Hukum Membaca Basmallah di Kamar Mandi ketika Berwudhu

Suara Muhammadiyah

20 October 2026

153
Dok Istimewa

Dok Istimewa

Hukum Membaca Basmallah di Kamar Mandi ketika Berwudhu

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Sebelum wudhu itu harus membaca basmalah dulu. Bagaimana dengan wudhunya di kamar mandi? Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Bapak Muhajir (Disidangkan pada Jumat, 14 Jumadilawal 1444 H/9 Desember 2022 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.

Terima kasih kepada saudara yang telah mempercayai kami untuk menjawab pertanyaan saudara. Semoga jawaban yang kami berikan dapat menjawab keraguan saudara ketika berwudhu di kamar mandi. 

Sebelum membahas tentang hukum membaca basmalah di kamar mandi ketika berwudhu, akan dijelaskan lebih dulu tentang pengertian wudhu. Dalam kitab at-Ta’rifat karya Ali bin Muhammad al-Jurjani dijelaskan bahwa wudhu secara bahasa berasal dari kata bahasa Arab yaitu al-wadla’ah yang artinya sesuatu yang baik. Sedangkan dalam pengertian syariat, wudhu adalah membasuh dan mengusap bagian anggota badan tertentu, atau mengalirkan air pada anggota badan yang empat disertai dengan niat. Anggota badan yang empat adalah; wajah, tangan, kepala, dan kaki.

Allah swt memberi perintah kepada umat Islam untuk berwudhu ketika hendak menunaikan shalat, sebagaimana ayat berikut,

يَآأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ... [المآئدة، 5: 6].

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah ... [Q.S. al-Maidah (5): 6].

Wudhu merupakan salah satu dari syarat sahnya shalat yang dituntunkan, sehingga hukum pelaksanaannya adalah wajib. Namun mengenai hukum membaca basmalah ketika berwudu ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, khususnya dalam memahami dalil tentang persoalan tersebut. Berikut adalah beberapa hadis yang membahas terkait bacaan basmalah ketika berwudhu,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللّٰهِ تَعَالَى عَلَيْهِ [رواه أبو داود].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada shalat bagi orang yang tidak memiliki wudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah ketika berwudhu [H.R. Abu Dawud no. 92].

Terkait kehujjahan hadis tersebut, terdapat sebagian ulama yang mendhaifkan, namun terdapat riwayat dari berbagai jalur lain, sehingga hadis menjadi kuat. Sedangkan dalam kitab ‘Aunul-Ma’bud (Syarah Sunan Abi Dawud) dijelaskan bahwa penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadis tersebut dimaknai sebagai kesempurnaan, sehingga maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ كَلَامٍ أَوْ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُفْتَحُ بِذِكْرِ اللّٰهِ عَزَّ وَجَلَّ فَهُوَ أَبْتَرُ أَوْ قَالَ أَقْطَعُ [رواه أحمد].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), Rasulullah saw. bersabda: Setiap perkataan atau urusan yang penting yang tidak dibuka dengan zikir kepada Allah, maka dia cacat atau terputus [H.R. Ahmad no: 8355].

Dalam dua hadis di atas telah disebutkan anjuran untuk membaca basmalah ketika berwudhu namun derajat kehujjahan keduanya adalah daif. Hal ini sebagaimana perkataan Imam an-Nawawi berikut ini,

وَجَاءَ فِي التَّسْمِيَةِ أَحَادِيثٌ ضَعِيفَةٌ، وَثَبَتَ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّهُ قَالَ: لَا أَعْلَمُ فِي التَّسْمِيَةِ فِي الْوُضُوءِ حَدِيثاً ثَابِتاً.

Ada beberapa hadits yang membicarakan tentang tasmiyah (sebelum wudhu), namun hadis-hadis tersebut dhaif. Imam Ahmad pernah mengatakan: Aku tidak mengetahui ada hadits shahih yang membicarakan tasmiyah ketika wudhu [Al-Adzkar, 90, cetakan Darut-Taqwa].

Kalau dilihat dari hadis-hadis yang semisal dengan hadis di atas, dapat dikatakan bahwa hadisnya saling menguatkan satu sama lain. Ibnu Hajar al-Asqalani berpendapat,

وَالظَّاهِرُ أَنَّ مَجْمُوعَ الْأَحَادِيثِ يَحدِثُ مِنْهَا قُوَّةً تَدُلُّ عَلَى أَنَّ لَهُ أَصْلاً.

Tampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadis yang membicarakan anjuran basmalah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu [Talkhis al-Habir, 1: 128].

Dalam Himpunan Putusan Tarjih jilid I hal. 303 tentang Ushul Fiqih disebutkan bahwa “Hadis-hadis da’if yang menguatkan satu pada lainnya tak dapat dibuat hujjah, kecuali apabila banyak jalannya dan terdapat padanya qarinah yang menunjukkan ketetapan asalnya, dan tak bertentangan dengan Al-Quran dan hadis sahih”.

Berikut adalah hadis yang membahas tentang sifat wudhu Nabi saw.,

عَنِ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَزِيدَ اللَيْثِي أَخْبَرَهُ أَنَّ حَمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ [رواه البخاري ومسلم].

Dari Ibnu Syihab (diriwayatkan) bahwa ‘Atha’ bin Yazid al-Lais mengabarkan kepadanya bahwa Humran pembantu Usman mengabarkan kepadanya: bahwa Usman bin Affan r.a. pernah meminta air untuk wudu kemudian dia ingin berwudu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku 3 kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki 3 kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Usman berkata, Aku melihat Rasulullah saw. pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda: Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak ada kaitan dengan shalat), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Ibnu Syihab berkata: Ulama kita mengatakan bahwa wudu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat [H.R. al-Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226].

Hadits di atas menerangkan tentang tata cara wudhu Nabi saw, karena di dalamnya telah disebutkan oleh Usman: ‘Aku melihat Rasulullah saw pernah berwudhu seperti wudhuku ini’. Sedangkan di dalam tata caranya tidak disebutkan membaca basmalah, sebagaimana hadis-hadis lain yang semisal dengan hadis ini. 

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengucap basmalah sebelum berwudhu adalah sunnah muakadah (yang sangat dianjurkan) dan sebagai salah satu dari sunnah-sunnah yang diajarkan oleh Nabi saw. tetapi bukan merupakan syarat sahnya wudhu. Mengucap basmalah sebelum berwudhu, yang apabila diamalkan akan lebih sempurna wudhunya. Syaikh ‘Abdullah al-Fauzan berpendapat: “Pendapat yang menyatakan hukum membaca basmalah saat wudhu adalah sunnah, itulah yang lebih kuat -insya Allah-. Namun sunnahnya itu begitu ditekankan, jangan sampai ditinggalkan dengan sengaja” (Minhatul ‘Allam, 1: 224).

Selanjutnya, ketika seseorang berwudhu di kamar mandi, apakah boleh mengucapkan basmalah atau tidak? Dalam hal ini, ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah tidak menjawab salam ketika berada di dalam kamar mandi. Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi saw sebagai berikut,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ [رواه مسلم].

Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) bahwa seorang laki-laki pernah melewati Rasulullah saw. ketika beliau sedang buang air kecil. Laki-laki itu lalu mengucapkan salam, namun beliau tidak menjawabnya [H.R. Muslim no. 370].

Hadis di atas dikuatkan dengan hadits berikut,

عَنْ أَبِي الْجُهَيْمِ الْأَنْصَارِيُّ أَقْبَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ وَيَدَيْهِ ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ [رواه البخاري].

Dari Abu Juhaim al-Anshari (diriwayatkan), Nabi saw. kembali dari Bi’ar Jamal (nama tempat), lalu ada seorang laki-laki menemui beliau seraya memberi salam, namun beliau tidak membalasnya. Beliau kemudian menghadap ke arah dinding, lalu mengusap muka dan kedua telapak tangannya. baru kemudian membalas salam kepada orang itu [H.R. al-Bukhari No. 337].

Dua hadis di atas menjelaskan bahwa Rasulullah saw. tidak menjawab salam ketika di kamar mandi, karena dalam ucapan salam itu terdapat lafal Allah. Dalam ucapan basmalah juga terdapat lafal Allah. Dengan demikian, mengucap basmalah ketika berwudhu di kamar mandi tidak perlu dilakukan karena sama dengan tidak diucapkannya lafal salam oleh Rasulullah saw ketika berada di kamar mandi. Namun demikian, apabila tetap ingin membaca basmalah ketika berwudhu di kamar mandi, hendaknya dilakukan tidak secara jahr, cukup dibaca di dalam hati sebagai bentuk adab dari pengucapan lafal Allah ketika di kamar mandi. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw. yang selalu berzikir pada setiap keadaan dan zikir diucapkan di dalam hati, sebagai berikut,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللّٰهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ [رواه مسلم].

Dari Aisyah (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw selalu mengingat (berzikir) kepada Allah pada setiap keadaannya [HR. Muslim No. 25172)

عَن أَبِي عُبَيْدَةَ قَالَ: مَا دَامَ قَلْبُ الرَّجُلِ يَذْكُرُ اللهَ، فَهُوَ فِي صَلاةٍ، وَإِنْ كَانَ فِي السُّوقِ، وَإِنْ يُحَرِّكْ بِهِ شَفَتَيْهِ، فَهُوَ أَفْضَلُ [رواه ابن أبي شيبة].

Dari Ubaidah bin Abdullah bin Mas’ud (diriwayatkan): Selama hati seseorang berzikir kepada Allah swt., maka dia berada dalam doa meskipun ia di pasar. Jika lisan dan kedua bibirnya bergerak mengucapkannya, maka itu lebih besar pahalanya [H.R. Ibnu Abi Syaibah: 30082].

Sesuai keterangan dalam hadis tersebut, dapat diartikan bahwa zikir boleh dilakukan secara sirr (dalam hati) sebagai contoh ketika seseorang itu berada di pasar atau pun di tempat lain yang sejenis.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketika berwudhu di kamar mandi boleh tidak mengucapkan basmalah, namun lebih utama apabila tetap mengucapkannya secara sirr (dalam hati).

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM Edisi 9 Tahun 2023


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Menjual Makanan Berhadiah Uang Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum w.w.Saya mau bertanya, bagaiman....

Suara Muhammadiyah

15 July 2026

Tanya Jawab Agama

Mengikuti Imam Yang Kunut dan Sujud Sahwi Karena Lupa Tidak Kunut Pertanyaan: Sebagai makmum wajib....

Suara Muhammadiyah

8 May 2024

Tanya Jawab Agama

Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr.wb. Perkenalkan nama s....

Suara Muhammadiyah

8 September 2026

Tanya Jawab Agama

Pandangan Tarjih Muhammadiyah Terhadap LGBT Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Bagaimana....

Suara Muhammadiyah

26 November 2025

Tanya Jawab Agama

Hukum KPR Bank Syariah Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Alhamdulillah segala puji hany....

Suara Muhammadiyah

7 October 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah