Hukum Khatib Memegang Tongkat Ketika Berkhutbah

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
85
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Hukum Khatib Memegang Tongkat Ketika Berkhutbah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Tentang tongkat khatib Jum’at. Bagaimana hukum dan pandangan Tarjih Muhammadiyah memegang tongkat bagi khatib saat shalat Jum’at? Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Afkar Hanif, dengan alamat Malang, Jawa Timur (Disidangkan pada Jum’at, 11 Rabiulawal 1444 H/7 Oktober 2022 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr. wb. 

Saudara Afkar yang dirahmati Allah, diucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah saudara ajukan. Mohon maaf, mungkin maksud pertanyaan saudara adalah khatib yang memegang tongkat ketika sedang berkhutbah, bukan saat shalat Jum’at. 

Shalat Jum’at merupakan ibadah mahdah yang cara dan waktunya telah ditentukan oleh syariat. Kewajiban melaksanakan shalat Jum’at dan rangkaiannya termaktub dalam Surah al-Jumu’ah ayat 9–11 sebagai berikut,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللهِ وَذَرُوا ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ(۹) فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا مِن فَضْلِ ٱللهِ وَٱذْكُرُوا ٱللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (۱۰) وَإِذَا رَأَوْا تِجَٰرَةً أَوْ لَهْوًا ٱنفَضُّوٓا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا ۚ قُلْ مَا عِندَ ٱللهِ خَيْرٌ مِّنَ ٱللَّهْوِ وَمِنَ ٱلتِّجَٰرَةِ ۚ وَٱللهُ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ (۱۱).

Hai orang-orang beriman, apabila (seruan) untuk menunaikan shalat Jum’at telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (9) Apabila salat (Jum’at) telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung (10) Apabila (sebagian) mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka segera berpencar (menuju) kepadanya dan meninggalkan engkau (Nabi Muhammad) yang sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik dari pada permainan dan perniagaan”, dan Allah pemberi rezeki yang terbaik (11).

Dalam kitab Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, pada lafadz وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa khutbah Jum’at merupakan serangkaian dari ibadah shalat Jum’at dan termasuk syarat sah pelaksanaan shalat Jum’at. Khutbah dalam shalat Jum’at dilaksanakan sebanyak 2 kali, dengan ketentuan antara khutbah pertama dan khutbah kedua dipisahkan dengan duduknya khatib. Hal ini sebagaimana hadis riwayat Muslim, 

عَنْ جَابِرِ ابْنِ سَمُرَةَ قَالَ كَانَتْ لِلنَّبِيِّ خُطْبَتَانِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا, يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَذْكُرُ النَّاسَ.

Dari Jabir bin Samurah (diriwayatkan) ia berkata: Nabi berkhutbah dua kali, beliau duduk di antara dua khutbahnya, beliau membaca Al-Qur’an dan memberi peringatan kepada orang-orang.

Khutbah Jum’at memiliki lima rukun yang harus dipenuhi oleh khatib, sebagaimana dijelaskan dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPT) Jilid 1 sebagai berikut,

1.      Mengucapkan tahmid

2.      Mengucapkan syahadat

3.      Bersalawat kepada Nabi Muhammad saw.

4.      Berwasiat takwa

5.      Berdoa untuk kaum mukminin pada khutbah yang kedua.

Berdasarkan rukun-rukun tersebut, tidak didapati adanya keharusan bagi khatib untuk memegang tongkat ketika sedang berkhutbah. Sementara itu di masyarakat, ada sebagian yang khatib Jum’atnya memegang tongkat saat berkhutbah, yang konon itu adalah ittiba’ rasul, tetapi ada pula yang mengatakan hal itu tidak perlu dilakukan. Oleh karena itu, perlu dijelaskan mengenai persoalan ini.

Para ulama berbeda pendapat tentang persoalan khatib Jum’at memegang tongkat saat berkhutbah ini. Pertama, jumhur ulama, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpandangan bahwa sunah hukumnya membawa tongkat ketika sedang berkhutbah. Pendapat ini didasarkan pada hadis,

عَنِ الْحَكَمِ ابْنِ حَزْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ قَالَ: ‌شَهِدْنَا ‌الْجُمُعَةَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصًا أَوْ قَوْسٍ [رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ].

Dari Hakam bin Hazn r.a. (diriwayatkan), ia berkata: Kami mengikuti shalat Jum’at bersama Nabi saw., kemudian beliau berdiri sambil bersandar pada tongkat atau busur panah (dengan tangan kirinya) [H.R. Abu Dawud], menurut Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani hadis ini hasan.

Dalam Kitab ‘Aunul-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, Syekh Abu Abd ar-Rahman Syarif al-Haqq bin Muhammadin Asyraf bin Amir bin ‘Ali bin Haidar ash-Shadiqiy Aabadiy menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dalil atas sunahnya seorang khatib membawa tongkat atau benda apa pun yang dapat menjadi tumpuan ketika sedang berkhutbah. 

Imam ash-Shan’ani dalam kitabnya, Subulus-Salam, mengatakan bahwa hadis ini menjadi dalil bahwa hukum khatib membawa tongkat, pedang, atau semisalnya ketika berkhutbah adalah sunah. Adapun hikmah dari perilaku tersebut adalah mengikat hati dan menjauhkan kedua tangan dari segala perangai yang tidak berfaedah (sia-sia). Namun jika tidak didapati tongkat, hendaknya kedua tangannya didiamkan (tidak banyak bergerak) dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya atau menjulurkan kedua tangannya di samping mimbar. 

Sedangkan Imam asy-Syafi’i dalam kitabnya, al-Umm Jilid 1 hlm. 511, menyatakan,

وَبَلَغَنَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  كَانَ إِذَا خَطَبَ اعْتَمَدَ عَلَى عَصًا – وَقَدْ قِيْلَ – خَطَبَ مُعْتَمِدًا عَلَى عَنَزَةٍ وَعَلَى قَوْسٍ وَكُلِّ ذٰلِكَ اعْتِمَادٌ ... قَالَ الشَّافِعِيُّ: وَأُحِبُّ لِكُلِّ مَنْ خَطَبَ أَيْ خُطْبَةً كَانَتْ أَنْ يَعْتَمِدَ عَلَى شَيْءٍ, وَإِنْ تَرَكَ الْإِعْتِمَادَ أَحْبَبْتُ لَهُ أَنْ يَسْكُنَ يَدَيْهِ وَجَمِيْعَ بَدَنِهِ وَلَا يَعْبَثَ بِيَدَيْهِ.

Telah sampai riwayat pada kami bahwa Rasulullah saw ketika berkhutbah beliau bersandar pada sebuah tongkat, dan dikatakan, berkhutbah sambil bersandar pada tombak, pada busur panah atau pada segala sesuatu yang dapat dijadikan sandaran … Imam asy-Syafi’i berkata, saya menyukai bagi setiap orang yang berkhutbah supaya bersandar pada sesuatu. Apabila ia tidak bersandar terhadap sesuatu saya menganjurkan baginya agar tenang kedua tangannya dan seluruh badannya, serta tidak banyak bergerak dengan kedua tangannya.

Pendapat Imam asy-Syafi’i tersebut memperkuat pandangan jumhur, bahwasanya hukum khatib memegang tongkat atau benda apa pun yang bisa dijadikan tumpuan oleh khatib ketika berkhutbah adalah sunah.

Selain Imam asy-Syafi’i, Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah juga memperkuat pendapat kelompok jumhur ini dalam Kitab Zad al-Ma’ad (1/182),

وَكَانَ إِذَا قَامَ يَخْطُبُ أَخَذَ عَصًا فَتَوَكَّأَ عَلَيْهَا وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ ، كَذَا ذَكَرَهُ عَنْهُ أَبُوْ دَاوُدَ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ وَكَانَ الْخُلَفَاءُ الثَّلَاثَةُ بَعْدَهُ يَفْعَلُوْنَ ذٰلِكَ.

Nabi apabila berdiri untuk khutbah, beliau mengambil tongkat lalu beliau bertumpu pada tongkat tersebut saat beliau di atas mimbar. Demikian yang diceritakan oleh Abu Dawud dan Ibnu Syihab. Tiga al-khulafa ar-rasyidun pun mengerjakan yang demikian itu sepeninggal Nabi saw.

Kedua, ulama Hanafiyah dan sebagian ulama lain berpandangan bahwa hukumnya makruh. Pendapat kelompok Hanafiyah ini tertulis dalam beberapa kitab rujukan kelompok ini, di antaranya dalam Kitab Fatawa al-Hindiyyah, Kitab al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘alaa Madzhab as-Saadah al-Hanafiyyah, dan dalam Kitab al-Muhith al-Burhani. 

Dalam Kitab Fatawa al-Hindiyyah (1/163) dikatakan, 

وَيُكْرَهُ أَنْ يَخْطُبَ مُتَّكِئًاعَلَى قَوْسٍ أَوْعَصًا.

Makruh berkhutbah sambil bersandar pada busur atau tongkat.

Dalam kitab Madzhab Hanafi yang lain, yaitu Kitab al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhab as-Saadah al-Hanafiyyah halaman 309 dijelaskan,

وَيَكُوْنُ السَّيْفُ بِيَسَارِهِ مُتَّكِئًا عَلَيْهِ فِيْ كُلِّ بَلْدَةٍ فُتِحَتْ عَنْوَةً لِيُرِيَهُمْ أَنَّهَا فُتِحَتْ بِاالسَّيْفِ, ويَخْطُبُ بِدُوْنِ السَّيْفِ فِيْ كُلِّ بَلْدَةٍ فُتِحَتْ صُلْحًا [الخلاصة الفقهية على مذهب السادة الحنفية: 309].

Nabi saw berdiri membawa pedang dengan tangan kirinya sambil bersandar pada pedang itu tatkala menaklukkan suatu negeri atau wilayah dengan perang, untuk memperlihatkan kepada mereka bahwa negeri tersebut ditaklukkan dengan pedang (perang). Nabi saw berkhutbah tanpa menggunakan pedang ketika menaklukkan suatu negeri dengan damai (tanpa peperangan).

Juga dijelaskan dalam Kitab al-Muhith al-Burhani (2/75):

وَكَذٰلِكَ إِذَاخَطَبَ مُتَّكِئًا عَلَى عَصًا أَوْ عَلَى قَوْسٍ جَازَ, إِلَّا أَنَّهُ يُكْرَهُ, لِأَنَّهُ خِلَافُ السُّنَّةِ وَإِذَا خَطَبَ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مُوَلِّيًا ظَهْرَهُ اِلَى النَّاسِ جَازَ, وَلَكِنْ يُكْرَهُ, لِأَنَّهُ خِلَافُ السُّنَّةِ.

Demikian juga boleh berkhutbah sambil bersandar pada tongkat atau pun busur, hanya saja makruh karena menyelisihi sunah. Jika berkhutbah dengan menghadap kiblat lalu punggungnya membelakanginya (menghadap manusia atau jamaah), boleh juga. Tetapi hal tersebut makruh karena menyelisihi sunah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Kitab asy-Syarh al-Mumti’ (5/63), berpandangan bahwa membawa tongkat hanya dilakukan saat dibutuhkan saja atau kondisional.

أَنَّ الْإِعْتِمَادَ إِنَّمَا يَكُوْنُ عِنْدَ الْحَاجَةِ, فَإِنِ احْتَاجَ الْخَطِيْبُ اِلَى إِعْتِمَادٍ, مِثْلُ أَنْ يَكُوْنَ ضَعِيْفًا يَحْتَاجُ اِلَى أَنْ يَعْتَمِدَعَلَى عَصًا فَهُوَ سُنَّةٌ, لِأَنَّ ذٰلِكَ يُعِيْنُهُ عَلَى الْقِيَامِ الَّذِيْ هُوَ سُنَّةٌ.

Sesungguhnya bertumpu pada tongkat, hanya dilakukan saat dibutuhkan. Jika khatib membutuhkan tumpuan, umpama kondisinya lemah yang membutuhkan untuk bersandar tongkat, maka bertumpu pada kondisi itu adalah sunah. Hal ini karena tongkat itu membantunya untuk berdiri yang hukumnya sunah.

Perlu saudara ketahui juga, bahwa pada masa Rasulullah saw. dan para sahabat, tongkat, busur, pedang, atau segala hal yang dapat menjadi tumpuan tidak hanya berfungsi bagi khatib ketika sedang berkhutbah saja. Dalam beberapa keadaan tertentu, Rasulullah maupun para sahabat menggunakannya. 

Dalam hadis dari Ummu Qais binti Mihshan yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dijelaskan bahwa ketika usia Rasulullah mulai menua dan kondisi fisik beliau semakin lemah, beliau membuat tiang di tempat shalatnya untuk bersandar.

عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ قَالَ قَدِمْتُ الرَّقَّةَ فَقَالَ لِي بَعْضُ أَصْحَابِي هَلْ لَكَ فِي رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قُلْتُ غَنِيمَةٌ فَدَفَعْنَا إِلَى وَابِصَةَ قُلْتُ لِصَاحِبِي نَبْدَأُ فَنَنْظُرُ إِلَى دَلِّهِ فَإِذَا عَلَيْهِ قَلَنْسُوَةٌ لَاطِئَةٌ ذَاتُ أُذُنَيْنِ وَبُرْنُسُ خَزٍّ أَغْبَرُ وَإِذَا هُوَ مُعْتَمِدٌ عَلَى عَصًا فِي صَلَاتِهِ فَقُلْنَا بَعْدَ أَنْ سَلَّمْنَا فَقَالَ حَدَّثَتْنِي أُمُّ قَيْسٍ بِنْتُ مِحْصَنٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِي مُصَلَّاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ  [رواه أبو داود].

Dari Hilal bin Yasaf (diriwayatkan), ia berkata, Aku pergi ke negeri Raqqah, lalu sebagian sahabatku berkata kepadaku, apakah kamu mempunyai keinginan untuk bertemu salah seorang sahabat Rasulullah? Hilal berkata, jawabku, Ya! Ini suatu keberuntungan. Lalu kami menuju Wabishah (seorang sahabat Rasulullah), aku berkata kepada sahabatku, kita mulai pandangi dulu karakternya, ternyata dia mengenakan peci bertelinga dua yang selalu melekat dan mengenakan jubah yang bertopi yang terbuat dari bahan sutra berwarna abu-abu, dan dia tengah mengerjakan shalat sambil bersandar kepada tongkatnya. Kami tanyakan hal itu kepadanya setelah kami memberi salam, dan dia menjawab, Ummu Qais binti Mihshan pernah menyampaikan kepadaku, bahwa setelah berusia lanjut dan lemah Rasulullah membuat tiang di tempat shalatnya untuk bersandar. [H.R. Abu Dawud, hadis ini sahih menurut Muhammad Nashiruddin al-Albani].

Selain Rasulullah saw., para sahabat Nabi saw pun pernah menggunakan tongkat untuk bersandar ketika sedang shalat agar dapat berdiri lama dalam shalat, terutama jika imam shalatnya membaca surah-surah yang panjang. Hal ini tertera dalam hadis dari sahabat al-Saib bin Yazid dan Umar bin Khattab yang diriwayatkan oleh Imam Malik,

عَنْ مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ قَالَ أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيمًا الدَّارِيَّ أَنْ يَقُومَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً قَالَ وَقَدْ كَانَ الْقَارِئُ يَقْرَأُ بِالْمِئِينَ حَتَّى كُنَّا نَعْتَمِدُ عَلَى الْعِصِيِّ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ وَمَا كُنَّا نَنْصَرِفُ إِلَّا فِي فُرُوعِ الْفَجْرِ [رواه مالك].

Dari Malik dari Muhammad bin Yusuf dari as-Sa`ib bin Yazid (diriwayatkan) dia berkata, Umar bin Khatthab memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim ad-Dari untuk mengimami orang-orang, dengan sebelas rakaat. As-Sa`ib berkata, Imam membaca dua ratusan ayat, hingga kami bersandar di atas tongkat karena sangat lamanya berdiri. Kami tidak keluar melainkan di ambang fajar [H.R. Imam Malik], hadis ini merupakan hadis mauquf.

Berdasarkan dua pendapat terkait hukum khatib memegang atau membawa tongkat ketika sedang berkhutbah dan memperhatikan sebab, tujuan serta keadaan Rasulullah saw dan para sahabat menggunakannya, Muhammadiyah berpandangan bahwa persoalan ini termasuk persoalan yang mutaghayyirah, bukan persoalan ta’abbudi. Karena berdasarkan beberapa hadis yang tercantum tersebut, tidak didapati suatu lafadz hadis dari Nabi saw yang menunjukkan adanya kewajiban dalam memegang tongkat bagi khatib ketika sedang berkhutbah. Selain itu, dalam rukun khutbah Jum’at juga tidak tertulis adanya kewajiban bagi khatib untuk memegang tongkat atau benda apa pun yang bisa menjadi tumpuan ketika sedang berkhutbah. 

Jadi, dapat dikatakan bahwa memegang tongkat atau pun segala sesuatu yang dapat menjadi tumpuan bukanlah syarat sah shalat maupun khutbah Jum’at. Artinya, shalat dan khutbah Jum’at tetap sah sekalipun tanpa menggunakan benda sebagai penyangga (tongkat atau benda yang dapat menjadi tumpuan). Tongkat yang dipakai Nabi dan para sahabat hanya sebatas pendukung jalannya ibadah saja. Pada masa sekarang, tidak hanya tongkat saja yang dapat menjadi tumpuan, melainkan telah berkembang dengan adanya mimbar atau pun kursi.

Oleh karena itu, Muhammadiyah berpandangan bahwa hukum dari persoalan khatib yang membawa atau memegang tongkat ketika sedang berkhutbah ialah kondisional. Muhammadiyah melihat bahwa tidak semua orang membutuhkan tumpuan dalam melaksanakan ibadah, khususnya dalam hal khutbah. Jika khatib membutuhkan tumpuan untuk menyangga tubuhnya, karena kondisi fisiknya yang sudah renta, sakit, atau hanya sebatas kehati-hatian apabila terjadi huru-hara di suatu wilayah tertentu, maka dipersilakan untuk membawa benda apa pun sebagai penyangga. Namun jika tidak terdapat kepentingan yang mendesak, maka tidak perlu untuk membawa atau memakainya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM Edisi 24 Tahun 2022


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Sikap Terhadap Ghibah Atau Kebohongan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum Pak Ustadz, saya mau ber....

Suara Muhammadiyah

26 August 2024

Tanya Jawab Agama

Hukum Jual Beli Tanah Bekas Kuburan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Bolehkah membeli ....

Suara Muhammadiyah

29 August 2024

Tanya Jawab Agama

Amil Zakat Menukar Beras dengan Uang Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Menyalurkan zaka....

Suara Muhammadiyah

5 April 2024

Tanya Jawab Agama

Zakat Infak Shadaqah untuk Persyarikatan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Kami ingin m....

Suara Muhammadiyah

29 August 2024

Tanya Jawab Agama

Mimpi Bertemu Rasulullah SAW Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Latar belakang saya memi....

Suara Muhammadiyah

20 November 2025