Filantropi Islam untuk Bumi: Dari Amal Sesaat Menuju Penjaga Kehidupan
Oleh: Khilmi Zuhroni, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PDM Kotawaringin Timur
Bumi sedang sekarat. Pernyataan ini bukan hiperbola retoris, melainkan fakta yang sudah dikonfirmasi oleh sains dan dirasakan langsung oleh jutaan warga di seluruh dunia, termasuk kita di Indonesia. Banjir bandang yang semakin kerap, kekeringan yang meluas, pesisir yang tergerus abrasi, hutan yang terus menyusut, serta krisis air yang mengancam komunitas petani dan nelayan — semua itu bukan deretan masalah teknis yang bisa diselesaikan semata oleh negara dan pasar. Persoalan ini adalah krisis moral, krisis peradaban, dan dalam perspektif Islam, ia adalah krisis tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Al-Qur'an sudah sejak lama memberikan peringatan yang amat jelas: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia” (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini bukan sekadar narasi sejarah masa lampau. Ia adalah cermin zaman kita. Dan di sinilah Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berwatak kemajuan, modernitas, dan kepedulian sosial memiliki tanggung jawab yang tidak bisa ditunda lebih lama.
Selama ini, filantropi Islam — zakat, infak, sedekah, dan wakaf — telah menjadi pilar penting dalam membantu jutaan masyarakat Indonesia yang membutuhkan. Lazismu sebagai lembaga filantropi resmi Muhammadiyah telah menunjukkan kapasitas yang luar biasa dalam menghimpun dan mendistribusikan dana sosial untuk keperluan pendidikan, kesehatan, bantuan bencana, dan pengentasan kemiskinan. Pencapaian ini patut disyukuri dan diapresiasi.
Namun harus secara jujur dikatakan: filantropi Islam kita masih dominan berorientasi karitatif dan konsumtif. Dana sosial Islam lebih banyak dipakai untuk merespons gejala, bukan memutus akar persoalan. Padahal bagi jutaan warga miskin Indonesia, kemiskinan mereka tidak bisa dipisahkan dari kerusakan lingkungan tempat mereka hidup. Petani yang gagal panen karena kekeringan, nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat kerusakan terumbu karang, warga pesisir yang harus mengungsi karena banjir rob — mereka semua adalah korban dari apa yang para ahli sebut sebagai “kemiskinan ekologis”: hidup miskin di lingkungan yang rusak dan rentan.
Data nasional memperlihatkan betapa seriusnya persoalan ini. Indonesia kehilangan sekitar 684.000 hektare hutan setiap tahun. Sebanyak 17 juta lebih penduduk Indonesia masih belum memiliki akses terhadap air minum yang aman. Kerentanan iklim Indonesia termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara. Sementara itu, kerugian akibat bencana hidrometeorologi — yang sebagian besar dipicu oleh kerusakan lingkungan — mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Dalam konteks ini, pertanyaan mendasarnya adalah: di mana peran dana sosial Islam dalam merespons krisis ekologis ini secara struktural?
Sesungguhnya Islam tidak kekurangan sumber daya normatif untuk merespons krisis ekologis. Konsep tauhid menempatkan seluruh alam semesta dalam satu tatanan kesatuan yang tidak boleh dirusak. Konsep amanah menegaskan bahwa manusia adalah penjaga, bukan pemilik, bumi ini. Konsep mizan menuntut keseimbangan dalam seluruh aspek kehidupan. Dan larangan fasad menolak segala bentuk kerusakan yang melampaui batas. Dalam bahasa maqashid syariah — tujuan-tujuan tertinggi syariat Islam — perlindungan terhadap lingkungan hidup, yang dikenal sebagai hifz al-bi’ah, sesungguhnya adalah prasyarat bagi terjaganya jiwa, harta, keturunan, bahkan agama itu sendiri.
Muhammadiyah sendiri telah memiliki fondasi normatif yang memadai untuk ini. Dokumen Teologi Lingkungan yang dihasilkan bersama Kementerian Lingkungan Hidup menempatkan relasi manusia dan alam dalam kerangka tauhid dan tanggung jawab moral. Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-28 yang melahirkan Fikih Air memperluas pembacaan fikih ke persoalan distribusi air, konservasi sumber air, dan keadilan akses — sebuah langkah terobosan yang menempatkan sumber daya alam sebagai bagian dari hak publik dan kemaslahatan bersama. Ini bukan sekadar dokumen akademis. Ini adalah legitimasi syar’i bagi Muhammadiyah untuk bergerak lebih jauh dalam filantropi berbasis lingkungan.
Yang menggembirakan, di lapangan, Muhammadiyah Jawa Timur telah memperlihatkan bahwa kepedulian ekologis ini bukan sekadar wacana. Sebuah kajian yang menganalisis 200 pemberitaan lingkungan Muhammadiyah Jawa Timur sepanjang 2019 hingga 2026 menemukan fakta yang sangat menarik: kepedulian lingkungan ini bersifat konsisten dan berulang, bukan insidental atau sekadar merespons momentum.
Sebaran tema programnya sangat beragam: penghijauan dan penanaman pohon (15%), pengembangan green campus (14,5%), adaptasi perubahan iklim (13,5%), eco-masjid dan eco-pesantren (13%), pendidikan lingkungan (13%), pengelolaan sampah (12,5%), gerakan komunitas (10,5%), hingga konservasi mangrove dan pesisir (8%). Yang lebih mengesankan adalah sebaran aktor yang terlibat: Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah memimpin dengan 17% keterlibatan, diikuti Pemuda Muhammadiyah (15%), perguruan tinggi Muhammadiyah (14,5%), Majelis Lingkungan Hidup dan Lazismu masing-masing 11,5%, sekolah Muhammadiyah (11%), IMM (10%), dan IPM (9,5%).
Data ini membuktikan bahwa gerakan ekologis di Muhammadiyah Jawa Timur bukan monopoli satu organ, melainkan bergerak lintas sayap: dari kader perempuan hingga pemuda, dari kampus hingga pesantren, dari majelis spesialis hingga lembaga filantropi. Ini adalah ciri gerakan yang sehat dan bertenaga. Di Pasuruan, Lamongan, Probolinggo, Sidoarjo, Banyuwangi, dan kota-kota lain di Jawa Timur, Muhammadiyah telah hadir sebagai penjaga lingkungan yang nyata, bukan hanya penceramah.
Islamic Green Philanthropy: Agenda Muhammadiyah yang Mendesak
Dari fondasi normatif yang kuat dan praksis lapangan yang sudah mulai bergerak, saya meyakini sudah saatnya Muhammadiyah mengkonsolidasikan ini menjadi paradigma baru filantropi Islam yang saya sebut sebagai Islamic Green Philanthropy. Ini bukan sekadar menambahkan kata “hijau” pada label program. Ini adalah perubahan orientasi yang fundamental: dari logika charity menuju logika investasi sosial-ekologis; dari merespons gejala menuju menyentuh akar; dari filantropi yang memberi ikan menuju filantropi yang menjaga sungai, laut, dan hutan tempat ikan itu hidup.
Dalam kerangka ini, zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak hanya didistribusikan untuk kebutuhan konsumtif jangka pendek, tetapi juga diarahkan untuk membiayai konservasi sumber air, rehabilitasi lahan kritis, pengelolaan sampah berbasis komunitas, energi terbarukan untuk warga miskin, pertanian berkelanjutan, serta penguatan kapasitas komunitas pesisir dalam menghadapi perubahan iklim. Ini bukan inovasi yang bertentangan dengan syariah. Ini justru merupakan aktualisasi syariah yang paling relevan di zaman kita.
Muhammadiyah memiliki semua modal yang diperlukan untuk ini. Secara normatif, ada Teologi Lingkungan dan Fikih Air. Secara kelembagaan, ada Majelis Lingkungan Hidup, Lazismu, Majelis Pemberdayaan Masyarakat, serta komunitas basis seperti Jamaah Tani Muhammadiyah (JATAM) dan Jamaah Nelayan Muhammadiyah (JALAMU) yang menjadi jembatan langsung ke komunitas paling rentan. Secara jaringan, ada 176 perguruan tinggi Muhammadiyah di seluruh Indonesia, ribuan sekolah, dan jutaan kader yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Ini adalah kekuatan luar biasa yang belum sepenuhnya dikonsolidasikan untuk agenda ekologis.
Lima Langkah Muhammadiyah untuk Bumi
Muhammadiyah sendiri pada Maret 2025 telah meluncurkan lima program lingkungan yang menjadi sinyal kelembagaan penting bahwa arah ini mulai diterima secara resmi. Audit energi di amal usaha, pengembangan green campus, eco-masjid, dan inisiatif penghijauan nasional adalah tanda bahwa organisasi tidak lagi berhenti pada seruan moral. Ini adalah langkah yang harus kita apresiasi dan percepat.
Dari pandangan saya, ada lima langkah strategis yang perlu segera dikonsolidasikan Muhammadiyah. Pertama, memperkuat integrasi antara Majelis Lingkungan Hidup dan Lazismu sehingga dana filantropi dapat secara sistematis dialokasikan untuk program-program perlindungan lingkungan, bukan hanya sebagai kegiatan pinggiran. Kedua, mengembangkan indikator dampak ekologis yang terukur agar filantropi hijau tidak berakhir sebagai sekadar pelabelan atau pencitraan. Ketiga, memperluas pemahaman publik bahwa menjaga lingkungan adalah ibadah — bahwa wakaf hutan, sedekah untuk konservasi air, dan zakat untuk komunitas rentan iklim adalah manifestasi tertinggi dari kepedulian terhadap sesama.
Keempat, mendorong perguruan tinggi Muhammadiyah menjadi pusat riset dan inovasi Islamic Green Philanthropy, menghasilkan model-model pendanaan ekologis berbasis syariah yang bisa direplikasi secara nasional bahkan internasional. Kelima, membangun kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah, lembaga internasional, dan gerakan lingkungan lintas iman, karena krisis ekologis adalah persoalan kemanusiaan yang tidak mengenal batas agama dan ormas.
Filantropi Islam adalah Masa Depan Bumi
Saya ingin menutup tulisan ini dengan satu keyakinan: filantropi Islam memiliki potensi yang jauh lebih besar dari yang selama ini kita bayangkan. Ia bukan sekadar mekanisme transfer kesejahteraan dari yang berada kepada yang membutuhkan. Ia adalah instrumen peradaban yang dapat mengubah struktur kehidupan, memperbaiki relasi manusia dengan alam, dan memastikan bahwa pembangunan tidak meninggalkan alam sebagai korban.
Dalam konteks Indonesia, di mana organisasi Islam seperti Muhammadiyah memiliki jaringan sosial terluas, aset pendidikan dan kesehatan terbesar di luar negara, serta basis kepercayaan publik yang dalam, tanggung jawab ini semakin tidak bisa dielakkan. Krisis ekologis bukan hanya persoalan lingkungan — ia adalah persoalan keadilan. Dan keadilan adalah jantung dari seluruh ajaran Islam.
Muhammadiyah telah memulai perjalanan ini. Jawa Timur membuktikan bahwa gerakan ekologis berbasis Islam bukan utopia. Ia sedang tumbuh, di masjid, di kampus, di sekolah, di tepi sungai dan pantai, digerakkan oleh kader-kader muda yang memahami bahwa menjaga bumi adalah bagian dari menjaga iman. Tugas kita adalah memastikan gerakan ini mendapat tempat yang sah, dukungan institusional yang memadai, dan kerangka filantropi yang mampu mengubahnya dari aksi sporadis menjadi kekuatan transformasi peradaban. Sebab pada akhirnya, Islam bukan hanya agama langit. Ia adalah agama bumi. Dan umat Islam adalah penjaganya. (mf)

