Ekonomi Syariah Berkembang, Wakaf Jadi Instrumen Penting Kesejahteraan Sosial

Suara Muhammadiyah

16 March 2025

1406
Foto Istimewa

Foto Istimewa

BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Bandung Yudistia Teguh A Fikri menyoroti perubahan hukum dalam syariah Islam yang dipengaruhi oleh perkembangan zaman. Salah satu aspek yang mengalami transformasi signifikan adalah wakaf, yang kini semakin berkembang dengan berbagai inovasi.

Dalam konteks ekonomi Islam, wakaf selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari instrumen sosial seperti zakat, infak, dan sedekah. Saat ini, dunia Islam menyaksikan pertumbuhan pesat lembaga-lembaga wakaf yang dikelola dengan baik oleh pemerintah ataupun sektor swasta. Lembaga-lembaga tersebut mengembangkan berbagai produk wakaf yang lebih beragam dan inovatif.

“Dahulu, wakaf hanya dikenal dalam bentuk tanah, bangunan, atau aset fisik. Namun, dengan kemajuan digitalisasi yang merambah berbagai bidang, inovasi dalam wakaf kini semakin berkembang,” ujar Yudistia seperti dikutip dari Tausiah Ramadan di kanal YouTube UM Bandung pada Minggu (16/03/2025).

Salah satu skema wakaf modern yang berkembang saat ini adalah wakaf uang yang dikelola oleh lembaga zakat. Dana tersebut kemudian diinvestasikan dalam bentuk sukuk atau obligasi syariah. Hasil investasi dari wakaf ini dapat digunakan untuk pembangunan masjid, pemberian beasiswa bagi masyarakat kurang mampu, serta pengembangan berbagai program produktif yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Yudistia menegaskan bahwa wakaf bukan sekadar instrumen keuangan, melainkan juga bentuk ibadah dan kebajikan. Menurutnya, manusia secara alami memiliki kecenderungan untuk mencintai harta. Namun, Allah SWT menjanjikan ganjaran besar bagi mereka yang berinfak dan mewakafkan hartanya sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surah Ali Imran ayat 92.

Ia juga mengingatkan pentingnya niat yang tulus dalam berwakaf. “Apa pun bentuk infak atau wakaf yang diberikan, Allah SWT mengetahui niat di baliknya. Jika niatnya kurang baik, seperti karena ingin dipuji atau merasa sombong, maka tidak akan mendapatkan balasan kebaikan dari Allah,” tambahnya.

Dengan semakin berkembangnya inovasi dalam wakaf, diharapkan masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan instrumen ini untuk kepentingan umat. Digitalisasi menjadi jembatan yang membuka lebih banyak peluang dalam pengelolaan wakaf sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.*(FA)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

LAMONGAN, Suara Muhammadiyah - Ramadhan adalah waktu di mana iman diuji bukan hanya di sajadah, teta....

Suara Muhammadiyah

20 February 2026

Berita

PEMATANG SIANTAR, Suara Muhammadiyah – Lima ribu jamaah ramaikan kegiatan tabligh akbar tiga o....

Suara Muhammadiyah

28 May 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pagi ini, ruang serbaguna dari sebuah gedung DPD terasa sesak. Terl....

Suara Muhammadiyah

5 December 2023

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Musyawarah Daerah (Musyda) Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Daerah....

Suara Muhammadiyah

24 April 2026

Berita

MAGELANG, Suara Muhammadiyah - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Forum Ramah Difabel (FORDA) Univer....

Suara Muhammadiyah

10 February 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah