Hukum Bukan Tameng

Suara Muhammadiyah

16 October 2026

144
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Hukum Bukan Tameng

Oleh: Agus Subeno, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Duren Sawit II, Jakarta Timur, pemerhati Kebijakan Publik

“Menghormati putusan hukum bukan berarti menghentikan kritik. Demokrasi membutuhkan kepatuhan terhadap hukum sekaligus keberanian memperbaiki sistem dan menjaga  integritas kekuasaan.”

— Haedar Nashir

Hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk membungkam kritik. Putusan pengadilan wajib dihormati, tetapi masyarakat tetap berhak bertanya, mengawasi, dan menuntut perbaikan. Dalam demokrasi sehat, kepatuhan terhadap hukum harus berjalan bersama keberanian mengoreksi kekuasaan dan menjaga integritas lembaga negara.

Demokrasi diuji bukan hanya oleh putusan pengadilan, melainkan juga oleh sikap kekuasaan terhadap kritik dan cara masyarakat menerima perbedaan. Pihak yang menang tidak boleh sombong, sementara pihak yang kecewa tetap harus menghormati hukum. Namun, polemik berulang tidak cukup dijawab dengan ajakan bersabar. Sistem perlu diperiksa dan integritas harus dijaga.

Pesan ini penting dicermati dari pernyataan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Haedar mengajak masyarakat menghormati putusan, menempuh jalur hukum bagi yang tidak puas, dan menghindari sikap menang sendiri.

Ia juga mengajak elite bangsa mengintrospeksi demokrasi dan penegakan hukum: mengapa persoalan serupa terus menyita perhatian publik, serta apa yang salah atau lemah dalam sistem?

Pertanyaan ini membawa kita pada inti persoalan: demokrasi tidak cukup menghasilkan keputusan; demokrasi harus menjaga keadilan, kejujuran, dan kepercayaan rakyat.

Menghormati Hukum, Menjaga Kritik

Dalam negara hukum, putusan peradilan harus dihormati sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Ketidakpuasan tidak boleh menjadi alasan mengabaikan prosedur. Namun, penghormatan terhadap putusan tidak berarti masyarakat harus menghentikan kritik.

Putusan pengadilan menyelesaikan perkara dalam batas kewenangannya. Evaluasi terhadap regulasi, tata kelola, dan integritas penyelenggara negara tetap diperlukan. Keduanya tidak bertentangan.

Masyarakat berhak mengkritik kebijakan berdasarkan fakta dan argumentasi. Akademisi dapat mengkaji implikasi hukum, organisasi masyarakat sipil memberi masukan, dan pers menjalankan pengawasan. Kritik bertanggung jawab membantu demokrasi tetap sehat.

Pihak yang diuntungkan oleh putusan juga tidak semestinya menganggap seluruh persoalan selesai atau merendahkan pihak lain.

Hukum harus dihormati, kritik harus dirawat, dan keadilan harus terus diperjuangkan. Inilah keseimbangan agar demokrasi tidak terjebak dalam pertarungan menang-kalah.

Haedar menekankan bahwa kejujuran harus menjadi fondasi kehidupan berbangsa. Keberhasilan harus diraih melalui cara yang jujur, bukan dengan menghalalkan segala cara.

Pesan ini perlu menjadi introspeksi bagi pemegang kekuasaan. Jabatan publik bukan sekadar kedudukan formal, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab moral.

Kepatuhan terhadap hukum adalah kewajiban. Pemimpin juga harus memastikan kewenangan digunakan secara bertanggung jawab, proses pengambilan keputusan transparan, dan kepentingan masyarakat tidak dikalahkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Kontroversi tidak otomatis membuktikan pelanggaran; penilaian hukum harus berdasarkan fakta dan prosedur. Namun, kontroversi berulang semestinya menjadi peringatan untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah konflik kepentingan.

Pemimpin matang tidak memandang kritik sebagai permusuhan, melainkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan menjaga kepercayaan publik.

Di tengah perdebatan politik, masyarakat masih menghadapi persoalan pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, kemiskinan, dan pelayanan publik. Semua membutuhkan perhatian serta kerja nyata.

Karena itu, ajakan Haedar untuk introspeksi harus diterjemahkan menjadi tindakan konkret.

Pertama, lembaga negara perlu mengevaluasi regulasi yang tidak jelas dan berulang kali memicu sengketa. Evaluasi harus melibatkan ahli serta masyarakat, menghasilkan rekomendasi, dan memiliki tindak lanjut yang dapat dipantau publik.

Kedua, pengawasan terhadap penyelenggara negara harus diperkuat melalui transparansi, penegakan kode etik, dan penanganan konflik kepentingan tanpa diskriminasi.

Ketiga, pemerintah perlu membangun komunikasi publik yang terbuka. Saat kontroversi muncul, masyarakat membutuhkan penjelasan berbasis fakta, bukan sekadar pembelaan politik.

Keempat, hasil evaluasi harus terukur. Publik perlu mengetahui apa yang diperbaiki, bagaimana pelaksanaannya, dan apakah perubahan itu meningkatkan pelayanan serta kepercayaan masyarakat.

Introspeksi tidak boleh berhenti sebagai pernyataan moral setelah polemik mereda, tetapi menjadi mekanisme perbaikan agar persoalan serupa tidak berulang.

Pesan Haedar relevan bagi kader Muhammadiyah yang mengemban amanah di kabinet dan lembaga negara.

Keberadaan kader dalam pemerintahan adalah kesempatan berkontribusi bagi bangsa. Namun, keberhasilan tidak cukup diukur dari jabatan, melainkan dari manfaat bagi rakyat dan integritas dalam menjalankan amanah.

Kader harus membedakan loyalitas kepada tugas kenegaraan dari pembenaran atas setiap keputusan politik. Kebijakan baik perlu didukung, kebijakan lemah dikoreksi melalui mekanisme yang tepat, dan dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti serta hukum.

Kader juga tidak boleh menggunakan identitas Muhammadiyah sebagai tameng untuk membenarkan keputusan keliru. Sikap resmi persyarikatan ditentukan melalui mekanisme organisasi, bukan semata-mata pandangan politik kader yang menjabat.

Muhammadiyah tidak harus menjadi oposisi terhadap setiap pemerintah, tetapi juga tidak boleh kehilangan daya kritis karena kader berada di dalam pemerintahan.

Hubungan sehat berarti bekerja sama demi kemaslahatan bangsa sekaligus berani mengingatkan ketika kebijakan menyimpang dari keadilan dan kepentingan publik.

Bagi Muhammadiyah, kedewasaan berdemokrasi tidak cukup berhenti pada pernyataan pimpinan. Ia harus menjadi pendidikan publik hingga tingkat cabang dan ranting.

Ada tiga langkah yang dapat dilakukan.

Pertama, menghidupkan kajian kebangsaan untuk meningkatkan literasi hukum, etika kekuasaan, dan kemampuan membedakan fakta dari opini.

Kedua, membangun budaya kritik yang santun dan berbasis data. Warga Muhammadiyah perlu memeriksa sumber sebelum membagikan berita, menghindari serangan pribadi, dan menghormati perbedaan tanpa membungkam kebenaran.

Ketiga, mengalihkan energi perdebatan menjadi pelayanan nyata melalui pendidikan, kegiatan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pemantauan kebijakan publik. Kritik lebih bermakna jika disertai alternatif penyelesaian.

Langkah ini dapat dimulai melalui pengajian, diskusi kader, forum warga, dan media digital. Yang dibutuhkan bukan semata kegiatan besar, melainkan konsistensi dan keteladanan.

Menjaga Nurani Bangsa

Pada akhirnya, pesan Haedar Nashir bukan sekadar ajakan meredakan polemik politik. Pesan itu mengingatkan bahwa hukum, kekuasaan, dan demokrasi memerlukan kejujuran serta tanggung jawab.

Elite harus berani mengoreksi diri, pemegang kekuasaan terbuka terhadap evaluasi, kader di pemerintahan menjaga integritas, dan masyarakat menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.

Bagi Muhammadiyah, inilah panggilan dakwah kebangsaan: menjadi mitra yang membangun, pengingat yang berani, dan kekuatan masyarakat sipil yang konsisten memperjuangkan keadilan.

Demokrasi matang bukan demokrasi tanpa perbedaan, melainkan demokrasi yang mampu mengelolanya tanpa kehilangan kejujuran. Negara kuat bukan negara yang menutup kritik, melainkan negara yang bersedia belajar dan memperbaiki diri.

Putusan hukum harus dihormati. Kekuasaan harus diawasi. Kritik harus dijaga. Kejujuran tidak boleh ditawar.

Itulah makna ajakan Haedar Nashir: bukan sekadar menyudahi kegaduhan hari ini, melainkan membangun demokrasi yang lebih dewasa, sistem hukum berintegritas, dan kehidupan bernegara yang berpihak kepada rakyat.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Taurat dan Injil Dalam Al-Qur`an Oleh: Donny Syofyan: Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andala....

Suara Muhammadiyah

19 August 2024

Wawasan

Oleh: Prof. Dr. M. Nur Rianto Al Arif, Ketua PDM Jakarta Timur Istilah dan konsep “Islam Berk....

Suara Muhammadiyah

5 January 2024

Wawasan

Uighur Xinjiang, Daerah Kaya di Jantung Asia Oleh: Buya Anwar Abbas  Daerah Otonomi Uighur Xi....

Suara Muhammadiyah

18 May 2026

Wawasan

Dari Sudut Kecil Arena Tanwir: Muhammadiyah Mendapat Apresiasi Oleh: Syafrudin Anhar (Ketua MEK PP ....

Suara Muhammadiyah

5 December 2024

Wawasan

Umar Melarang Anaknya Dicalonkan Jadi Khalifah Oleh: Abdul Hafiz, Wakil Ketua PWM Bengkulu “....

Suara Muhammadiyah

13 February 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah