Hukum Shalat Ghaib

Publish

20 November 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
338
Sumber Foto: Pixabay

Sumber Foto: Pixabay

Hukum Shalat Ghaib

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Mau bertanya, mohon bapak-bapak berkenan menjelaskan sebagai penambah ilmu bagi saya, yaitu hukum shalat ghaib untuk seseorang muslim yang meninggal di suatu tempat dan sudah dishalatkan oleh masyarakat di tempat yang bersangkutan meninggal. Tetapi kemudian dishalatkan secara ghaib di tempat saya. Mohon penjelasan dan dalilnya. Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb. 

A. Yani (Disidangkan pada Jum’at, 4 Muharam 1443 H/13 Agustus 2021 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr.wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Perlu kami sampaikan bahwa pertanyaan yang saudara tanyakan berkaitan dengan shalat ghaib telah kami ulas pada Fatwa Tarjih sebelumnya yaitu pada buku Tanya Jawab Agama jilid I hal. 103-104 (shalat gaib) dan jilid III hal. 189 (shalat ghaib bagi yang tidak dikenal di akhir hayatnya), hal. 192 (shalat ghaib tidak di kuburan), Sidang 21 September 2018 tentang Shalat Ghaib Setelah Lewat Satu Bulan dan Materi Munas Tarjih ke-XXXI tahun 2020, hal. 355-361 (Kaifiah shalat Ghaib dan shalat Jenazah). 

Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada dua hal yang dapat kami jelaskan. Pertama, pengertian shalat ghaib. Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan ketika jenazah tidak berada di depan orang yang menyalatkannya atau ia sedang berada di tempat lain. Pada asalnya shalat jenazah itu dilakukan pada jenazah yang ada di depan imam dan makmum yang menyalatkannya (Materi Munas Tarjih 31, hal. 355). 

Kedua, hukum shalat ghaib. Agama telah mengatur tentang kewajiban kaum muslimin terhadap kematian yang menimpa saudaranya muslim dengan cara melaksanakan empat perkara, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan. Shalat jenazah ini termasuk ibadah yang masyru’ dan hukumnya fardu kifayah, yakni kewajiban yang apabila telah dilakukan oleh seorang atau sebagian maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. 

Terkait shalat ghaib ulama berbeda pendapat, di antara hadis yang terkait dengan shalat ghaib adalah hadis Nabi saw.,

عَنْ جَابِرٍ رضى الله عنه أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى أَصْحَمَةَ النَّجَاشِىِّ فَكَبَّرَ أَرْبَعًا [رواه البخاري].

Dari Jabir r.a (diriwayatkan) bahwa Nabi saw telah menyalatkan Ashamah an-Najasyi, lalu ia (Nabi) takbir empat kali [H.R. al-Bukhari].

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِىَّ فِى الْيَوْمِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى ، فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا [رواه البخاري].

Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan), bahwa Nabi saw telah memberitahukan kematian Najasyi pada hari kematiannya, beliau (Nabi) keluar (bersama sahabat) ke tempat shalat, lalu beliau atur saf mereka dan bertakbir empat kali [H.R. al-Bukhari].

Jika dilihat dari dua hadis di atas, Nabi saw melakukan shalat ghaib untuk Raja Najasyi yang wafat di negerinya. Hadis ini juga dipahami beragam oleh para ulama mengenai disyariatkannya shalat ghaib, perbedaan itu bisa dikelompokkan kepada tiga pendapat sebagai berikut,

Pertama, shalat gaib adalah syariat Nabi saw dan disunahkan bagi umatnya untuk melaksanakan shalat ghaib, ini merupakan pendapat asy-Syafi’i dan Ahmad. Apabila jenazah seorang muslim sudah selesai dimandikan dan dikafani, maka ia berhak untuk dishalati oleh saudaranya sesama muslim.

Kedua, shalat ghaib hanya khusus bagi Nabi saw, ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Malik. Mereka beralasan ditemukannya riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi saw melaksanakan shalat untuk setiap jenazah yang ghaib selain Raja Najasyi. Artinya, shalat ghaib adalah kekhususan bagi Nabi saw.

Ketiga, apabila jenazah ghaib meninggal di negara yang tidak mungkin dia akan dishalati, maka dilaksanakan shalat ghaib atasnya sebagaimana yang dilakukan Nabi saw atas Raja Najasyi. Ini dilakukan Nabi saw karena Najasyi meninggal di antara orang-orang kafir yang dimungkinkan tidak ada yang menyalatinya. Namun apabila jenazah gaib itu sudah ada yang menyalati di tempat ia meninggal dunia, maka tidak perlu melaksanakan shalat ghaib atasnya karena kefarduan shalat gaib telah gugur dengan adanya orang-orang Islam yang sudah menyalatkan terhadapnya, inilah pendapat Ibnu Taimiyah. 

Melihat adanya keragaman pendapat ulama terkait shalat ghaib bagi jenazah, kami Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid berpandangan bahwa shalat ghaib bagi jenazah termasuk ibadah mahdah, sehingga harus dikembalikan kepada kaidah usul bahwa hukum asal suatu ibadah itu tertolak hingga ada dalil yang secara tegas memerintahkannya. 

اَلْأَصْلُ فِى اْلعِبَادَةِ حَرَامٌ حَتَّى يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى أَمْرٍ

Hukum asal ibadah adalah haram sehingga ada dalil yang memerintahkan.

Berkaitan dengan pertanyaan saudara di atas, kami berpendapat bahwa jenazah yang diyakini sudah dishalatkan oleh beberapa orang atau banyak orang di suatu tempat tidak perlu dishalatkan kembali di tempat lain karena telah gugurnya kewajiban menyalatkan jenazah tersebut sebagai fardu kifayah. Hal ini didasarkan tidak ditemukan dalil yang menuntunkan hal tersebut. Adapun mendoakan untuk jenazah tidak ada larangan dan batasan, sehingga saudara cukup mendokan dari tempat saudara tanpa harus melakukan shalat ghaib untuk jenazah yang diyakini sudah dishalatkan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami dan mencerahkan.

Wallahu a’lam bishawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM Edisi 16 Tahun 2022


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Zakat Infak Shadaqah untuk Persyarikatan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Kami ingin m....

Suara Muhammadiyah

29 August 2024

Tanya Jawab Agama

Meninggal Dunia Karena Terpapar Covid-19 Apakah Termasuk Mati Syahid? Pertanyaan: Assalamualaikum ....

Suara Muhammadiyah

23 July 2025

Tanya Jawab Agama

Hukum Bekam Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr.wb. Perkenalkan saya Norman asal Brebes dan do....

Suara Muhammadiyah

12 December 2023

Tanya Jawab Agama

Kualitas Hadits Tentang Shalat Hajat dan Hukum Pengamalan Shalawat Nariyah Pertanyaan: Assalamu &l....

Suara Muhammadiyah

28 August 2025

Tanya Jawab Agama

Doa Setelah Shalat Jenazah dan Bacaan Shalawat Sebelum Azan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr....

Suara Muhammadiyah

23 July 2025