Kebijakan Prioritas Haji: Antara Harapan dan Ajal
Penulis: Agus Rosid, Anggota TPHD Surabaya Tahun 2017
Musim haji kembali tiba, tapi antrean keberangkatan berdasarkan data terbaru Biro Humas Kemenag, kini menembus 5,6 juta jemaah. Masa tunggu rata-rata mencapai 26,4 tahun. Secara hitungan, itu berarti pendaftar usia 60 tahun baru berangkat paling tidak di usia 86 tahun. Terjadi jeda panjang antara harapan dan ajal.
Bagi sebagian orang, masa tunggu itu mungkin sekadar angka. Namun bagi mereka yang telah memasuki usia tua, penantian itu pelan-pelan berubah menjadi kegelisahan. Ini soal waktu yang terus berjalan tanpa bisa ditahan.
Muncul pertanyaan di benak banyak keluarga lansia: manakah yang lebih dahulu datang, panggilan ke Tanah Suci atau panggilan menghadap Ilahi?
Bagi umat Islam, haji merupakan perpaduan antara ikhtiar dan takdir. Banyak orang yang memiliki kesiapan mental maupun kelengkapan administratif, tetapi belum juga mendapat kesempatan. Sebaliknya, ada pula yang dengan segala keterbatasan justru dipanggil lebih dahulu.
Karena itu, tak sedikit yang mencoba menenangkan diri dengan tawakal. Menyerahkan sepenuhnya kepada kehendak Allah, sembari terus menjaga harapan agar suatu hari bisa menapakkan kaki di Baitullah.
Namun bagi calon jemaah lansia, perkara ini tidak sesederhana itu. Ketika sudah mendapatkan nomor porsi, mereka masih menghadapi ujian berikutnya: menunggu kepastian berangkat dengan kondisi fisik yang tidak bisa dipastikan. Dan itu bagian paling berat.
Ambil contoh seorang ibu yang berdomisili di Surabaya Timur. Suaminya pensiunan aparatur sipil negara. Mereka sudah memiliki nomor porsi haji sejak 2014. Ibu itu sangat berharap mendapat prioritas keberangkatan.
Bukan tanpa alasan. Pertama, penyakit bawaan suami yang kondisinya belum prima sepenuhnya. Kedua, ia khawatir tabungan yang disiapkan untuk pelunasan biaya haji tergerus keperluan mendesak yang muncul sewaktu-waktu. Jika itu terjadi, bisa saja uangnya tidak cukup lagi saat panggilan haji benar-benar tiba.
Dalam persoalan ini, pemerintah tidak boleh melihat jemaah lansia hanya sebatas teknis administrasi. Sebab, setiap nomor porsi lansia adalah sebuah doa terdalam yang benar-benar berharap bisa sampai ke Tanah Suci sebelum denyut jantung berhenti.
Tidak tinggal diam, Pemerintah melalui KMA No. 74 Tahun 2025, telah mengatur untuk mengalokasikan kuota khusus bagi jemaah usia 65 tahun ke atas agar tak lagi terjebak antrean panjang. Langkah ini patut diapresiasi.
Namun kebijakan itu baru menyentuh aspek keberangkatan, bukan masa tunggu. Padahal, keduanya sama penting karena di masa tunggu berbagai kemungkinan bisa terjadi.
Oleh karena itu, perlu adanya terobosan kebijakan "haji ramah lansia" yang utuh dan menyeluruh. Tidak hanya saat di Tanah Suci, tetapi sejak pendaftaran hingga keberangkatan.
Konsep ini mencakup pemantauan kesehatan berkala, hingga pendampingan psikologis bagi lansia yang menanti bertahun-tahun.
Sesuai syariat, kewajiban haji dibatasi oleh kemampuan (istithaah). Tetapi dalam praktiknya, pengertian itu sekadar melihat kondisi fisik saat menjelang keberangkatan. Artinya, pemerintah hanya memeriksa kesehatan jemaah beberapa hari sebelum keberangkatan.
Urgensi kebijakan "haji ramah lansia" makin nyata jika melihat data kematian jemaah. Pada tahun 2024, Siskohat Kemenag mencatat terjadi penurunan angka kematian jemaah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 773 orang.
Walaupun begitu, kelompok lansia tetap yang mendominasi kematian, dari 461 jemaah yang wafat pada 2024, 77,2% di antaranya berusia 61 tahun ke atas.
Rinciannya, 207 jemaah berusia 71 tahun ke atas dan 149 jemaah berusia 61-70 tahun. Artinya, 3 dari 4 jemaah yang wafat adalah lansia. Mayoritas masuk kategori risiko tinggi dengan penyakit bawaan seperti hipertensi, diabetes, dan jantung.
Terbukti bahwa "istithaah" tidak cukup sekadar diperiksa beberapa hari menjelang keberangkatan.
Inilah pentingnya kebijakan yang memberikan perhatian bahwa istithaah juga perlu mencakup "penjagaan" kondisi fisik dan mental lansia setelah mendapatkan nomor porsi. Jangan biarkan kesehatan mereka meredup dalam penantian.
Program pemantauan kesehatan rutin di tingkat puskesmas harus menjadi "proses pendampingan setia" selama masa tunggu. Tujuannya, memastikan bahwa ketika panggilan itu tiba, fisik dan mental mereka masih mampu mengemban amanah ibadah.
Pada titik tertentu, ketika kesehatan tidak lagi memungkinkan, ibadah haji dapat diwakilkan melalui badal haji. Dalam hal ini, pemerintah perlu mempermudah jalan bagi "haji yang tertunda".
Kebijakan pelimpahan porsi badal haji adalah jembatan bagi mereka yang wafat dalam antrean, agar kerinduan mereka pada Baitullah tetap berlabuh melalui ahli warisnya.
Bahkan jika hal itu tidak bisa dilakukan, menyampaikan edukasi bahwa masih ada amalan lain yang dijanjikan bernilai seperti haji dan umrah. Misalnya, umrah di bulan Ramadhan yang pahalanya sama dengan haji bersama Rasulullah.
Namun segala keringanan itu tidak sepenuhnya mampu menggantikan rasa rindu. Sebab, bagi banyak orang, haji bukan sekadar menunaikan kewajiban. Melainkan pengalaman batin yang ingin dirasakan secara langsung: melihat Ka'bah dengan mata sendiri, berjalan di antara Shafa dan Marwah, serta berdiri di Padang Arafah dalam keheningan doa.
Kerinduan itu sulit dijelaskan dengan logika. Ia lebih menyerupai panggilan hati yang terus bergema menyertai usia yang tak lagi muda. Ada keinginan sederhana, tapi dalam: terwujud sebelum ajal menjemput.
Di sinilah letak ujian yang sesungguhnya. Bukan pada kemampuan untuk berangkat, melainkan pada kesabaran dalam menunggu. Sebab tidak semua orang diuji dengan kesulitan. Sebagian justru diuji dengan penantian yang panjang.
Dan yang paling penting untuk direnungkan: haji bukan hanya tentang sampai ke Tanah Suci, tetapi tentang bagaimana seseorang menjaga niat dan kerinduan itu tetap hidup hingga akhir hayat.
