Move On Politik
Pemilu 2024 telah selesai dengan aman dan lancar. Hasilnya menunggu dan akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai jadwal yang ditetapkan. Khusus untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tentu paling banyak menyita perhatian, sehingga yang memperoleh mandat rakyat yang akan memimpin pemerintahan Indonesia lima tahun ke depan.
Hasil hitung cepat atau Quick Qount memang telah menampilkan perolehan suara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 sebagai peraih suara terbanyak, sehingga diasumsikan kuat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan berlangsung satu putaran. Namun sekali lagi, seluruh pihak harus menunggu hasil resmi KPU sebagai institusi penyelenggara yang sah. Di situlah sikap konstitusional sangat diperlukan.
Ketika KPU telah mengumumkan hasilnya, baik untuk pemilihan anggota legislatif maupun dan secara khusus untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maka itulah hasil proses demokrasi yang harus diterima secara sah. Bagi pemilih dan berbagai pihak di tubuh bangsa ini, apakah hasil Pemilu 2024 tersebut sesuai harapan dan dianggap positif atau sebaliknya tidak sejalan harapan dan dipandang negatif, maka di situlah sikap demokrasi untuk lapang hati menerima hasil Pemilu secara elegan.
Kita berharap Pemilu 2024 dalam pelaksanaannya berjalan Luberjurdil dan sejalan aturan, serta tidak ada penyimpangan atau kecurangan. Namun apabila terdapat penyimpangan atau kecurangan, dari tingkat ringan dan sedang sampai berat, maka tempuhlah jalur hukum dan ketentuan yang berlaku seperti melalui Mahkamah Konstitusi serta jalur ketentuan lainnya yang resmi. Tidak melalui pengerahan massa terutama yang bersifat di jalanan dan berujung anarki.
Lakukan berbagai advokasi dan langkah hukum yang secara objektif dan optimal dapat mengungkapkan bukti-bukti penyimpangan atau kecurangan Pemilu 2024 secara konstitusional. Diharapkan pula KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi (MK) betul-betul jujur dan adil dalam menegakkan segala ketentuan yang berlaku mengenai pelaksanaan Pemilu yang Luberjurdil dan bermartabat. Jauhi praktik melindungi, mengabaikan, apalagi memanipulasi penyimpangan agar seluruh pihak dapat menerima hasil Pemilu secara elegan. Khusus Mahkamah Konstitusi jangan mengulangi praktik pra Pemilu soal penetapan batas usia Capres dan Cawapres, yang berakibat kontroversi dan cacat etika, bahkan oleh sejumlah pihak dinilai cacat hukum. Berikan jaminan dan kepastian hukum yang optimal agar tidak terjadi ketidakpuasan publik di kemudian hari.
Urusan persengketaan Pemilu menjadi tanggungajwab utama para pihak yang terlibat kontestasi dengan parpol pendukung dan tim pemenangan. Bukan urusan dan agenda organisasi kemasyarakatan apalagi organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, karena memang tidak memiliki legal-standing dan bukan porsinya. Muhamamdiyah dan Ormas Kegamaan juga bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki “pekerjaan khusus” dan “proposal” menangani urusan-urusan Pemilu.
Selebihnya, kepada seluruh pihak di tubuh bangsa Indonesia segera Move On dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pasca Pemilu 2024. Terutama para pihak yang pilihannya kalah atau tidak sejalan harapan semula. Move On artinya berpindah atau berjalan terus dari suatu peristiwa yang tidak menyenangkan dalam kehidupan, termasuk dalam berkontestasi politik melalui Pemilu 2024. Dengan Move On semua pihak dapat mengambil pelajaran dari pengalaman yang telah dilalui, kemudian melanjutkan hidup tanpa penyesalan dan dendam politik.
Move On bukanlah kalah, tetapi pilihan rasional dan jalan perjuangn disertasi langkah-langkah baru yang lebih baik. Sungguh merugi karena urusan politik lima tahunan menjadikan diri sendiri jatuh. Politik itu urusan duniawi yang tidak abadi dan dapat berubah, sehingga diperlukan sikap yang moderat atau tengahan dalam menghadapinya agar tidak melahirkan sikap ekstrem dalam berbangsa dan bernegara. Banyak jalan menuju Roma, kata pepatah!
Sumber: Majalah SM Edisi 5 Tahun 2024