KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Pakar UMY Ingatkan Dominasi Elite

Suara Muhammadiyah

27 April 2026

308
Prof Dr phil Ridho Al-Hamdi, MA. Dok UMY

Prof Dr phil Ridho Al-Hamdi, MA. Dok UMY

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode menjadi sorotan dalam upaya mendorong demokratisasi internal partai. Gagasan ini muncul di tengah kuatnya dominasi elite tertentu yang dinilai menghambat regenerasi kepemimpinan.

Pakar Partai Politik dan Sistem Kepartaian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., menilai pembatasan masa jabatan tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi internal partai. Menurutnya, pembatasan dua periode dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite.

“Pembatasan maksimal dua periode merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokratisasi internal partai. Dengan adanya pembatasan, dominasi elite tertentu bisa dikurangi. Partai politik adalah organisasi publik yang harus menjadi ruang bagi siapa pun untuk mengasah kepemimpinan,” ujarnya, Kamis (23/4), secara daring.

Ridho menyoroti bahwa dalam praktiknya, sejumlah partai politik di Indonesia masih menunjukkan kecenderungan kepemimpinan yang berlangsung terlalu lama. Kondisi ini berpotensi menghambat kaderisasi dan mempersempit ruang bagi munculnya pemimpin baru.

“Ketika seseorang terlalu lama berkuasa, kekuasaan seolah menjadi milik personal. Ini berbahaya karena partai bisa berubah seperti kepemilikan individu. Semakin lama kekuasaan bertahan, semakin besar potensi rusaknya demokrasi internal,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembatasan masa jabatan tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan, tetapi juga membuka ruang bagi regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat. Dengan adanya batasan, partai didorong menyiapkan kader secara lebih sistematis.

Meski demikian, Ridho menilai pembatasan masa jabatan saja belum cukup untuk memperbaiki demokrasi internal partai. Diperlukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penguatan ideologi, sistem kaderisasi, hingga mekanisme rekrutmen politik berbasis kompetensi.

“Pembatasan masa jabatan hanyalah salah satu indikator. Demokratisasi internal juga membutuhkan regenerasi yang sistematis dan seleksi kader berbasis kapasitas serta komitmen. Jika hanya mengandalkan figur populer tanpa kualitas, ideologi partai akan melemah dan tergantikan oleh pragmatisme,” jelasnya.

Di sisi lain, implementasi usulan tersebut dinilai tidak mudah. Ridho menilai regulasi partai politik berada di tangan aktor politik itu sendiri, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses legislasi.

“Undang-undang partai politik dibahas oleh DPR yang diisi oleh partai politik. Ini seperti aturan yang dibuat oleh pemainnya sendiri. Sulit berharap pembatasan ini segera terealisasi tanpa tekanan kuat dari luar,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong para pemangku kepentingan untuk mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. Menurutnya, pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik berpotensi membawa dampak positif bagi sistem kepartaian dan kualitas demokrasi di Indonesia. (NF)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

MADINA, Suara Muhammadiyah - Ide brilian dari sekelompok anak-anak muda di Ranting Muhammadiyah....

Suara Muhammadiyah

8 October 2023

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Daerah Istimewa Yogyak....

Suara Muhammadiyah

7 September 2025

Berita

KULONPROGO, Suara Muhammadiyah – Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Daerah Muhamma....

Suara Muhammadiyah

27 November 2025

Berita

Muhammadiyah Perkenalkan Jurnalisme Filantropi, Media Didorong Jadi Solusi Persoalan Sosial TASIKMA....

Suara Muhammadiyah

28 June 2026

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyeleng....

Suara Muhammadiyah

15 August 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah