DPP IMM Tegaskan Pendidikan Gratis Mesti Berkualitas dan Bermutu

Publish

11 June 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
296
Foto Istimewa

Foto Istimewa

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta menuai beragam tanggapan. Meski secara normatif dianggap progresif, kalangan pengamat menilai kebijakan tersebut menyimpan persoalan konseptual dan risiko populisme hukum. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menjadi salah satu pihak yang secara kritis menanggapi langkah MK tersebut.

Akmal, Kabid Ristek DPP IMM menegaskan bahwa meskipun putusan tersebut mengandung semangat konstitusional, implementasinya perlu dibaca dengan hati-hati dan penuh kesadaran fiskal.

“Kita harus membedakan antara keberpihakan terhadap rakyat dan populisme kebijakan. Putusan ini memang terkesan ideal, tetapi jika tidak diikuti dengan perencanaan matang, justru bisa menjadi jebakan populisme hukum,” ujarnya, Selasa (10/6).

Menurut Akmal, dalam situasi anggaran negara yang terbatas dan kompleksitas pengelolaan pendidikan yang tinggi, gagasan pendidikan sepenuhnya gratis tidak selalu berarti keadilan.

"Pendidikan gratis yang tidak disertai jaminan mutu akan berakhir pada penurunan kualitas. Gratis bukan berarti bermutu. Jangan sampai negara hanya fokus pada penghapusan biaya, tapi abai pada peningkatan kualitas guru, kurikulum, dan sarana,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi dampak kebijakan ini terhadap sekolah swasta yang memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari inisiatif masyarakat sipil.

“Banyak sekolah swasta lahir dari peran keagamaan, budaya, dan komunitas yang membangun pendidikan di luar struktur negara. Ketika negara menyamaratakan pembiayaan sekolah swasta dan negeri, maka semangat partisipatif dan kemandirian masyarakat berpotensi terkikis,” papar Akmal.

Akmal menilai, jika seluruh biaya pendidikan di sekolah swasta ditanggung negara, maka risiko intervensi dan penyeragaman akan meningkat. Hal itu, lanjutnya, bisa menghilangkan ciri khas dan keunikan lembaga swasta yang justru menjadi kekayaan sosial bangsa.

“Negara harus menyusun kerangka kebijakan yang menjamin pendidikan yang terjangkau dan bermutu, terutama bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu. Tapi pada saat yang sama, masyarakat yang mampu harus didorong untuk berkontribusi dalam menjaga mutu pendidikan nasional,” tambahnya.

Sebagai solusi, DPP IMM mendorong pendekatan baru dalam kebijakan pendidikan: negara sebagai fasilitator keadilan, bukan sekadar penyedia layanan tunggal.

“Negara harus menjamin hak pendidikan dasar, namun masyarakat tetap harus dilibatkan sebagai mitra aktif. Pendidikan bukan beban fiskal, tapi investasi peradaban,” pungkas Akmal.

DPP IMM menilai, dalam negara demokrasi yang sehat, setiap putusan hukum perlu dikritisi secara konstruktif. Putusan Mahkamah Konstitusi sekalipun, harus dibaca secara kontekstual, dengan mempertimbangkan kemampuan struktural negara dan keragaman sosial bangsa.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

PURBALINGGA, Suara Muhammadiyah - Lazismu Purbalingga mentasharufkan Program Pemberdayaan UMKM Terna....

Suara Muhammadiyah

12 January 2024

Berita

PEKALONGAN, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pekalongan, H. Achmat ....

Suara Muhammadiyah

30 September 2023

Berita

BANTUL, Suara Muhammadiyah – Dalam acara Pengajian Khusus bagi anggota Pimpinan Ranting Muhamm....

Suara Muhammadiyah

12 November 2024

Berita

PALEMBANG, Suara Muhammadiyah – Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PK2M....

Suara Muhammadiyah

22 September 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Bulan Ramadhan sebentar lagi tiba. Pimpinan Pusat Muhammadiya....

Suara Muhammadiyah

17 February 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah