Kelindan Tali Jabatan, Kekuasaan dan Korupsi

Suara Muhammadiyah

18 October 2026

68
Ilustrasi

Ilustrasi

Kelindan Tali Jabatan, Kekuasaan dan Korupsi

Oleh: Prof. Dr. Muh. Hizbul Muflihin, M.Pd, Guru Besar Ilmu Administrasi Pendidikan UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto, Wakil Ketua PDM Banyumas

Manusia dikenal sebagai makhluk sosial. Ia sadar bahwa setiap individu memiliki kelemahan dan kekurangan, sekaligus juga sadar bahwa orang lain memiliki kekurangan, kemampuan lebih dan kecakapan. Menyadari satu pihak punya kecakapan dan di pihak lain punya kekurangan, muncullah kesadaran untuk saling melengkapi, memenuhi apa yang menjadi keinginan dan harapannya. Ibnu Khaldun (1332–1406 M) dalam kitab Masterpiece menegaskan,  bahwa manusia tidak mampu hidup sendiri. Manusia harus berkumpul (al-ijtimā‘ al-insānī) untuk saling bekerja sama (at-ta‘āwun) demi memenuhi kebutuhan dasar hidup (pangan, tempat tinggal, dan keamanan). 

Kesadaran dimaksud diikuti pula kesepakatan bahwa orang yang dipandang mampu akan didapuk atau diberi amanat dan diberi kewenangan sekaligus kekuasaan untuk mengarahkan dan mengatur pemenuhan hajat kehidupan Bersama. Jean-Jacques Rousseau (Du contrat social, 1762) menyatakan bahwa manusia membentuk kelompok dan menyerahkan sebagian haknya kepada pemerintah/penguasa yang disepakati bersama demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan umum (kehendak umum/general will).

Negara dan agama memang tidak melarang setiap orang untuk berkuasa atau menjabat pada satu jabatan publik. Namung yang bagus saat seseorang  menjabat diniatkan mengemban amanat yang didapat dari mandat rakyat bukan kemauan pribadi yang sarat dengan niat barter antara  modal keluar dan kembalinya uang dari beragam pos yang tidak dibenarkan secara hukum negara maupun agama. Jika diawal menjabat dengan orientasi kembali modal, maka terbuka niat dan perbuatan untuk korupsi sangat lebar dan kuat. 

Indikator tindakan korupsi diawali dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik atau pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi, dan atau kerugian yang ditanggung negara dan tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Lebih jelas Graham Brooks, menyatakan tindakan yang disengaja untuk melakukan kesalahan atau mengabaikan aturan dan tugas yang seharusnya dilaksanakan atau ditaati, untuk meraih keuntungan yang signifikan secara pribadi, inilah yang disebut korupsi. (Brooks, 2019).

Kedudukan dan Kekuasaan Transaksional

Awal mula pengangkatan penguasa (Imamah) dilakukan melalui mekanisme Ahl al-Halli wa al-'Aqd (dewan para tokoh bijak, ulama, dan pemimpin masyarakat yang kompeten). Dalam sejarahnya ketulusan pengangkatan terjadi jika rakyat/dewan memilih pemimpin berdasarkan perjanjian secara tidak tertulis dan atas dasar pemberian mandat penuh  disertai keikhlasan, dan kejujuran bahwa yang diberi kedudukan dan sekaligus kekuasaan akan patuh pada hukum, bersifat adil, dan dipandang mampu untuk  memimpin, bukan atas dasar kecintaan pada kekuasaan (hubb al-riyasah) atau imbalan materi. (Al-Mawardi : 974–1058 M dalam Al-Ahkam Al-Sultaniyyah).  Sementara itu menurut John Locke (1632–1704) dalam Two Treatises of Government, menyatakan bahwa asal usul & ketulusan pemberian kekuasaan kepada orang lain dimaksudkan agar penguasa mampu dan mau menciptakan dan  membentuk pemerintahan untuk melindungi hak-hak dasar (life, liberty, property). Dalam hal ini pengangkatan penguasa bersifat tulus apabila berlandaskan pada kehendak mayoritas (majority consent) dan asas kepercayaan (trust).

Reformasi sebenarnya digulirkan akademisi dan tokoh nasional saat itu, bertujuan menumbuhkan demokratisasi dan kebebasan sipil yang semakin kuat, dengan plafon mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, yang ditandai dengan penyelenggaraan pemilu serentak semua level yang jujur serta adil. Selain itu reformasi juga dimaksudkan untuk melakukan pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), dengan tujuan untuk merombak menata kembali tata kelola pemerintahan yang tidak dipenuhi praktik korporatisme dan nepotisme, serta membangun lembaga hukum yang independen untuk menindak penyelewengan anggaran dan kekuasaan. 

Namun dalam perjalannya kini tata kelola penyelenggaraan negara dan juga penyelenggara negara pada semua lapisan telah salah arah dalam mengemban amanat kekuasaan dari konsep menjadi penguasa yang taat hukum dan aturan pengelolaan uang negara untuk pembangunan (dan memang jelas bermodal uang saku pribadi atau kelompok beralih bagaimana mendapatkan uang masuk kas negara) dengan bahasa satir saat mau menjabat keluar uang dari SAKu maka saat menjabat bagaimana mendapatkan uang niatnya untuk KAS namun dibalik).

Tindakan korupsi dalam beragam model, mulai penyelewengan dana untuk pembangunan, untuk rakyat, untuk warga miskin, markup proyek, penerbitan ijin suatu usaha yang tidak selayaknya diterbitkan, jelas bagian dari model memakan harta dengan cara yang haram atau bathil. Allah Swt mengingatkan dalam Al-Baqarah Ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوا أْوَامْكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Silau Kedudukan berbunga Korupsi

Sudah sejak lama pasca reformasi, pengangkatan & pemilihan  seseorang untuk menjadi penguasa atau pejabat telah bergeser bukan atas dasar ketulusan  dan evaluative pada diri penguasa  yang diangkat atau dipilih, namun sudah menjelma kepada jabatan dan kekuasaan berbiaya politik tinggi. Hal ini ditandai dengan munculnya sistem pemilihan langsung di tingkat daerah maupun pusat yang sarat dan kental dengan kesediaan calon penguasa untuk bermodal finansial yang sangat besar dengan bertransaksi kepada partai pengusungnya. 

Siapa yang bermodal besar (bisa punya sendiri, namun bisa juga pinjam sana-sini, maka akan bisa menggerakan semua pemilih untuk mendukungnya). Uang bagi kalangan pemilih dengan pendidikan rendah, warga pedesaan yang sedang dalam kondisi sulit mendapatkan uang, maka dengan iming-iming uang mereka sudah terkondisikan mindsetnya untuk memilih yang bayar. Kondisi yang demikian yang kini sudah menjadi parasite yang mewabah dan tidak ada kemauan untuk memberantasnya,  mendorong terbentuknya patronase antara pejabat/politisi dengan pemilik modal, yang kemudian dibayar melalui rekayasa proyek APBD/APBN atau kemudahan izin investasi.

Model pengangkatan pejabat daerah pada semua level yang sudah tidak murni didasarkan atas evaluative kapabilitas dan akseptabilitas karena kepribadiannya yang amanat, jujur dan mementingkan kepentingan rakyat, menjadikan tumbuh suburnya model hubungan antara otonomi daerah, kekuasaan, korupsi, dan kenyamanan pejabat pusat memang saling berkelindan sangat rapat. Kondisi yang demikian ini memang bisa ditengarai karena konsep desentralisasi yang diterapkan tanpa disertai kesungguhan pengawasan yang matang dan serius. Sehingga kini kekuasaan berpindah ke daerah kerap ikut melahirkan praktik korupsi baru di tingkat lokal, sementara jaringan dan kompromi di tingkat pusat tetap berjalan.

Lemahnya sistem kontrol soal jabatan dan kekuasaan memang bisa disebabkan oleh pengawas yang tidak mencukupi (Robert Klitgaard, 1988) dan juga malah terkadang ikut terkontaminasi dengan tindakan penyelewengan. Hal ini sama artinya kondisi pengawasannya  yang tumpul dan mandul, diindikasikan dengan lembaga pengawas di daerah acap kali terkooptasi oleh kekuasaan lokal, sementara lembaga di tingkat pusat memiliki keterbatasan jangkauan dan kerap berhadapan dengan intervensi politik dari mereka yang berkepentingan mempertahankan kenyamanan status quo.

Akibat otonomi daerah yang lepas kontrol dan diperparah dengan lemahnya pengawasan pribadi memicu munculnya penguasa  dan "Raja Kecil". Otonomi daerah memberikan kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran, perizinan, dan sumber daya alam. Tanpa sistem penegakan hukum yang kuat di daerah, kewenangan ini acapkali dimanfaatkan oleh elite lokal untuk membangun dinasti politik dan menutup ruang transparansi. 

Hal inilah yang kini terus memunculkan para tersangka korupsi di bebarapa pejabat daerah, yang seakan bak cendawan dimusim hujan (Litbang Kompas).  Aura lain yang kini melintas dalam pikiran rakyat kecil mengatakan bahwa bisa jadi kenyamanan pejabat di pusat sering kali terjaga karena adanya aliran kompromi politis dan ekonomi dari daerah (seperti pemotongan dana transfer daerah, pengondisian proyek kementerian, atau setoran perizinan sektor strategis). Sebaliknya, elite daerah memanfaatkan jaringan pusat untuk mengamankan posisi atau membentengi diri dari jerat hukum.

 Penegakan Hukum: Pengawasan organisasional dan Sosial

Setiap jabatan sosial apalagi jabatan publik seperti kepala daerah sampai kepada setiap penyelenggara negara, tentu diikuti dengan hadirnya aturan dan produk hukum yang berfungsi  sebagai rambu-rambu bagaimana suatu kebijakan diambil, bagaimana suatu program dilaksanakan dan sebagai pengingat-ingat konsekuensinya atau hukumannya jika melanggar aturan produk perundang-undangan yang telah dibuat dan disusun.  Agar pejabat dan penyelenggara negara bisa tetap khidmat melaksanakan tugas, kewajiban  dengan baik dan selalu ingat dengan aturan yang ditetapkan, kehadiran pengawas dan kegiatan pengawasannya sangat diperlukan.

Secara organisasional kelembagaan pada otonomi daerah, pengawasan organisasi diperlukan agar rencana dan tujuan pembangunan atau visi & misi sampai dengan program-program sampai dengan tingkat operasionalnya dapat dilaksanakan dengan baik. Acuan kriteria atau norma yang lazim digunakan untuk melaksanakan pengawasan adalah apakah program-programnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dan implikasinya dari hasil pengawasan secara organisasi. Jika program dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka layak pejabat dan atau penguasa untuk memperoleh imbalan  berupa pujian sampai pada penganugerahan bintang kehormatan. Sebaliknya sanksi terhadap penyimpangan atas apa yang telah dilakukan dapat berupa permintaan penjelasan sampai kepada pemecatan atau PHK.

Berbeda halnya jika pejabat melakukan pelanggaran dalam bentuk penyelewengan dana dan atau memperoleh imbalan dari barter suatu program atau proyek, yang jelas-jelas itu melanggar aturan hukum, maka sudah barang tentu penegakan hukum baginya layak untuk dilaksanakan. Penegakkan hukum karena pejabat terkena OTT satu sisi diharapkan yang bersangkutan untuk memiliki kesadaran bahwa tindakan korupsinya adalah salah, dan sisi lain agar pejabat lain yang selevel atau di bawahnya juga untuk sadar untuk tidak meniru berkorupsi. Kondisi ideal tersebut, kini nampaknya  tidak mempan untuk menjadikan setiap pejabat menghentikan dan menjauhi langkah yang berbau korupsi. 

Menilik akar dasar penegakkan hukuman bagi koruptor adalah munculnya kesadaran bagi pejabat untuk tidak mengulangi lagi tindakan yang kotor dan salah, juga untuk memberi pembelajaran kepada semua pihak untuk tidak meniru berbuat korupsi, maka sepertinya perlu diperkuat pengawasan sosial. Pengawasan sosial berasal dari suatu komitmen atau keikatan janji atau kesanggupan yang ikhlas, pasti dan tegas, untuk bersedia melakukan sesuatu tugas dan atau memberi urun  gagasan terhadap anggota kelompoknya yang baik. 

Dalam soal korupsi Travis Hirschi melalui bukunya Causes of Delinquency (1969) berargumen dari sudut pandang yang unik, ia tidak bertanya mengapa orang melakukan kejahatan, melainkan mengapa orang patuh pada aturan? . Jawabannya ternyata bahwa orang tidak melakukan dan tidak tertarik untuk korupsi karena memiliki cara pandang dan pemikiran yang positif tentang akibat dari suatu korupsi; a) Attachment (kelekatan) yaitu hubungan emosional dengan orang lain. Pejabat yang peduli pada nama baik keluarga atau penilaian komunitasnya cenderung takut melakukan korupsi. b) Commitment (komitmen) yaitu pertimbangan rasional atas investasi sosial yang telah dibangun (misalnya karier, jabatan, reputasi). Jika mereka korupsi, semua itu akan hancur. c) Involvement (keterlibatan), artinya tingkat kesibukan dalam aktivitas positif di masyarakat yang membuat mereka tidak memiliki waktu/kesempatan memikirkan tindakan menyimpang, dan d) Belief (keyakinan) bahwa kepercayaan mendalam pada nilai-nilai moral, agama, dan hukum yang berlaku di masyarakat. Fondasi tumbuhnya keempat alasan diatas , kerana pejabat mempunyai  keyakinan yang kuat bahwa tindakannya saat menjabat akan dibalas atau dipertanggungjawabkan saat di akhirat (pada hari pembalasan). 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Refleksi Milad KOKAM 61: Perekat Persatuan, Bangun Peradaban Bangsa yang Berkemajuan Oleh: Yusuf Fa....

Suara Muhammadiyah

1 October 2026

Wawasan

Fenomena Sosial Politik Saat Ini dan Filosofi “Menjabat” Belajar dari China Oleh: Sobir....

Suara Muhammadiyah

29 August 2025

Wawasan

Ikhtiar Awal Menuju Keluarga Sakinah (27) Oleh: Mohammad Fakhrudin (warga Muhammadiyah tinggal di M....

Suara Muhammadiyah

8 March 2024

Wawasan

Mengapa Islam Tidak Memiliki Paus? Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Anda....

Suara Muhammadiyah

29 August 2025

Wawasan

Meneladani Pak AR: Seni Memimpin dengan Humor dan Sarung yang Melintasi Zaman Oleh: Arif Rahman Hak....

Suara Muhammadiyah

11 July 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah