JALAN PANJANG PALESTINA MERDEKA
Dua tahun berlalu, lebih dari 67,000 korban jiwa telah jatuh. Protes global, aksi solidaritas, dukungan advokasi di berbagai kanal baik individual maupun kolektif, bahkan desakan hukum dan kemanusiaan terus bergulir di berbagai belahan dunia. Berbagai upaya tersebut dilakukan dalam jumlah yang tak lagi bisa dihitung jari.
Hal ini membuktikan satu hal, bahwa krisis kemanusiaan yang terjadi di Gaza dan pendudukan panjang Israel di Palestina bukanlah permasalahan agama saja, atau layak untuk mendapatkan perhatian negara-negara yang ada di kawasan tertentu saja, melainkan kegagalan dunia internasional dalam memastikan keamanan dan menjunjung hak asasi yang paling mendasar bagi warga Palestina.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB yang bertugas melakukan penelusuran untuk Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Gaza dan Yerusalem Timur dalam laporannya menyimpulkan bahwa Israel terbukti telah melakukan tindakan genosida di Gaza. Laporan yang dirilis pada 16 September 2025 menyatakan bahwa Israel telah melakukan empat dari lima tindakan genosida sebagaimana tercantum dalam Konvensi Genosida 1948.
Jauh sebelum itu, pada 29 Desember 2023 Afrika Selatan telah mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida. Gugatan tersebut menuduh Israel telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Konvensi Genosida 1948 melalui tindakan militer dan blokade terhadap wilayah Gaza.
Selengkapnya dapat membeli Majalah Suara Muhammadiyah digital di sini Majalah SM Digital Edisi 21/2025
