IMBS Miftahul Ulum Gelar Kajian Parenting Bersama Wali Santri
PEKALONGAN, Suara Muhammadiyah - Ahad, 03 November 2024 Pondok Pesantren IMBS Miftahul Ulum Pekajangan Pekalongan menggelar pengajian bulanan bersama wali santri. Pengajian ini diikuti oleh kurang lebih seribu orang jama’ah yang terdiri dari para santri, wali santri, serta seluruh civitas akademika pondok pesantren IMBS Miftahul Ulum Pekajangan.
Adapun tema pengajian yang diangkat adalah seputar dunia parenting dengan judul kewajiban orang tua terhadap anak. Sebagai pembicara, Dr. H. Ahmad Hasan Asy’ari al-Ulama’i, M.Ag. menyampaikan materi ini dengan sangat baik dan disimak oleh para jama’ah dengan seksama. Selain pembahasannya yang menarik, para wali juga antusias sebab ilmu tentang parenting merupakan ilmu yang harus dimiliki oleh setiap orangtua dalam mendidik dan mengasuh anak-anaknya.
Hasan Asy’ari menyampaikan bahwa “kewajiban orangtua terhadap seorang anak ada delapan.” Adapun poin-poin tersebut akan penulis jabarkan sebagai berikut. Pertama, orangtua wajib menghantarkan anak agar tumbuh dalam ketauhidan kepada Allah. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Qs. Luqman ayat 13 dan sesuai dengan hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim sebagai berikut :
ما من مولود إلا يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه كما تنتج البهيمة بهيمة جمعاء هل تحسون فيها من جدعاء
“Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah (suci). Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani." (HR Bukhari dan Muslim)
Kedua, orangtua wajib menghantarkan anaknya tumbuh dalam ketaatan beribadah kepada Allah. Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam Qs. Luqman ayat 17 dan sesuai dengan hadis nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud sebagai berikut :
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya."
Ketiga, orangtua wajib mendidik dan mengantarkan seorang anak untuk berakhlak mulia. Hal tersebut sesuai dengan hadis nabi riwayat Imam at-Tirmidzi sebagai berikut :
مَا نَحَلَ وَالِدٌ وَلَدًا مِنْ نَحْلٍ أَفْضَلَ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ
“Tidak ada pemberian yang lebih baik dari seorang ayah kepada anaknya daripada adab yang baik.”
Keempat, menghantarkan anak tumbuh dalam belajar atau menuntut ilmu. Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam Qs. Al-Alaq ayat 1-5 yang menerangkan spirit dalam menuntut ilmu. Selain itu, hal tersebut juga dijelaskan dalam hadis nabi tentang kewajiban mencari ilmu sebagai berikut :
طلبُ العلمِ فريضةٌ على كل مسلم
“Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim” (Muttafaqun Alaih)
Kelima, orangtua wajib menafkahi kebutuhan anak-anaknya namun tidak berlebihan. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah ayat 215 dan sesuai dengan hadis nabi riwayat Imam Bukhari sebagai berikut :
ويُعتبر الأولاد من الأقربين للإنسان، ويقول الرسول ـ ﷺ ـ لهند زوجِ أبي سفيان: خذي ما يَكْفيكِ وولدَك بالمعروف
Keenam, tugas orangtua yaitu mengantarkan anaknya untuk tumbuh mandiri. Hal tersebut sesuai dengan hadis nabi riwayat Imam Malik sebagai berikut :
إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ
“Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka miskin lalu meminta-minta manusia. Tidaklah engkau infaqkan hartamu dengan mengharapkan ridha Allah kecuali engkau akan diberi pahala hingga apa yang kau berikan ke mulut isterimu.”
Ketujuh, orangtua wajib menghantarkan anak tumbuh sebagai penyeru kebajikan, hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Qs. Ali Imran ayat 104.
Kedelapan, orangtua menghantarkan anak tumbuh dalam kemerdekaan memilih. Hal tersebut sesuai dengan hadis nabi riwayat Imam Ahmad sebagai berikut :
أن جَاريةً بِكْراً أتَتِ النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت «أنَّ أباها زَوَّجَها وهي كارهة، فَخَيَّرَهَا النبي صلى الله عليه وسلم
“seorang gadis datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bercerita bahwa ayahnya telah menikahkannya dalam keadaan dipaksa, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya hak memilih.”
Demikianlah intisari dari pengajian bulanan bersama walisantri. Acara ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahim antara civitas akademika pondok dengan seluruh walisantri serta menjadi media untuk menambah wawasan seputar parenting dalam perspektif islam untuk seluruh walisantri. (Khulanah)