Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Hukum Islam sering kali menjadi subjek diskusi yang penuh dengan kesalahpahaman, baik di kalangan Muslim maupun non-Muslim. Salah satu topik yang paling sering memicu kontroversi dan diskusi hangat adalah mengenai hukuman bagi pelaku zina. Dalam benak banyak orang, citra hukum Islam tentang perzinaan hampir selalu identik dengan hukuman rajam—sebuah praktik eksekusi dengan cara dilempari batu hingga mati. Namun, sebuah pertanyaan kritis muncul: benarkah Al-Qur'an menetapkan hukuman tersebut? Ataukah kita selama ini telah mencampuradukkan antara teks wahyu yang absolut dengan tradisi historis yang bersifat kondisional?
Supremasi Teks: Apa yang Sebenarnya Dikatakan Al-Qur'an?
Jika kita merujuk langsung kepada sumber primer hukum Islam, yakni Al-Qur'an, kita akan menemukan sebuah pernyataan yang sangat eksplisit. Dalam Surah An-Nur (24) ayat 2, Allah SWT berfirman:
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa iba kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Ayat ini merupakan teks yang sangat terang benderang. Di sana disebutkan angka yang spesifik: seratus kali cambukan. Yang menarik untuk dicermati adalah apa yang tidak disebutkan di sana. Tidak ada penyebutan rajam, tidak ada pembedaan antara mereka yang sudah menikah (muhshan) maupun yang belum menikah (ghairu muhshan). Al-Qur'an, dalam kefasihan bahasanya yang luar biasa, menggunakan diksi yang mencakup seluruh kategori pezina tanpa pengecualian.
Namun, realitas sosiologis dan hukum di banyak komunitas Muslim klasik justru menunjukkan praktik yang berbeda. Hukuman rajam tetap diberlakukan dan dianggap sebagai bagian dari syariat. Ketidaksinkronan antara teks Al-Qur'an dan praktik hukum ini menciptakan sebuah dilema intelektual: bagaimana sesuatu yang tidak ada dalam kitab suci bisa menjadi begitu dominan dalam pemikiran hukum Islam?
Jejak Historis: Pengaruh Praktik Yahudi dan Tradisi Pra-Quranik
Untuk memahami mengapa rajam muncul dalam literatur hukum Islam, kita harus menengok kembali ke masa awal kenabian. Sebelum turunnya Surah An-Nur, Nabi Muhammad saw. hidup dalam lingkungan di mana hukum-hukum agama terdahulu, khususnya tradisi Yahudi, masih dipraktikkan oleh komunitas di Madinah. Dalam hukum Taurat, hukuman bagi perzinaan memang sangat keras, termasuk di dalamnya adalah hukuman mati melalui rajam.
Dalam pemikiran Islam, diakui bahwa Allah telah menurunkan kitab-kitab suci sebelum Al-Qur'an, seperti Taurat, Injil, dan Zabur. Sebagai seorang Nabi yang membawa risalah keberlanjutan, Nabi Muhammad SAW sering kali mengikuti praktik-praktik ahli kitab dalam hal-hal yang belum ada wahyu khususnya dari Allah. Ada riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi pernah menerapkan hukuman rajam ketika diminta untuk mengadili kasus perzinaan di kalangan masyarakat Yahudi. Beliau melakukannya untuk menunjukkan kepatuhan terhadap hukum Allah yang ada saat itu.
Masalahnya muncul ketika memori tentang praktik rajam ini—yang bersifat sangat grafis dan traumatis bagi siapa pun yang menyaksikannya—tetap bertahan di benak para sahabat dan generasi berikutnya, bahkan setelah ayat mengenai seratus cambukan diturunkan. Praktik yang seharusnya menjadi fase transisi atau kasus khusus bagi ahli kitab, secara perlahan mulai dianggap sebagai hukum yang berdiri sendiri di samping Al-Qur'an.
Dilema Otoritas: Hadis sebagai Penjelas atau Pengganti?
Ketegangan ini semakin meruncing ketika kita membahas kedudukan Hadis dalam struktur hukum Islam. Hadis adalah catatan mengenai perkataan, perbuatan, dan ketetapan diam-diam Nabi. Seiring dengan berkembangnya kodifikasi hukum Islam (fikih), otoritas Hadis mulai dipandang hampir setara dengan Al-Qur'an dalam hal pembentukan hukum.
Muncul sebuah paradigma berpikir di kalangan sebagian ulama klasik bahwa jika Al-Qur'an adalah sebuah "buku", maka Hadis adalah "komentarnya". Dalam logika ini, komentar dianggap mencakup seluruh isi buku sekaligus memberikan detail yang tidak ada di dalam buku tersebut. Sebagian orang bahkan berpendapat secara ekstrem bahwa "komentar" bisa lebih penting daripada "buku" itu sendiri, karena tanpa komentar, kita tidak akan bisa memahami maksud asli dari buku tersebut.
Dalam konteks zina, para mufasir dan ahli hukum mencoba "mendamaikan" antara perintah seratus cambukan dalam Al-Qur'an dengan riwayat rajam dalam Hadis. Mereka melakukan apa yang disebut sebagai sinkronisasi hukum: mereka berargumen bahwa Al-Qur'an berbicara tentang pezina yang belum pernah menikah, sementara Hadis berbicara tentang pezina yang sudah menikah.
Namun, upaya rekonsiliasi ini sebenarnya mengandung cacat logika yang serius. Al-Qur'an adalah kalam yang sempurna dan fasih. Jika Allah ingin memberikan pengecualian atau membagi kategori hukuman berdasarkan status pernikahan, tentu sangat mudah bagi Allah untuk menambahkan satu atau dua kata untuk menegaskan hal tersebut. Namun, Al-Qur'an memilih untuk diam dan tetap pada pernyataan umum: "Pezina laki-laki dan perempuan... deralah seratus kali." Menggunakan Hadis untuk membatasi atau bahkan menghapus makna umum dari Al-Qur'an berarti memberikan otoritas kepada manusia (melalui transmisi Hadis) untuk "mengoreksi" wahyu Tuhan.
Masalah Transmisi: Keandalan Sejarah vs. Kepastian Wahyu
Satu hal yang sering kali luput dari perhatian adalah perbedaan mendasar dalam cara Al-Qur'an dan Hadis dipelihara. Al-Qur'an dijaga dengan ketat melalui hafalan massal dan catatan tertulis sejak masa Nabi. Akurasi setiap hurufnya tidak terbantahkan (mutawatir).
Di sisi lain, kodifikasi Hadis secara besar-besaran baru terjadi jauh setelah Nabi wafat. Sebagai contoh, kitab Muwatta karya Imam Malik disusun sekitar 160 tahun setelah wafatnya Nabi. Selama lebih dari satu setengah abad, ucapan dan tindakan Nabi berpindah dari satu mulut ke mulut lain. Pada masa awal, para perawi sering kali menyampaikan Hadis berdasarkan makna saja, bukan redaksi kata per kata yang presisi.
Dalam rentang waktu yang lama tersebut, konteks sebuah peristiwa bisa saja hilang. Riwayat tentang Nabi yang melakukan rajam mungkin saja benar secara historis, tetapi apakah itu dilakukan setelah atau sebelum turunnya Surah An-Nur? Secara logis, hukum yang turun kemudian (Al-Qur'an) seharusnya membatalkan atau menyempurnakan hukum yang berlaku sebelumnya. Mengambil praktik masa lalu untuk membatalkan hukum tertulis yang datang kemudian adalah sebuah kekeliruan dalam hierarki perundang-undangan.
Menuju Pemahaman yang Lebih Jernih
Kesimpulan yang bisa kita tarik dari analisis ini adalah bahwa Al-Qur'an secara definitif hanya menetapkan hukuman cambuk sebagai sanksi bagi pelaku zina. Hukuman rajam, meskipun ditemukan dalam literatur Hadis, kemungkinan besar adalah praktik periode awal atau praktik yang ditujukan untuk konteks masyarakat tertentu (seperti komunitas Yahudi saat itu) sebelum syariat Islam tentang zina disempurnakan melalui wahyu.
Menerapkan rajam di masa kini atas nama Islam berarti mengabaikan kejelasan teks Al-Qur'an demi mengikuti tradisi penafsiran klasik yang terpengaruh oleh konteks historis dan metodologi penggabungan hukum yang problematis. Al-Qur'an adalah pembimbing utama, dan segala sumber lain harus tunduk pada kejelasan teksnya, bukan malah memangkas atau mengubah maknanya.
Tentu saja, penerapan hukum-hukum ini dalam konteks modern memerlukan diskusi lebih lanjut mengenai keadilan, pembuktian, dan filosofi hukuman itu sendiri. Namun, langkah pertama menuju pembaruan pemikiran adalah dengan mengakui bahwa ada kesalahan kolektif dalam sejarah tafsir kita, di mana tradisi lisan (Hadis) yang bersifat probabilitas (zhanni) telah mengalahkan teks wahyu yang bersifat pasti (qath'i). Sudah saatnya umat Islam kembali kepada pesan orisinal Al-Qur'an yang lebih mengedepankan kejelasan hukum dan keadilan tanpa dibebani oleh mitos-mitos hukuman yang sebenarnya tidak memiliki pijakan dalam kitab suci.
