Nasakh dan Mansukh

Publish

15 September 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
34
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Nasakh dan Mansukh

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Tulisan ini kembali mengulas ayat-ayat Al-Qur'an yang sering disalahpahami. Fokus kita kali ini adalah Surah Hud (11) ayat 12. Ayat ini merupakan pesan penting untuk Nabi Muhammad ﷺ, yang diterjemahkan oleh Maududi sebagai berikut:

"Jangan sampai kamu meninggalkan sebagian dari apa yang diwahyukan kepadamu. Dan janganlah kamu merasa tertekan karena mereka akan berkata, 'Mengapa tidak diturunkan kepadanya harta karun? Atau mengapa tidak ada malaikat yang menyertainya?' Karena kamu hanyalah seorang pemberi peringatan, sedangkan Allah mengendalikan segala sesuatu."

Meskipun terjemahan ini sedikit diparafrase, maknanya sudah akurat. Jika diterjemahkan secara harfiah dari bahasa Arab, ayat ini bermakna "Mungkin kamu akan meninggalkan sebagian, atau mengabaikan sebagian dari apa yang telah diwahyukan kepadamu karena perkataan mereka, 'Mengapa harta karun tidak turun dari langit bersamanya? Atau mengapa tidak ada malaikat yang menyertainya?' Jawabannya adalah, 'Kamu hanyalah seorang pemberi peringatan, dan Allah adalah pengawas semua urusan.'"

Ayat ini penting untuk dibahas, bukan karena disalahpahami, melainkan karena sering diabaikan. Ayat ini memiliki kaitan erat dengan konsep nasakh (abrogasi atau pembatalan) dalam Islam. Menurut para ulama klasik, ada tiga cara bagaimana ayat-ayat Al-Qur'an dapat dianggap mansukh (dibatalkan). Hukumnya mansukh tetapi ayatnya tetap ada dalam Al-Qur'an; bacaan ayat dan hukumnya Mansukh; dan bacaan ayatnya mansukh tetapi hukumnya tetap berlaku.

Para ulama klasik percaya bahwa ada tiga skenario utama yang menjelaskan konsep nasakh atau pembatalan ayat Al-Qur'an:

1.      Hukum Batal, Ayat Tetap: Ada kemungkinan bahwa sebuah hukum dalam ayat Al-Qur'an sudah tidak berlaku lagi, namun ayatnya sendiri tetap menjadi bagian dari Al-Qur'an yang kita baca.

2.      Ayat dan Hukum Batal: Beberapa ayat yang pernah diwahyukan kepada Nabi ﷺ—terutama dalam bentuk lisan—diyakini telah dibatalkan seluruhnya. Ini berarti baik bacaan ayat maupun hukumnya tidak lagi berlaku.

3.      Ayat Batal, Hukum Tetap: Dalam kasus ini, kata-kata dari sebuah ayat dianggap telah mansukh (dihapus dari teks Al-Qur'an), tetapi hukum atau ajarannya tetap berlaku dan harus diikuti oleh umat Muslim.

Tiga kemungkinan ini adalah dasar dari perdebatan seputar konsep nasakh di kalangan cendekiawan Muslim.

Tapi sementara ulama memiliki keberatan mendalam terhadap semua skenario nasakh. Bagi mereka, gagasan bahwa ayat Al-Qur'an ada tetapi tidak lagi berlaku sangatlah mengkhawatirkan. Bagaimana Tuhan berulang kali meminta kita untuk melakukan sesuatu melalui ayat-Nya, tetapi kita menganggapnya sudah 'mansukh' (dibatalkan)." Jika sebuah aturan dari Allah dianggap tidak lagi berlaku, kita harus memiliki bukti yang sekuat bukti wahyu itu sendiri, dan bukti semacam itu tidak ada. Kelompok ulama ini melihat teori nasakh sebagai upaya para ulama untuk menyelesaikan ketegangan antara beberapa ayat atau antara praktik yang ada dengan ajaran Al-Qur'an. Namun, hal itu tidak didasarkan pada informasi yang kuat.

Ayat yang kita bahas, Surah Hud (11) ayat 12, secara tegas menentang gagasan nasakh, terutama yang melibatkan penghapusan ayat dari mushaf. Ayat ini memperingatkan Nabi Muhammad ﷺ agar tidak meninggalkan sedikit pun dari apa yang telah diwahyukan kepadanya, bahkan di tengah tekanan dan keraguan dari para penentangnya.

Meskipun sebagian pendukung teori nasakh berargumen bahwa larangan ini hanya berlaku untuk penolakan dari musuh, dan Tuhan bisa saja menyuruh Nabi untuk menghapus ayat, Dr. Shabir menolak argumen tersebut. Ia memberikan dua alasan kuat. Pertama, tidak Ada Bukti Tegas: Tidak ada riwayat yang jelas dan terpercaya yang menyatakan bahwa Allah memerintahkan Nabi Muhammad ﷺ untuk menghapus sebuah ayat dari Al-Qur'an, atau bahwa Nabi sendiri pernah melakukannya. Kedua, sifat kekal wahyu. Ayat ini menegaskan bahwa begitu wahyu diungkapkan kepada Nabi, wahyu itu menjadi sesuatu yang permanen dan tidak boleh ditinggalkan. Sifat ketetapan ini menantang inti dari teori nasakh itu sendiri.

Surah Hud (11) ayat 12 adalah ayat yang sangat penting dan sering terlewatkan dalam diskusi ini, karena ia berfungsi sebagai bukti kuat yang menentang teori nasakh.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Dua Tahun Kepergian Sang Guru Bangsa Oleh: Rumini Zulfikar, Penasehat PRM Troketon "Kemerdekaan it....

Suara Muhammadiyah

27 May 2024

Wawasan

Warisan Yusuf Al-Qaradhawi Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Yus....

Suara Muhammadiyah

8 January 2024

Wawasan

Berhentilah Menipu Rakyat Oleh: Dr. Ijang Faisal, M.Si, Kepala LPPM Universitas Muhammadiyah Bandun....

Suara Muhammadiyah

6 September 2025

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan Sejumlah orientalis mengatakan bahwa Islam disebarkan lewat pedang. Gagasan ini....

Suara Muhammadiyah

20 October 2023

Wawasan

Oleh: Dodok Sartono SE, MM  Muhammadiyah sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia terus ....

Suara Muhammadiyah

26 November 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah