Dari Soeharto hingga Prabowo: Ke Mana Arah Pembangunan Kita?
Oleh: Ahsan Jamet Hamidi, Ketua PRM Legoso – Tangerang Selatan
Selama 32 tahun berkuasa, Soeharto memimpin pemerintah yang bekerja keras mengentaskan kemiskinan melalui berbagai program pembangunan. Atas kegigihannya, pada tahun 1982, Majelis Permusyawaratan Rakyat menjuluki Soeharto sebagai “Bapak Pembangunan”. Ia dinilai berhasil mendorong industrialisasi, pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan infrastruktur fisik dan sosial secara masif. Saat itu, program pembangunan pemerintah di berbagai sektor dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Strategi itu dilakukan agar agenda pembangunan nasional lebih terencana, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Fokus utamanya ialah peningkatan produksi pangan, pembangunan infrastruktur, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sayangnya, beberapa gagasan baik yang pernah dirintis Soeharto tidak dilanjutkan oleh rezim sesudahnya. Sebagai pemimpin baru, para presiden setelahnya terkesan ingin membangun pijakan baru dengan meninggalkan kebijakan sebelumnya. Tidak diketahui secara pasti apakah perubahan itu didasarkan pada kajian yang matang atau sekadar ingin membuat peta baru yang dinilai berbeda dari sebelumnya. Hemat saya, perbedaan antara program pembangunan pada era Soeharto dan era Megawati Soekarnoputri misalnya, terletak pada pola kekuasaan dan arah kebijakan.
Era Soeharto menerapkan pembangunan yang terpusat, terencana, dan dikendalikan kuat oleh pemerintah pusat dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, stabilitas politik, serta pembangunan infrastruktur melalui Repelita. Sementara itu, era Megawati berlangsung dalam suasana reformasi dan otonomi daerah sehingga pembangunan lebih bersifat desentralistis, berorientasi pada pemulihan ekonomi pascakrisis, penguatan demokrasi, serta perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
Tidak berbeda jauh dengan era sebelumnya, era pemerintahan Prabowo Subianto, prioritas pembangunan berfokus pada program Makan Bergizi Gratis untuk menekan stunting, swasembada pangan dan energi, pembangunan perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja melalui hilirisasi industri, penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta pembangunan Sekolah Rakyat bagi keluarga miskin. Saya hanya mencatat program-program yang paling banyak menjadi perhatian publik saat ini.
Selain perkara perbedaan konsep dan strategi yang sepintas tidak terlalu signifikan, ada satu persoalan mendasar yang apabila tidak diselesaikan, maka konsep pembangunan sebagus apa pun tidak akan banyak menumbuhkan manfaat bagi rakyat. Persoalan itu ialah mental korup dan sikap tuna tanggung jawab yang menghinggapi sebagian aparatur negara.
Saya baru membaca buku yang ditulis oleh Dr. Bambang Soetono. Ia mengulas persoalan pembangunan yang seolah berjalan di tempat secara jernih dengan memotretnya dari level paling dasar, yaitu desa. Judulnya cukup jelas, yakni Pembangunan Masyarakat yang Berpihak, yang terbit pada 2021 dan dicetak ulang pada 2026. Buku ini berisi catatan perjalanan dan refleksinya sebagai pekerja pembangunan, terutama mengenai pemberdayaan masyarakat, keadilan sosial, desentralisasi, PNPM, hingga implementasi UU Desa.
Sebagai kader Persyarikatan dan Pengurus Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah, ia menulis catatannya dengan cermat. Sentuhan pengalaman pribadinya sebagai pekerja lapangan yang memahami persoalan secara utuh terasa sangat kuat. Pengalamannya sebagai penggerak warga terbilang panjang sejak masih berkuliah di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta hingga puluhan tahun bekerja sebagai Senior Social Development Specialist di Bank Dunia. Latar belakang keilmuannya sebagai magister di bidang hukum dari Australia juga memberi warna yang cukup kuat pada buku ini.
Bambang Soetono menjelaskan pengalamannya sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Baginya, pembangunan seharusnya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar proyek administratif negara. Oleh sebab itu, terbukanya akses hukum bagi masyarakat miskin, perempuan, dan kelompok rentan menjadi sangat penting. Ia mengkritisi masalah bantuan hukum, strategi keadilan sosial, serta pendekatan Justice for the Poor sebagai upaya menghadirkan keadilan yang lebih inklusif.
Mengenai otonomi peradilan desa dan penyelesaian sengketa informal, penulis mengulas mekanisme penyelesaian konflik di tingkat desa melalui jalur adat dan informal. Menurutnya, sistem lokal kerap lebih cepat, sederhana, dan dekat dengan masyarakat dibandingkan jalur hukum formal.
Terkait reformasi kelembagaan hukum, penulis mengkritik reformasi hukum yang terlalu birokratis. Ia menekankan pentingnya peran reformis lokal, budaya hukum masyarakat, serta inovasi dalam penegakan hukum. Peraturan daerah (Perda) yang dapat menjamin keberlanjutan program pelayanan publik, terutama bagi masyarakat miskin, dinilai sangat penting. Selain itu, perlu dibangun Badan Legislasi Daerah (Balegda) untuk mengonsolidasikan aspirasi masyarakat agar lebih terwadahi dalam regulasi daerah. Di sisi lain, keterbukaan akses terhadap regulasi daerah melalui Pusat Informasi Publik (PIP) dinilai penting agar masyarakat memahami hak-haknya secara lebih baik.
Pada bagian pelaksanaan Undang-Undang Desa, penulis membahas pokok-pokok pengaturan UU Desa Tahun 2014, terutama terkait kepastian hukum, pemberdayaan masyarakat, hak asasi manusia, dan penguatan desa sebagai subjek pembangunan. Ia menekankan pentingnya pendamping desa dalam membantu tata kelola, pembangunan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa. Dari perspektif hukum dan keadilan dalam pelaksanaan UU Desa, penulis mengulas persoalan akuntabilitas desa, penyusunan peraturan desa, penyelesaian sengketa, hingga pentingnya inklusi sosial dalam implementasi kebijakan desa.
Selain persoalan terkait kebijakan dan hukum di tingkat desa, penulis juga membahas implementasi Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Penulis melihat kedua program tersebut sebagai model pembangunan partisipatif berbasis masyarakat. Keberhasilan program dinilai sangat bergantung pada keterlibatan warga secara nyata dalam setiap proses pembangunan.
Penulis memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat keadilan di desa, mulai dari penegakan hukum, pemberantasan korupsi, perlindungan hak asasi manusia, hingga penguatan tata kelola desa yang lebih adil dan partisipatif. Ia juga membahas peluang dan tantangan inovasi desa sebagai upaya mempercepat kesejahteraan masyarakat, meskipun masih menghadapi kendala kapasitas sumber daya manusia, tata kelola, dan keberlanjutan program. Ia menegaskan bahwa pembangunan yang berpihak harus menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan, bukan sekadar penerima program pemerintah.
Usai membaca buku itu, saya berpandangan bahwa pembangunan bukan sekadar soal angka pertumbuhan atau program yang berganti nama, melainkan tentang sejauh mana negara benar-benar hadir untuk memuliakan manusia serta menguatkan mereka yang lemah agar menjadi lebih berdaya. Selain itu, program apa pun yang dicanangkan hanya akan menuai manfaat apabila dijalankan oleh aparatur negara yang tidak hanya terampil, tetapi juga kredibel, jujur, dan penuh tanggung jawab.

