Islam dan Konstitusi di Berbagai Negara

Publish

18 March 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
83
Foto Istimewa

Foto Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali menggelar kajian menjelang berbuka puasa yang ke-17 pada Senin (17/03). Kajian ini menghadirkan H. Nurul Satria Abdi, S.H., M.H. yang merupakan Wakil Dekan Fakultas Hukum UAD, sebagai pemateri utama. Dalam kajian ini, ia menyampaikan materi bertajuk Islam dan Konstitusi.

Dalam pembukaannya, Satria menyampaikan bahwa ilmu dan iman merupakan dua hal yang dapat mengangkat derajat manusia. “Allah telah menjanjikan satu derajat lebih tinggi kepada mereka yang beriman dan berilmu. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mensinergikan iman dan ilmu dalam kehidupan,” ujarnya.

Kajian ini membahas peran manusia sebagai khalifah di bumi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 30. Ia menjelaskan bahwa sebagai khalifah, manusia memiliki tugas untuk menciptakan tatanan bumi yang tertib dan lestari. “Hari ini, kita melihat banyak kerusakan terjadi di bumi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bagaimana Islam dan konstitusi dapat bersinergi dalam menciptakan kehidupan yang lebih baik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Satria mengulas bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk mencintai hal-hal fisik maupun non-fisik. Salah satu contohnya adalah kecenderungan manusia untuk hidup dalam keteraturan dan tertib hukum. “Sejahat-jahatnya manusia, ia pasti ingin ketertiban dalam hidupnya. Inilah yang kemudian melahirkan hukum dan konstitusi sebagai panduan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tambahnya.

Menurutnya, terbentuknya masyarakat yang besar dengan suku-suku dan bangsa-bangsa melahirkan kebutuhan akan aturan hukum. Dalam Islam, aturan hukum sudah tertanam sejak awal dalam bentuk syariat, sementara dalam kehidupan bernegara aturan tersebut dituangkan dalam konstitusi. “Ketika manusia semakin banyak, aturan yang dulu cukup berupa kesepakatan keluarga atau suku berkembang menjadi konstitusi negara. Hari ini, semua negara di dunia memiliki konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” jelasnya.

Ia juga menyinggung unsur utama dalam pembentukan negara, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan. “Tidak ada negara tanpa rakyat. Konstitusi mengatur siapa yang dapat menjadi warga negara, seperti dalam Pasal 26 UUD 1945 yang membahas tentang penduduk dan kewarganegaraan Indonesia,” katanya. Ia memberikan contoh bagaimana proses naturalisasi atlet sepak bola di Indonesia menunjukkan bahwa seseorang dapat menjadi warga negara berdasarkan aturan yang berlaku.

Satria menjelaskan bahwa pemerintahan terbagi menjadi beberapa lembaga, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang tugasnya bergantung pada aturan yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa konstitusi adalah aturan dasar yang dimiliki oleh negara untuk mewujudkan tujuan bersama. "Konstitusi secara bahasa berarti membentuk. Artinya, negara terbentuk setelah adanya konstitusi," tuturnya. Ia mengutip definisi dari Briyan Thomson yang menyatakan bahwa konstitusi adalah dokumen yang memuat aturan-aturan tentang bagaimana suatu negara atau organisasi dijalankan.

Dalam pembahasannya, ia juga menjelaskan bahwa setiap negara memiliki istilah tersendiri untuk menyebut konstitusi. "Di Belanda disebut 'konstituti', di Jerman 'kunkeset', di Prancis 'konstitua', di Inggris 'constitution'," tambahnya.

Konstitusi juga mengatur mekanisme pemilihan pemimpin negara. "Di Indonesia, presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945," jelasnya. Ia menegaskan bahwa negara merupakan suatu organisasi yang terdiri dari subsistem yang saling berkaitan. Jika salah satu subsistem tidak berfungsi, tujuan negara sulit tercapai.

Dalam konteks hukum, konstitusi memiliki hierarki yang terdiri dari berbagai peraturan turunan, seperti undang-undang dan kebiasaan ketatanegaraan. "Beberapa aturan negara tidak selalu tertulis, tetapi menjadi kebiasaan, seperti upacara bendera 17 Agustus atau laporan tahunan presiden," paparnya.

Ia juga menyoroti perbedaan sistem pemerintahan di berbagai negara. "Di Malaysia, kepala negara atau raja dipilih secara bergilir setiap lima tahun di antara para sultan," ungkapnya. Sementara itu, di Brunei, sultan harus mangkat atau meninggal dunia terlebih dahulu sebelum digantikan.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa isi konstitusi minimal mencakup tiga hal, yaitu aturan tentang kekuasaan dan kedaulatan, hak-hak warga negara, serta hubungan antara lembaga negara dan rakyat. "Kekuasaan dan kedaulatan di Indonesia diatur dalam Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat," jelasnya.

Satria juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan. "Kekuasaan cenderung disalahgunakan. Seorang pujangga Inggris pernah mengatakan, 'Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely'," ujarnya. Oleh karena itu, rakyat harus mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak terjadi penyimpangan.

Dalam perspektif Islam, ia mengungkapkan bahwa ajaran Islam juga mengatur hubungan masyarakat melalui Piagam Madinah yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad. "Piagam Madinah adalah contoh awal konstitusi yang menjamin hak dan kewajiban warga, tanpa melihat latar belakang suku maupun agama," katanya.

Terakhir, ia mengelompokkan negara Islam berdasarkan penerapan ajaran agama dalam konstitusinya. "Arab Saudi, Pakistan, dan Iran menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai dasar negara. Indonesia memasukkan nilai-nilai agama dalam konstitusi, tetapi tidak secara eksplisit menyebutkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai dasar hukum. Sedangkan Turki adalah negara sekuler yang tidak menjadikan agama sebagai bagian dari konstitusinya," pungkasnya. (Giti)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Berbagai program yang dilakukan oleh suatu perguruan tinggi bisa ja....

Suara Muhammadiyah

11 March 2025

Berita

BERAU, Suara Muhammadiyah - Atas nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengucapkan selamat atas diresmika....

Suara Muhammadiyah

7 March 2024

Berita

PEKANBARU, Suara Muhammadiyah – Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Riau (BPH Umri) ....

Suara Muhammadiyah

27 March 2024

Berita

BANTUL, Suara Muhammadiyah - Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul (PKU Bantul) mentasyarufkan Paket R....

Suara Muhammadiyah

23 March 2024

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah- Dalam rangka mengatasi permasalahan sampah, UM Bandung melalui Lembaga ....

Suara Muhammadiyah

19 September 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah