Kenaikan Cukai Rokok sebagai Investasi Kesehatan Rakyat dan Kekuatan Fiskal Negara

Publish

15 August 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
56
Cukai Rokok

Cukai Rokok

JAKARTA, Suara Muhammadiyah — Menjelang perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, kita diingatkan kembali pada tema "Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju." Momen ini adalah waktu yang tepat bagi bangsa kita untuk merenungkan pencapaian dan melihat tantangan di masa depan. Salah satu pilar utama yang menjamin masa depan bangsa adalah ketahanan fiskal, yang tidak bisa dipisahkan dari kesehatan masyarakat. Untuk itu, kami dari Center of Human and Economic Development ITB Ahmad Dahlan Jakarta mendesak pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok secara signifikan pada tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan mandiri secara fiskal.

Cukai Rokok: Dua Manfaat untuk Indonesia yang Lebih Sehat

Kenaikan cukai rokok adalah kebijakan cerdas yang memberikan dua manfaat sekaligus: investasi kesehatan rakyat dan penguatan fondasi fiskal negara. Fakta menunjukkan bahwa penyakit tidak menular (PTM) seperti penyakit jantung, stroke, dan kanker, yang berhubungan erat dengan rokok, terus meningkat. Kondisi ini membebani anggaran negara, bahkan menyebabkan defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 25 triliun pada tahun 2019. Dengan menaikkan cukai, harga rokok akan lebih mahal, yang terbukti efektif mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah. Sebuah studi oleh WHO bahkan menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok sebesar 10% bisa menurunkan konsumsi hingga 4-8%.

Di sisi lain, penerimaan dari cukai rokok merupakan sumber pendapatan negara yang penting. Realisasi penerimaan cukai tembakau selama satu dekade terakhir menunjukkan tren peningkatan, mencapai puncaknya pada tahun 2022 sebesar Rp 218,6 triliun. Meskipun sempat menurun di tahun 2023, penerimaan ini kembali naik di tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan peran vital cukai rokok dalam menopang APBN. Dana yang terkumpul dari cukai ini bisa dialokasikan kembali untuk membiayai program kesehatan, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kampanye anti-rokok, menciptakan siklus positif untuk kesehatan masyarakat.

Kebijakan kenaikan cukai rokok mulai menunjukkan efektivitasnya dalam menekan konsumsi. Produksi rokok di Indonesia mengalami penurunan dari 341,73 miliar batang di tahun 2016 menjadi 317,43 miliar batang di tahun 2024. Penurunan paling signifikan terjadi pada tahun 2020 sebesar -9,7%, yang bertepatan dengan pandemi COVID-19. Meskipun tarif cukai pernah melonjak tajam hingga 23% pada tahun 2020, tarif tersebut cenderung stabil di kisaran 10-12% dalam beberapa tahun terakhir. Namun, agar target kesehatan dan fiskal dapat tercapai secara optimal, dibutuhkan kebijakan yang lebih agresif dan konsisten.

Pergeseran Pasar dan Tantangan Kebijakan Cukai

Salah satu tantangan utama terlihat dari pergeseran pasar rokok. Data pangsa pasar (market share) menunjukkan adanya fenomena downtrading atau efek substitusi dalam konsumsi rokok. Dominasi Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I, yang harganya lebih mahal, turun drastis dari 63% pada periode 2015-2018 menjadi hanya 30% pada Juni 2025. Sebaliknya, konsumsi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang harganya lebih terjangkau cenderung meningkat. Ini menunjukkan bahwa konsumen beralih ke rokok yang lebih murah akibat kenaikan harga.

Menepis Kekhawatiran Industri dan Menguatkan Pengawasan

Kekhawatiran dari industri rokok mengenai potensi dampak negatif, seperti kehilangan lapangan kerja, perlu ditelaah lebih dalam. Faktanya, tenaga kerja di sektor ini hanya sekitar 0,5% dari total pekerja. Risiko peredaran rokok ilegal juga dapat dimitigasi melalui penguatan penegakan hukum dan implementasi teknologi canggih seperti digital stamps yang memudahkan pelacakan. Dengan demikian, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah untuk menaikkan cukai rokok secara proporsional dan konsisten guna menyeimbangkan target pendapatan negara dan pengendalian konsumsi tembakau demi kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Mewujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera

Pada usia 80 tahun, Indonesia harus berani mengambil kebijakan progresif untuk melindungi rakyatnya. Kenaikan cukai rokok bukan hanya sekadar urusan pajak, melainkan sebuah tindakan patriotik. Ini adalah wujud dari nasionalisme baru yang memprioritaskan kesehatan dan masa depan bangsa.

Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan cukai rokok pada tahun 2025 dengan skema yang proporsional dan efektif. Mari kita wujudkan Indonesia yang merdeka dari adiksi, sehat untuk berkarya, dan mandiri secara fiskal.

“Merdeka berarti bebas dari adiksi, sehat untuk berkarya, dan mandiri secara fiskal”.

 


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

Ajak Siswa di Malaysia Bangun Mental dan Spirit Positif hingga Penguatan Branding MALAYSIA, Suara M....

Suara Muhammadiyah

1 May 2025

Berita

SERUYAN, Suara Muhammadiyah - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah Kalimantan Tengah kembali diper....

Suara Muhammadiyah

24 January 2025

Berita

WONOSOBO, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) melaksanakan acara pen....

Suara Muhammadiyah

26 February 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogya....

Suara Muhammadiyah

21 November 2024

Berita

GRESIK, Suara Muhammadiyah - Hari ke-2 Musyawarah Wilayah (Musywil) ke-23 Pimpinan Wilayah (PW) Ikat....

Suara Muhammadiyah

18 December 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah