Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk

Suara Muhammadiyah

2 September 2026

135
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk

Pertanyaan:

Assalaamu ‘alaikum wr. wb. 

Perkenalkan saya Muhammad Nur Zaman, ingin menanyakan perihal shalat berjamaah. Apakah sah seorang imam yang sudah tua mengimami dengan cara duduk? Apakah Rasulullah saw. pernah melakukannya, dan bagaimana hukumnya? Terima kasih.

Wassalaamu ‘alaikum wr. wb.

Muhammad Nur Zaman (Disidangkan pada Jumat, 13 Safar 1444 H/9 September 2022 M)

Jawaban :

Wa ‘alaikumus-salam wr. wb.

Terima kasih atas kepercayaan Bapak kepada kami untuk menjawab pertanyaan yang diajukan. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu akan disampaikan mengenai definisi shalat berjamaah.

Shalat adalah berasal dari Bahasa Arab dari akar kata, shalla-yushalli-shalatan yang bermakna berdoa atau mendirikan. Sedangkan shalat menurut istilah adalah ibadah yang terdiri dari perbuatan dan ucapan tertentu yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam.

Sedangkan kata jamaah berasal dari akar kata, jama’a-yajma’u-jam’an yang berarti menyatukan sesuatu yang berserakan dan mengumpulkannya. Kata jamaah artinya kumpulan manusia yang disatukan dengan tujuan yang satu. Dalam kaitan dengan pelaksanaan shalat, shalat jamaah adalah,

اِرْتِبَاطُ صَلَاةِ الْمَأْمُوْمِ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ بِشُرُوْطٍ مَخْصُوْصَةٍ.

Ikatan shalat makmum dengan shalat imam, yang dilaksanakan dengan syarat-syarat khusus.

Masalah shalat berjamaah ini pernah dibahas pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-30 Tahun 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan, namun belum ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Syarat-syarat Imam

Seseorang dapat dijadikan imam shalat dengan syarat sebagai berikut,

1.      Islam, syarat ini disepakati oleh para ulama.

2.      Orang yang paling bagus bacaan Al-Qur’an-nya.

3.      Orang yang paling bagus dalam penguasaannya terhadap hadis/sunah Nabi saw.

4.      Orang yang lebih dulu hijrah.

5.      Orang yang lebih tua umurnya.

Syarat-syarat tersebut berdasarkan hadis Nabi saw. berikut,

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَكْبَرُهُمْ سِنًّا ...

“Dari Abu Mas`ud al-Anshari (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw. bersabda: Orang yang paling berhak untuk menjadi imam pada suatu kaum adalah yang paling bagus dalam membaca Al-Qur`an. Jika mereka sama dalam membaca Al-Qur’an, maka yang paling paham dengan sunah. Jika mereka sama dalam pemahaman sunah, maka yang paling dahulu hijrah. Jika mereka sama dalam hijrah, maka yang paling tua umurnya ...” [H.R. at-Tirmidzi no. 218].

Terkait persoalan apakah Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat dalam keadaan duduk, kasus ini pernah terjadi ketika beliau mengimami shalat dalam keadaan duduk karena sakit. Hal ini berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah berikut,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَكَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ يَعُودُونَهُ فَصَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا فَصَلُّوا بِصَلَاتِهِ قِيَامًا فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنِ اجْلِسُوا فَجَلَسُوا فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا.

“Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw. mengeluh sakit, para sahabat datang menjenguk beliau, lalu Rasulullah saw. shalat dengan duduk, orang-orang di belakangnya berdiri, tapi Rasulullah saw mengisyaratkan mereka agar mereka duduk, akhirnya mereka pun duduk. Setelah selesai shalat, Rasulullah saw. bersabda: Imam itu diangkat untuk diikuti, jika dia rukuk maka rukuklah, jika dia bangun maka bangunlah, jika dia duduk maka duduklah [H.R. al-Bukhari no. 647, Muslim no. 623].

Dalam hadis lain disebutkan,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضَيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوْا قُعُودًا أَجْمَعُونَ.

Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) dia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: Jika dia shalat berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri, jika dia shalat duduk shalatlah kalian dengan cara duduk [H.R. Muslim no. 628].

Hukum shalatnya imam dalam keadaan duduk

Hukum shalat imam dalam keadaan duduk adalah sah jika seorang imam tidak mampu untuk melaksanakan shalat dengan berdiri, berdasarkan kepada sabda Rasulullah saw. sebagai berikut,

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ.

“Dari Imran bin Husain r.a (diriwayatkan) ia berkata: Suatu kali aku menderita sakit wasir lalu aku tanyakan kepada Nabi saw. tentang cara shalat. Beliau menjawab: Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup lakukanlah dengan duduk dan bila tidak sanggup juga lakukanlah dengan berbaring pada salah satu sisi badan [H.R. al- Bukhari 1050].

Kesimpulan

Status shalat imam dengan duduk adalah sah, berdasarkan perbuatan Rasulullah saw. yang pernah mengimami shalat dalam keadaan duduk karena sakit. Bolehnya seseorang mengimami shalat dalam keadaan duduk jika memiliki uzur tertentu yang membuatnya tidak mampu berdiri, seperti karena sudah tua.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM Edisi 4 Tahun 2023


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Hukum Penambahan Nama Suami di Belakang Nama Istri Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr.wb. Ada....

Suara Muhammadiyah

28 March 2025

Tanya Jawab Agama

Hukum Meninggalkan Shalat Jum‘at Karena Pekerjaan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb....

Suara Muhammadiyah

29 August 2024

Tanya Jawab Agama

Suami Pernah Berzina Sebelum Menikah Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Saya ingin berta....

Suara Muhammadiyah

6 August 2026

Tanya Jawab Agama

Hukum Membaca Yasin dan Mengirim Bacaan Al-Fatihah Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr.wb. Moh....

Suara Muhammadiyah

8 October 2025

Tanya Jawab Agama

Makna Al-Masih (Dajjal dan Isa As)  Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Saya ingin b....

Suara Muhammadiyah

22 July 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah