Estetika Kecerdasan Artifisial dan Etika Muhammadiyah
Oleh: Dwi Kurniadi, Mahasantri Pondok Shabran UMS
Pernahkah kita membayangkan seorang ilustrator yang menghabiskan waktu berhari-hari untuk menyelesaikan sebuah gambar, lalu melihat mesin menghasilkan gambar serupa hanya dalam hitungan detik?
Ia belajar bertahun-tahun untuk menguasai teknik, tetapi kini harus bersaing dengan teknologi yang dapat memproduksi puluhan gambar dalam sekali perintah. Persoalannya bukan semata-mata karena mesin bekerja lebih cepat, melainkan karena kita belum sepenuhnya menjawab siapa yang berhak menikmati keuntungan dari kemajuan tersebut.
Kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) generatif memang membuka peluang besar. Pekerjaan menjadi lebih efisien, gagasan lebih mudah dikembangkan, dan teknologi kreatif semakin terjangkau.
Namun, di balik kemudahan itu, terdapat persoalan yang tidak boleh ditutupi oleh kekaguman terhadap kecanggihan mesin: karya manusia dapat digunakan dalam pelatihan AI tanpa transparansi yang memadai, sementara penciptanya menghadapi ketidakpastian mengenai pengakuan, izin, dan kompensasi.
Kita tidak bisa menyebut seluruh penggunaan karya untuk melatih AI sebagai pencurian karena persoalan hukumnya bergantung pada sumber data, lisensi, dan aturan yang berlaku. Namun, kita juga tidak boleh menganggap bahwa segala sesuatu yang tersedia di internet otomatis bebas digunakan tanpa mempertimbangkan hak penciptanya.
Di sinilah persoalan AI menjadi lebih besar daripada urusan teknologi. Kita sedang menghadapi pertanyaan tentang arah peradaban: apakah kemajuan hanya diukur dari kecepatan mesin menghasilkan sesuatu, atau juga dari keadilan dalam proses yang membuatnya mungkin? Bagi Muhammadiyah, pertanyaan ini seharusnya menjadi panggilan tajdid.
Muhammadiyah Tidak Cukup Menjadi Pengguna Teknologi
Muhammadiyah memiliki tradisi pembaruan yang menempatkan Islam dalam dialog dengan ilmu pengetahuan dan persoalan kehidupan. Karena itu, menghadapi AI tidak cukup dengan mengajak umat menggunakannya secara bijak. Muhammadiyah perlu mengambil posisi yang lebih jelas: mendukung inovasi yang membawa kemaslahatan sekaligus mengkritik praktik teknologi yang mengabaikan martabat dan hak manusia.
Sikap ini penting agar Muhammadiyah tidak terjebak dalam dua pilihan yang sama-sama sempit. Pertama, menerima teknologi tanpa mempertanyakan kepentingan di balik penggunaannya. Kedua, menolak teknologi hanya karena membawa perubahan yang mengkhawatirkan. Keduanya mengabaikan tugas utama gerakan pembaruan, yakni memahami kenyataan dan mengarahkannya kepada kehidupan yang lebih baik.
AI bukan musuh yang harus diperangi. Namun, kepentingan ekonomi yang berlindung di balik kecanggihan teknologi juga tidak boleh diterima tanpa kritik. Ketika karya manusia menjadi sumber daya bagi pengembangan mesin, persoalan hak pencipta harus dibicarakan secara serius.
Ketika otomatisasi mengubah kehidupan pekerja, dampak sosialnya harus diperhitungkan. Dan ketika AI digunakan untuk memproduksi informasi palsu, tanggung jawab penggunanya tidak boleh dihilangkan.
Dalam perspektif Islam, manusia merupakan khalifah di bumi yang memikul amanah untuk mengelola kehidupan. Akal dan kreativitas adalah anugerah yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Teknologi, dengan demikian, merupakan sarana untuk menghadirkan kemaslahatan, bukan ukuran tertinggi yang menentukan benar dan salah.
Meneguhkan akidah di era AI berarti menempatkan manusia sebagai subjek bermoral yang bertanggung jawab atas arah penggunaan teknologi. Kita boleh mengembangkan mesin yang semakin canggih, tetapi tidak boleh menyerahkan pertimbangan tentang keadilan kepada logika keuntungan semata.
Dari Fikih Kebolehan Menuju Fikih Keadilan
Selama ini, pembicaraan tentang teknologi baru kerap berhenti pada pertanyaan sederhana: boleh atau tidak? Padahal, persoalan AI menuntut pertanyaan yang lebih mendalam. Siapa yang dirugikan? Siapa yang memperoleh manfaat? Apakah hak orang lain dihormati? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika teknologi menimbulkan kerugian?
Kaidah الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ, Al-aṣlu fil-asyyā’i al-ibāḥah. Yang artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.” Memberikan dasar bahwa hukum asal berbagai perkara adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang melarangnya. Kaidah ini memungkinkan umat Islam bersikap terbuka terhadap inovasi. Namun, kebolehan menggunakan AI tidak berarti seluruh cara penggunaannya otomatis dibenarkan.
Kaidah لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ, Lā ḍarara wa lā ḍirār. Yang artinya: “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.” Mengingatkan bahwa kita tidak boleh menimbulkan bahaya bagi orang lain. Sementara itu, kerangka maqashid asy-syari'ah, khususnya perlindungan harta (hifzh al-mal), dapat menjadi pijakan untuk mengkaji hak ekonomi pencipta.
Prinsip-prinsip tersebut perlu diterapkan melalui kajian yang mempertimbangkan perkembangan teknologi, hukum hak cipta, dan kenyataan sosial.
Di sinilah Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah perlu mengambil peran strategis. Fikih kecerdasan artifisial tidak cukup merumuskan status hukum penggunaan AI secara umum. Ia perlu menjelaskan batas etis penggunaan data, tanggung jawab atas karya yang dihasilkan mesin, perlindungan terhadap identitas kreator, serta penanganan kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan teknologi.
Muhammadiyah juga perlu memastikan bahwa kajian ini tidak hanya berlangsung di antara para ahli agama. Ulama membutuhkan penjelasan dari pakar teknologi, praktisi hukum, akademisi, dan pekerja kreatif agar keputusan yang dirumuskan tidak terlepas dari kenyataan.
Hasilnya dapat menjadi bahan bagi forum-forum tarjih dan diusulkan untuk dibahas dalam Musyawarah Nasional Tarjih sesuai mekanisme organisasi.
Dengan demikian, tajdid tidak berhenti sebagai semangat memperbarui pemikiran. Ia menjadi kerja intelektual untuk menghadirkan panduan keagamaan yang mampu menjawab persoalan konkret masyarakat.
Membela Manusia, Bukan Memusuhi Mesin
Posisi Muhammadiyah harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata. Perguruan tinggi dan Amal Usaha Muhammadiyah perlu mengembangkan pedoman penggunaan AI yang mengatur kejujuran akademik, transparansi, perlindungan data, dan tanggung jawab pengguna.
Kita sebagai mahasiswa harus didorong menggunakan AI untuk memperluas pengetahuan, bukan menggantikan seluruh proses berpikir yang menjadi inti pendidikan.
Di bidang kreatif, Muhammadiyah dapat mendorong literasi hak cipta, pelatihan AI, dan pemberdayaan pekerja agar mampu beradaptasi tanpa kehilangan haknya. Muhammadiyah juga dapat mendorong dialog dengan pemerintah, pengembang teknologi, dan pelaku industri untuk membangun tata kelola AI yang lebih transparan dan adil.
Langkah tersebut penting karena meminta masyarakat beradaptasi saja tidak cukup. Pekerja kreatif memang perlu mengembangkan keterampilan baru, tetapi perusahaan teknologi juga harus bertanggung jawab atas praktik yang mereka jalankan. Kemajuan tidak seharusnya dibangun dengan memindahkan seluruh risiko kepada mereka yang memiliki posisi tawar lebih lemah.
Inilah makna memberdayakan umat: bukan sekadar mengajarkan masyarakat menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki pengetahuan, kesempatan, dan perlindungan untuk ikut menentukan arah perkembangannya.
Pada akhirnya, AI menguji lebih dari kemampuan kita menguasai mesin. Ia menguji keberanian kita mempertahankan nilai ketika keuntungan ekonomi menawarkan jalan pintas. Kita bisa saja menghasilkan gambar yang indah, tulisan yang meyakinkan, dan pekerjaan yang selesai lebih cepat. Namun, semua itu kehilangan makna apabila prosesnya mengabaikan hak orang lain.
Muhammadiyah tidak harus menjadi gerakan yang menolak algoritma. Muhammadiyah perlu menjadi gerakan yang berani mengarahkan algoritma kepada kemaslahatan, mengkritik ketidakadilan yang menyertainya, dan membangun etika yang melindungi manusia di tengah perubahan.
Sebab, peradaban berkemajuan bukan sekadar peradaban yang mampu menciptakan mesin paling pintar. Ia adalah peradaban yang sanggup memastikan bahwa kepintaran tidak berubah menjadi alat penindasan, efisiensi tidak menghapus keadilan, dan inovasi tidak merampas martabat manusia.
Mesin boleh belajar dari karya manusia. Namun, manusia tidak boleh berhenti belajar menghargai sesamanya. Di situlah tajdid Muhammadiyah menemukan tugasnya: bukan memusuhi masa depan, melainkan memastikan bahwa masa depan tetap memiliki kemanusiaan.

