Hukum Meninggalkan Shalat Jum‘at Karena Pekerjaan

Publish

29 August 2024
tja

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
76
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Hukum Meninggalkan Shalat Jum‘at Karena Pekerjaan

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Perkenalkan, nama saya Bayu Indra. Saya seorang pekerja di sebuah perusahaan swasta yang ditempuh dalam waktu sekitar 2 (dua) jam dari tempat tinggal saya, saya bekerja secara bergiliran (shift). Saya ingin menanyakan: Apa hukumnya tidak shalat Jum‘at karena pekerjaan saya tidak boleh ditinggalkan?

Wassalamu ‘alaikum wr. wb. 

Tiada­dya [disidangkan pada Jum‘at, 23 Muharram 1439 H / 13 Oktober 2017 M]

Jawaban: 

Wa ‘alaikumussalam wr. wb.

Terima kasih kepada saudara Bayu Indra yang telah mempercayai kami dalam menjawab pertanyaan saudara. Berikut jawaban kami.

Hukum shalat Jum‘at adalah wajib. Adapun dalil yang terkait dengan perintah untuk melaksanakan shalat Jum‘at itu terdapat dalam al-Qur’an surah al-Jumu‘ah (62): 9 ,

يَآيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوآ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ .

“Wahai orang-orang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Selain terdapat dalam al-Qur’an, perintah shalat Jum‘at juga terdapat dalam hadis berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَال خَطَبَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ... وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْكُمْ الْجُمُعَةَ فِي مَقَامِي هَذَا فِي يَوْمِي هَذَا فِي شَهْرِي هَذَا مِنْ عَامِي هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ تَرَكَهَا فِي حَيَاتِي أَوْ بَعْدِي وَلَهُ إِمَامٌ عَادِلٌ أَوْ جَائِرٌ اسْتِخْفَافًا بِهَا أَوْ جُحُودًا لَهَا فَلَا جَمَعَ اللهُ لَهُ شَمْلَهُ وَلَا بَارَكَ لَهُ فِي أَمْرِهِ ... [رواه ابن ماجه].

“Dari Jabir ibn ‘Abdullah (diriwayatkan) ia berkata Rasulullah saw berkhutbah kepada kami, maka beliau bersabda: ... Ketahuilah oleh kalian, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kalian shalat Jum‘at di tempat berdiriku ini, di hariku ini, di bulanku ini dan di tahunku ini hingga hari kiamat. Barangsiapa meninggalkannya di waktu hidupku atau setelahku, dan dia memiliki imam yang adil atau imam yang bejat, kemudian meremehkan atau menolaknya, maka Allah tidak akan menyatukannya dan urusannya tidak akan diberkahi ...” [HR. Ibnu Majah no. 1071].

Lafal إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ menunjukkan bahwa ketika telah diserukan shalat Jum‘at, sedangkan kita dalam keadaan melakukan aktivitas jual beli (bekerja), maka wajib untuk menunaikan shalat Jum‘at dan bersegera meninggalkan aktivitas tersebut. Begitu pula halnya dengan kasus saudara, ketika telah diserukan untuk shalat Jum‘at maka saudara wajib melaksanakan shalat Jum‘at dan bergegas meninggalkan pekerjaan tersebut. 

Adapun lafal ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُون menunjukkan bahwa meninggalkan pekerjaan dan bersegera memenuhi panggilan shalat Jum‘at itu lebih baik, sebab kepentingan akhirat (shalat Jum‘at) itu lebih baik dan lebih utama dibandingkan dengan kepentingan dunia (pekerjaan) yang fana ini.

Adapun orang yang wajib melaksanakan shalat Jum‘at adalah setiap umat muslim, kecuali yang disebutkan dalam hadis berikut,

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ [رواه أبو داود].

“Dari Thariq bin Syihab (diriwayatkan) dari Nabi saw beliau bersabda, Jum‘at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit” [HR. Abu Dawud No. 1067].

Dari hadis tersebut diketahui bahwa ada 4 (empat) kelompok umat Islam yang tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jum‘at yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang yang sakit, sedangkan meninggalkan shalat Jum‘at dengan alasan pekerjaan yang tidak boleh ditinggalkan tidaklah termasuk dalam 4 (empat) kelompok tersebut, sehingga wajib untuk melaksanakan shalat Jum‘at. Melaksanakan shalat Jum‘at juga merupakan salah satu dari maqasid asy-syari‘ah yaitu menjaga agama (hifdz al-din).

Dalam menghadapi persoalan demikian, maka solusi yang dapat dilakukan antara lain adalah mengganti shift dengan karyawan perempuan yang tidak wajib melaksanakan shalat Jum‘at atau dengan karyawan non muslim, atau dengan memanfaatkan waktu istirahat pada waktu yang bersamaan dengan shalat Jum‘at, atau bisa juga meminta izin meninggalkan pekerjaan sebentar untuk menjalankan shalat Jum‘at. Jika tidak ada satu pun dari beberapa solusi itu yang dapat diterapkan, maka perlu dipertimbangkan untuk mencari pekerjaan di tempat lain yang memberikan jaminan pelaksanaan ibadah para karyawannya. Namun, selama belum mendapatkan pekerjaan baru di tempat lain, pekerjaan lama tetap harus dilaksanakan dengan segala risiko dan kondisinya. Hal ini karena bekerja adalah salah satu bentuk dari hifdz al-nafs yaitu menjaga keberlangsungan hidup, termasuk keberlangsungan kehidupan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Dengan demikian dalam kondisi yang terakhir ini, meninggalkan shalat Jum‘at karena tidak dapat meninggalkan pekerjaan dibolehkan karena keadaan darurat. Dalam Qaidah Fiqhiyah disebutkan: 

اَلضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ 

“Dalam keadaan dharurat membolehkan yang dilarang”.

Namun demikian, untuk menjamin pelaksanaan ibadah bagi setiap warga negara hendaknya setiap perusahaan atau pemberi pekerjaan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, yaitu,

1.      Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.”

2.      Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang juga menjamin kebebasan menjalankan ibadah menurut agama masing-masing.

3.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 80, “Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya”, dan Penjelasan pasal tersebut, “Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

Jadi, perusahaan atau pemberi pekerjaan harus memberi jaminan atas terpenuhinya hak setiap karyawan muslim agar dapat melaksanakan ibadah dalam hal ini shalat Jum‘at. Apabila ada perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan hak atau kebebasan untuk menjalankan ibadah tersebut, maka karyawan dapat melakukan upaya hukum melalui lembaga bantuan hukum atau selainnya yang berwenang.

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat Jum‘at adalah ibadah yang wajib dilaksanakan dan bekerja adalah sesuatu yang wajib pula. Oleh karena itu, untuk sementara waktu seseorang boleh tidak melaksanakan shalat Jum‘at dan menggantinya dengan shalat zuhur, dengan syarat segala upaya untuk melaksanakan shalat Jum‘at sudah tidak dapat dilakukan dan upaya mendapat pekerjaan baru yang lebih menjamin kesempatan beribadah belum terwujudkan. Di samping itu, perlu adanya upaya hukum untuk memberikan jaminan pemenuhan hak para karyawan dalam menjalankan ibadah sesuai agamanya.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 1 Tahun 2019


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Satu Sapi Untuk Lebih dari Tujuh Orang, Kurban atau Sedekah Biasa? Pertanyaan:  Assalamu &lsq....

Suara Muhammadiyah

31 May 2024

Tanya Jawab Agama

Penggunaan Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah Pertanyaan: Assalaamu ‘alaikum wr.wb. Saya....

Suara Muhammadiyah

4 October 2023

Tanya Jawab Agama

Mengikuti Imam Yang Kunut dan Sujud Sahwi Karena Lupa Tidak Kunut Pertanyaan: Sebagai makmum wajib....

Suara Muhammadiyah

8 May 2024

Tanya Jawab Agama

Ketentuan Shalat Saat Safar Dilakukan Berjamaah Bersama Imam Mukim Pertanyaan: Assalamu ‘ala....

Suara Muhammadiyah

27 December 2023

Tanya Jawab Agama

Amil Zakat Menukar Beras dengan Uang Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Menyalurkan zaka....

Suara Muhammadiyah

5 April 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah