Enhancing Kader Muhammadiyah dalam Kiprah Kebangsaan
Oleh: Achmad Hilal Madjdi, Wakil Ketua PDM Kudus
Dinamika kader Muhammadiyah secara personal tidak pernah bisa dipisahkan dari dinamika Persyarikatan itu sendiri. Secara etimologi profesi, bingkai kemuhammadiyahan kader diharapkan mewarnai kinerja dan karakter kader dalam menekuni profesinya masing-masing. Dalam konteks pergerakan, profesionalisme kader diharapkan bisa mewarnai tumbuh kembang persyarikatan dengan segala kekuatan, kelemahan, peluang-peluang dan tantangannya.
Tumbuh kembang persyarikatan, dengan demikian tidak akan pernah bisa diprogramkan tanpa mempertimbangkan dan melibatkan kader, baik dalam konteks kehidupan pribadinya maupun konteks aktivitasnya dalam persyarikatan. Dengan demikian, persyarikatan perlu mencermati dan mengkaji ulang regulasi-regulasi tentang profesi kader Muhammadiyah dalam hubungannya dengan dinamika persyarikatan.
Pemahaman sederhana tentang profesi merujuk pada suatu bidang pekerjaan yang membutuhkan keahlian atau keterampilan khusus. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terminologi profesi dijelaskan sebagai pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Dalam konteks KBBI, pendidikan keahlian yang dimaksud tentu tidak selalu pendidikan formal.
Merujuk pada pemahaman profesi sebagai suatu pekerjaan yang berkeahlian, maka bidang-bidang pekerjaan tentu mencakup semua bidang sosial, ekonomi, politik, budaya, dan hankam. Secara tekstual bisa disebut misalnya ASN, Pedagang, Seniman, Politisi, Pejabat Negara, Pejabat Publik, dan sebagainya. Maka semakin jelas bahwa profesi kader adalah profesi dalam semua lini kehidupan.
Tumbuh kembang Muhammadiyah (terutama) di level Pimpinan Ranting, tak bisa dipisahkan dari profesi kader mulai dari ASN sampai Politisi. Catatan tentang kontribusi kader bahkan selalu menjadi kebanggaan dalam narasi-narasi Pimpinan Persyarikatan di berbagai kesempatan.
Regulasi Yang Berkeadilan
Oleh karena itu sudah saatnya Persyarikatan memperlakukan kader-kadernya dalam profesinya masing-masing secara berkeadilan. Dalam paparan di atas, semua profesi tidak perlu mendapat perlakuan khusus, apalagi persepsi dan regulasi khusus.
Dalam konteks profesi dan profesionalisme, kader yang berprofesi dalam dunia politik misalnya, tentu recognisinya seharusnya sama dengan yang berprofesi sebagai ASN, Pedagang, Seniman dan sebagainya. Dampak dan implikasi dari semua profesi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara memang berbeda dalam konteks masing-masing profesi. Namun dalam konteks persyarikatan, setiap profesi memiliki kontribusi yang signifikan.
Oleh karena itu, perlu regulasi yang berkeadilan tentang kiprah kader dalam persyarikatan terkait dengan profesinya sehingga aktivitas kader bisa semakin meningkat. Jika seorang kader sedang berproses menjadi atau menekuni profesi ASN, Pedangang, Pegawai Swasta dan lain-lainnya tidak harus cuti dari aktivitas persyarikatan, maka menurut Penulis kader yang berprofesi di dunia politik juga tidak perlu cuti dari aktivitasnya di Persyarikatan.