Khittah Ujung Pandang 1971 dan Sikap Politik Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

12 October 2026

206
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Khittah Ujung Pandang 1971 dan Sikap Politik Muhammadiyah

Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah/ Ketua PDM Jakarta Timur

Ada satu pertanyaan mendasar yang terus relevan dan diajukan kepada Muhammadiyah: bagaimana sebuah organisasi Islam dapat tetap dekat dengan kekuasaan tanpa kehilangan daya kritisnya, dan bagaimana kader-kadernya dapat aktif dalam politik tanpa menjadikan persyarikatan sebagai kendaraan politik? Pertanyaan ini bukan hal baru. Lebih dari setengah abad lalu, Muhammadiyah telah meletakkan salah satu fondasi penting untuk menjawabnya melalui Khittah Ujung Pandang 1971.

Khittah yang ditetapkan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-38 di Ujung Pandang, pada 21–26 September 1971, lahir dari pergulatan panjang mengenai hubungan Muhammadiyah dengan partai politik, khususnya Partai Muslimin Indonesia (Parmusi). Keputusan tersebut menegaskan bahwa Muhammadiyah merupakan gerakan dakwah Islam yang beramal dalam berbagai bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tetapi tidak memiliki hubungan organisatoris dengan atau berafiliasi dengan partai politik mana pun. 

Pada saat yang sama, warga Muhammadiyah tetap memiliki kebebasan untuk memasuki atau tidak memasuki organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan persyarikatan. Keputusan ini memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar menarik garis pemisah antara organisasi dan partai politik. 

Khittah Ujung Pandang merupakan ikhtiar untuk menjaga agar Muhammadiyah tidak kehilangan jati dirinya sebagai gerakan dakwah karena terlalu larut dalam kompetisi memperebutkan kekuasaan. Di sinilah relevansi historisnya sekaligus tantangan aktualnya. Independensi bukan berarti menjauh dari kehidupan politik, melainkan memastikan bahwa politik tidak mengambil alih orientasi dakwah Muhammadiyah.

Untuk memahami Khittah Ujung Pandang, kita perlu melihat konteks sejarah yang melatarbelakanginya. Pengalaman Muhammadiyah dalam hubungannya dengan Masyumi dan dinamika politik Islam pada masa sebelumnya memberikan pelajaran penting bahwa keterlibatan dalam politik praktis dapat membuka peluang untuk memperjuangkan aspirasi umat, tetapi juga membawa risiko bagi kemandirian organisasi.

Ketika kepentingan partai semakin dominan, perhatian dan energi organisasi dapat tersedot ke dalam pertarungan politik. Perbedaan orientasi, konflik kepemimpinan, dan persaingan kekuasaan berpotensi mengganggu agenda dakwah, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan sosial yang merupakan bagian penting dari gerakan Muhammadiyah.

Pengalaman hubungan Muhammadiyah dengan Parmusi memperlihatkan kompleksitas persoalan tersebut. Muhammadiyah memiliki kedekatan historis dengan proses kelahiran Parmusi, tetapi kedekatan itu tidak berarti keduanya harus terikat secara organisatoris. Kajian sejarah mengenai relasi Muhammadiyah dan Parmusi mencatat bahwa konflik internal di Parmusi turut menjadi latar penting bagi keputusan Muhammadiyah untuk menegaskan jarak organisasi dari partai politik. 

Dengan demikian, Khittah Ujung Pandang tidak tepat dibaca sebagai penolakan terhadap politik atau pengingkaran terhadap pentingnya perjuangan politik umat Islam. Sebaliknya, keputusan itu merupakan upaya membedakan dua ranah yang saling berhubungan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan. Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan kader Muhammadiyah sebagai warga negara yang memiliki hak politik.

Pembedaan ini penting. Organisasi membutuhkan kesinambungan, kemandirian, dan orientasi jangka panjang, sedangkan partai politik beroperasi dalam kompetisi elektoral, perubahan koalisi, dan pertarungan kepentingan. Apabila keduanya dilebur tanpa batas yang jelas, Muhammadiyah berisiko terseret ke dalam konflik yang bukan merupakan tujuan utama gerakannya.

Salah satu kekeliruan dalam memahami Khittah adalah menyamakan independensi dengan sikap apolitis. Seolah-olah Muhammadiyah harus menghindari pembicaraan mengenai kebijakan pemerintah, tidak boleh mengkritik penguasa, atau harus menjaga jarak dari seluruh proses politik kenegaraan. Pandangan seperti itu justru mempersempit makna Khittah.

Muhammadiyah memang tidak berafiliasi secara organisatoris dengan partai politik mana pun. Namun, sebagai gerakan dakwah yang memperhatikan kehidupan masyarakat dan kebangsaan, Muhammadiyah tetap berkepentingan terhadap kualitas demokrasi, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, keadilan sosial, serta arah pembangunan ekonomi.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pernah menjelaskan pembedaan antara politik kekuasaan dan politik kebangsaan. Muhammadiyah tidak menempatkan diri sebagai pelaku politik praktis secara kelembagaan, tetapi tetap dapat berkiprah melalui gagasan, kritik kebijakan, pendidikan politik, dan perjuangan nilai-nilai kebangsaan. Kader juga didorong untuk berkontribusi dalam partai politik, pemerintahan, dan lembaga strategis dengan membawa integritas serta visi ke-Muhammadiyahan. 

Dengan kerangka tersebut, independensi bukanlah netralitas terhadap benar dan salah. Muhammadiyah tidak boleh diam ketika kebijakan publik menimbulkan ketidakadilan. Sebaliknya, organisasi harus memiliki kebebasan untuk memberikan apresiasi ketika kebijakan pemerintah membawa kemaslahatan dan menyampaikan koreksi ketika kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Persoalannya bukan apakah Muhammadiyah boleh mendukung atau mengkritik pemerintah, melainkan atas dasar apa sikap itu diambil. Apakah berdasarkan pertimbangan ideologis, kemaslahatan publik, dan kepentingan masyarakat luas, atau karena kedekatan personal, afiliasi politik kader, dan pertimbangan pragmatis?

Di sinilah independensi diuji. Sebuah organisasi belum tentu independen hanya karena tidak tercatat sebagai bagian dari partai politik. Independensi juga menuntut keberanian untuk mengambil sikap berdasarkan nilai dan kepentingan publik, termasuk ketika sikap tersebut tidak menyenangkan bagi pihak yang berkuasa.

Pokok kedua, Khittah Ujung Pandang memberikan ruang bagi setiap warga Muhammadiyah untuk memasuki atau tidak memasuki organisasi lain sesuai dengan haknya, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan persyarikatan. Prinsip ini menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan pilihan politik seluruh warganya.

Dalam masyarakat demokratis, perbedaan pilihan politik merupakan sesuatu yang wajar. Warga Muhammadiyah dapat memiliki pertimbangan yang berbeda mengenai partai, calon pemimpin, dan strategi untuk memperjuangkan aspirasi kebangsaan. Tidak realistis jika organisasi mengharapkan semua kader memiliki preferensi elektoral yang sama.

Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab. Ada perbedaan mendasar antara kader yang berpolitik atas nama dirinya sendiri dan kader yang menggunakan jabatan, fasilitas, simbol, atau kewibawaan persyarikatan untuk mengarahkan organisasi pada kepentingan politik tertentu.

Seorang kader dapat menjadi anggota partai, anggota legislatif, kepala daerah, menteri, atau pejabat publik. Keterlibatan itu tidak secara otomatis bertentangan dengan semangat Khittah. Bahkan, jika dijalankan dengan integritas, kapasitas, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat, kehadiran kader di ruang-ruang pengambilan keputusan dapat memperluas kontribusi Muhammadiyah bagi bangsa.

Akan tetapi, persoalan muncul ketika jabatan publik atau kedekatan politik digunakan untuk membangun persepsi bahwa persyarikatan mendukung kepentingan partisan tertentu. Lebih jauh lagi, persoalan menjadi serius apabila loyalitas politik menghambat keberanian kader untuk mengkritik kebijakan yang bermasalah.

Karena itu, yang perlu dibangun bukan larangan menyeluruh terhadap keterlibatan politik kader, melainkan etika yang jelas mengenai batas antara kepentingan pribadi, jabatan publik, dan kepentingan institusi. Kebebasan politik harus berjalan seiring dengan disiplin organisasi dan tanggung jawab ideologis.

Muhammadiyah juga perlu memperkuat pendidikan politik bagi kader agar keterlibatan di partai maupun pemerintahan tidak sekadar dipandang sebagai jalan mobilitas sosial atau akses terhadap jabatan. Politik seharusnya menjadi ruang pengabdian untuk memperjuangkan keadilan, memperbaiki kebijakan, dan menghadirkan kemaslahatan.

Pokok ketiga, Khittah Ujung Pandang memberikan perhatian terhadap sikap Muhammadiyah setelah Pemilu 1971, terutama dalam menjalankan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap Parmusi. Prinsip ini menunjukkan bahwa menjaga jarak organisatoris tidak berarti memutus seluruh komunikasi atau menolak kerja sama dengan kekuatan politik.

Hubungan yang konstruktif tetap dimungkinkan selama tidak menghilangkan kemandirian organisasi dan tidak menjadikan dakwah sebagai alat untuk membenarkan kepentingan partisan.

Muhammadiyah dapat berdialog dengan pemerintah, parlemen, partai politik, dan berbagai lembaga negara untuk memperjuangkan agenda pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta perlindungan bagi kelompok rentan. Namun, dialog dan kerja sama tersebut tidak boleh menutup ruang bagi kritik.

Kritik yang konstruktif bukan kritik yang selalu lunak, sebagaimana sikap positif bukan berarti selalu menyetujui. Konstruktif berarti kritik disampaikan berdasarkan argumentasi, data, etika, dan orientasi pada perbaikan. Ketegasan diperlukan ketika ada persoalan mendasar, sedangkan dialog diperlukan untuk mencari jalan keluar.

Dalam konteks ini, amar ma’ruf nahi munkar perlu diterjemahkan ke dalam agenda advokasi kebijakan publik. Muhammadiyah harus mampu menyampaikan alternatif kebijakan yang terukur, mengembangkan kajian berbasis bukti, serta mengawal pelaksanaan program pemerintah. Kritik terhadap kebijakan pendidikan, misalnya, perlu disertai rekomendasi terkait kualitas pembelajaran, pemerataan akses, dan perlindungan bagi kelompok miskin. Kritik terhadap kebijakan ekonomi harus disertai gagasan tentang penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan pemerataan kesejahteraan.

Dengan cara itu, Muhammadiyah tidak berhenti menjadi penonton politik, tetapi tampil sebagai kekuatan moral dan intelektual yang turut membentuk kualitas kebijakan negara.

Pokok keempat Khittah Ujung Pandang mengamanatkan PP Muhammadiyah untuk menggariskan dan mengambil langkah-langkah dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan mental spiritual. Amanat ini penting karena menunjukkan bahwa Khittah tidak hanya mengatur relasi organisasi dengan partai politik, tetapi juga menegaskan tanggung jawab substantif gerakan.

Independensi politik pada akhirnya harus menghasilkan kemampuan yang lebih besar untuk menjawab persoalan masyarakat. Muhammadiyah tidak cukup hanya menjaga jarak dari partai. Organisasi juga harus membuktikan bahwa energi yang tidak terserap dalam kompetisi politik praktis dapat diarahkan untuk pemberdayaan umat dan pembangunan peradaban.

Muhammadiyah memiliki jaringan pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan sosial yang dapat menjadi modal untuk memperluas dampak pembangunan. Potensi itu perlu diarahkan lebih kuat pada persoalan produktivitas UMKM, penguatan ekonomi keluarga, literasi keuangan, pengembangan kewirausahaan, ketahanan pangan, serta pemberdayaan masyarakat di perdesaan.

Amal usaha juga perlu terus memperkuat orientasi sosialnya. Keberhasilan sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, dan unit-unit usaha Muhammadiyah tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan kelembagaan atau capaian finansial, tetapi juga dari akses yang terbuka bagi masyarakat, mutu layanan, kontribusi terhadap pengurangan kesenjangan, serta manfaat yang dirasakan oleh kelompok rentan.

Dengan demikian, politik kebangsaan Muhammadiyah memperoleh bentuk yang konkret. Organisasi tidak harus memegang jabatan politik untuk memengaruhi arah pembangunan. Pengaruh itu dapat diwujudkan melalui sekolah yang meningkatkan mobilitas sosial, rumah sakit yang memperluas akses kesehatan, program ekonomi yang memperkuat usaha kecil, serta advokasi yang mendorong kebijakan yang lebih adil.

Inilah makna penting menghubungkan independensi politik dengan agenda kesejahteraan: menjaga jarak dari kepentingan partisan bukan untuk menghindari persoalan publik, melainkan agar gerakan memiliki ruang yang lebih luas untuk menyelesaikannya.

Dalam praktiknya, sikap politik Muhammadiyah berhadapan dengan dua kecenderungan yang perlu dihindari.

Pertama, kecenderungan menjauh terlalu jauh dari politik sehingga organisasi kehilangan kemampuan untuk memengaruhi kebijakan publik. Sikap ini berisiko membuat Muhammadiyah sibuk mengelola kegiatan internal, tetapi kurang hadir dalam perdebatan mengenai persoalan mendasar bangsa. Padahal, kebijakan anggaran, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan pangan secara langsung memengaruhi kehidupan masyarakat yang menjadi sasaran dakwah.

Kedua, kecenderungan mendekat terlalu jauh kepada kekuasaan sehingga independensi organisasi melemah. Dalam situasi demikian, kedekatan dengan pemerintah atau partai dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengurangi daya kritis, dan memunculkan anggapan bahwa keputusan persyarikatan ditentukan oleh kepentingan politik tertentu.

Kedua kecenderungan itu sama-sama bermasalah. Muhammadiyah perlu menjaga keseimbangan antara keterlibatan dan kemandirian, antara dialog dan kritik, serta antara kebebasan kader dan disiplin organisasi. Untuk itu, ada beberapa agenda yang perlu diperkuat.

Pertama, menegaskan kembali pendidikan Khittah dalam kaderisasi agar warga Muhammadiyah memahami perbedaan antara politik kebangsaan dan politik partisan. Kedua, membangun pedoman etika yang lebih operasional mengenai penggunaan simbol, jabatan, dan sumber daya persyarikatan dalam aktivitas politik. Ketiga, memperkuat kajian kebijakan publik agar sikap Muhammadiyah didukung oleh data dan alternatif solusi yang jelas. Keempat, memperluas pemberdayaan ekonomi dan sosial sebagai bukti nyata bahwa independensi organisasi memberikan manfaat bagi masyarakat.

Langkah-langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan pilihan politik warga Muhammadiyah. Sebaliknya, tujuannya adalah memastikan bahwa keragaman pilihan politik tidak merusak persaudaraan, tidak mengganggu kerja organisasi, dan tidak menggeser orientasi utama persyarikatan.

Tantangan hari ini tentu lebih kompleks. Demokrasi elektoral, perkembangan media digital, perubahan perilaku politik, dan semakin kuatnya hubungan antara kepentingan ekonomi dan kekuasaan menghadirkan persoalan yang tidak sepenuhnya sama seperti pada masa lalu. Namun, perubahan konteks tidak menghapus kebutuhan akan etika politik, independensi kelembagaan, dan keberanian untuk menyampaikan kebenaran.

Muhammadiyah tidak perlu menjadi partai politik untuk berpengaruh dalam kehidupan bangsa. Sebaliknya, organisasi dapat memberikan kontribusi besar ketika mampu menghasilkan gagasan, membangun institusi sosial yang kuat, menyiapkan kader berintegritas, serta mengawal kebijakan publik yang berlandaskan kepentingan masyarakat.

Ukuran keberhasilan Khittah bukanlah seberapa jauh Muhammadiyah menjauh dari seluruh aktivitas politik, melainkan seberapa kuat organisasi mempertahankan independensinya sambil tetap hadir dalam penyelesaian persoalan bangsa. Independensi harus memberi ruang bagi kritik, kerja sama harus berlandaskan kemaslahatan, dan kebebasan politik kader harus berjalan seiring dengan tanggung jawab ideologis.

Khittah Ujung Pandang mengingatkan kita bahwa Muhammadiyah tidak didirikan sekadar untuk menjadi penonton kekuasaan, tetapi juga bukan untuk menjadikan kekuasaan sebagai tujuan utama gerakan. Tugasnya adalah memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam pengawasan nilai, sementara dakwah terus bergerak untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Menjaga jarak dari kepentingan partisan, mendekat pada persoalan rakyat, dan tetap berani mengoreksi kekuasaan. Di situlah Khittah Ujung Pandang 1971 menemukan relevansinya bagi Muhammadiyah hingga hari ini.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Bersikap Ramah dan Berlapang Dada terhadap Tetangga Oleh: Mohammad Fakhrudin Butir (2) dari 11 but....

Suara Muhammadiyah

8 August 2025

Wawasan

Ketika Bencana Terjadi, Hati Diuji Oleh: Mohammad Fakhrudin Ketika terjadi bencana, di antara kita....

Suara Muhammadiyah

15 December 2025

Wawasan

Menasihati Tetangga yang Mengalami Stres Oleh: Mohammad Fakhrudin Uraian di dalam kajian ini merup....

Suara Muhammadiyah

31 July 2025

Wawasan

Oleh: Muchamad Arifin, SAg., MAg, Ketua Lembaga Dakwah Komunitas Pimpinan Pusat Muhammadiyah Di ten....

Suara Muhammadiyah

28 July 2025

Wawasan

Oleh: Khafid Sirotudin Saya tidak kaget mendengar “rasan-rasan” (pembicaraan non formal....

Suara Muhammadiyah

26 August 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah