Guru di antara Pembentukan Karakter dan Jerat Hukum

Publish

16 October 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
144
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Guru di antara Pembentukan Karakter dan Jerat Hukum

Oleh: Jabarullah, S.Sos, Ketua PDM Kota Pekanbaru

Merokok di lingkungan sekolah bukan hanya pelanggaran tata tertib, tetapi juga perbuatan yang melanggar hukum negara dan nilai moral Islam. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 151 jo. PP Nomor 18 tahun 2024  pasal 443 ayat 2 menyatakan bahwa kawasan tanpa rokok diantaranya sekolah dan rumah ibadah. Kemudian   pasal 437 ayat 2, menegaskan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja merokok di kawasan tanpa rokok dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta”. 

Sebelumnya melalui Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, telah resmi ditetapkan bahwa sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kemudian Ketentuan Majelis Dikdasmen PNF Muhammadiyah Nomor 05/KTN/I.4/F/2024 pasal 4 ayat 3.r bahwa pegawai persyarikatan wajib menciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Artinya, tidak seorang pun baik siswa, guru, tenaga kependidikan, maupun tamu diperbolehkan merokok di seluruh area sekolah, termasuk halaman, taman, dan tempat parkir. 

Selain itu, sekolah juga dilarang menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok dalam bentuk apa pun, bahkan lingkungan sekitar sekolah dalam radius 200 meter dilarang menjual rokok.  Kepala sekolah berkewajiban memasang tanda KTR, mensosialisasikan aturan ini kepada warga sekolah, serta menegakkan disiplin terhadap pelanggaran.

Langkah ini bukan semata-mata larangan, tetapi bagian dari pendidikan karakter dan budaya hidup sehat yang ditanamkan sejak dini. Permendikbud ini juga sejalan dengan Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menetapkan bahwa merokok hukumnya haram, karena termasuk perbuatan yang merusak diri sendiri dan orang lain. Maka, penerapan larangan merokok di sekolah Muhammadiyah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga amanah dakwah dan moral.

Dalam konteks ini, tindakan guru yang menegakkan disiplin terhadap siswa yang merokok bukanlah bentuk kekerasan atau pelanggaran hak anak, melainkan wujud kasih sayang dan perlindungan terhadap masa depan peserta didik. Daripada siswa harus berhadapan dengan hukum karena pelanggaran pidana kawasan tanpa rokok, lebih baik sekolah memberikan pembinaan tegas dan tindakan tegas yang terukur.

Namun, hal penting yang sering terabaikan adalah peran orang tua. Bila sudah menitipkan anaknya untuk dididik di sekolah, maka seharusnya orang tua menyerahkan sepenuhnya proses pembinaan kepada pihak sekolah dan ikut memperkuat pesan disiplin di rumah. Jika anak mengeluh karena diberi sanksi atas pelanggaran, sikap bijak orang tua bukan membela anaknya, tetapi mengingatkan agar ia belajar menghormati aturan dan guru.

Pihak-pihak yang menegur guru karena menegakkan aturan sekolah, justru menciptakan generasi yang manja dan sulit diatur. Padahal, sanksi yang diberikan oleh sekolah adalah bentuk pendidikan karakter, bukan penghukuman. Apalagi dalam kasus merokok, secara hukum anak tersebut sebenarnya bisa dijerat pidana dengan ancaman denda hingga Rp50 juta. Maka tindakan tegas sekolah adalah jalan tengah yang jauh lebih mendidik dan menyelamatkan masa depan anak.

Sekolah Muhammadiyah memiliki kewajiban moral untuk menjaga citra sebagai lembaga pendidikan berakhlak. Karena itu, penegakan disiplin  termasuk larangan merokok  bukan semata urusan aturan, tetapi bagian dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar di lingkungan pendidikan.

Guru, siswa, dan orang tua harus berjalan seiring dalam membangun budaya disiplin dan tanggung jawab. Hanya dengan kerja sama semua pihak, sekolah dapat menjadi tempat terbaik dalam melahirkan generasi beriman, berilmu, dan berkemajuan.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Semangat Baru Pendidikan Era Prof Mu'ti: Apa yang Sebaiknya Disiapkan AUMDIK/ AUADIK ? Oleh: Achmad....

Suara Muhammadiyah

26 December 2024

Wawasan

Ngurus Muhammadiyah Jangan Asal-asalan Oleh: Iu Rusliana: Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah ....

Suara Muhammadiyah

2 October 2024

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Pernahkah Anda berpikir apakah....

Suara Muhammadiyah

22 January 2024

Wawasan

Oleh: Drh. H. Baskoro Tri Caroko National Poultry Technical Consultant. LPCRPM PP Muhammadiyah Bida....

Suara Muhammadiyah

13 December 2023

Wawasan

Mewujudkan Guru Profesional Oleh Wiguna Yuniarsih, Wakil Kepala SMK Muhammadiyah 1 Ciputat Tan....

Suara Muhammadiyah

4 November 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah