikatan Muhammadiyah dari tingkat Pusat hingga Ranting. Secara tehnis operasional pimpinan persyarikatan membentuk Unit Pembantu Pimpinan (UPP) melalui Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) yang tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

pertama, tingkat Pusat bersifat kebijakan membuat reputasi untuk penguatan tata kelola; kedua, tingkat wilayah dan Daerah, cabang dan Ranting melakukan koordinasi yang efektif; ketiga, tingkat Cabang dan Ranting sebagai pusat pendayagunaan wakaf.

Warga Muhammadiyah semestinya bekerja sama untuk meningkatkan wakaf dengan moto "Aset wakaf bekerja untuk kita, bukan kita bekerja untuk aset". Artinya aset AUM yang besar harus produktif sehingga dapat tumbuh dan berkembang melui Cash wakaf linked Deposito (CWLD) kerjasama dengan aplikasi KB Bukopin Syariah.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Pentingnya Dakwah Komunitas di Era Modern Oleh: Rumini Zulfikar, Penasehat PRM Troketon "Mengajak ....

Suara Muhammadiyah

1 September 2024

Wawasan

Jangan Biarkan Israel Hancurkan RS Indonesia di Gaza (29 November, Hari Solidaritas Terhadap Rakyat....

Suara Muhammadiyah

8 December 2023

Wawasan

Peran Orang Tua Mengajarkan Keselamatan pada Anak Oleh: Abdul Muhyi, Mahasiswa Institut Agama Islam....

Suara Muhammadiyah

14 December 2024

Wawasan

Oleh: Wiwik Rahayu, Mahasiswa Program Doktor Farmasi UAD Yogyakarta   "Mempelajari filsafat i....

Suara Muhammadiyah

3 June 2025

Wawasan

Musim Pilkada, Musim Menabur Uang? Oleh: Immawan Wahyudi, Immawan Wahyudi Dosen Fakultas Hukum....

Suara Muhammadiyah

13 October 2024