Kucing di Istana, Bara di Kalimantan
Kucing di Istana, Bara di Kalimantan
Oleh: Afghan Azka Falah, Ketua Bidang Kesehatan DPD IMM DIY, Penggagas KucingMu
Di satu sudut ibu kota, seekor kucing peliharaan pemimpin negara menikmati fasilitas kelas satu; mulai dari asupan gizi terbaik, perawatan medis premium, hingga kereta dorong eksklusif. Perhatian publik tersita oleh kelucuannya, memuji sang pemimpin sebagai sosok penyayang binatang. Namun, ribuan kilometer dari sana, di bawah langit Kalimantan yang memerah karena asap, ribuan satwa liar seperti orangutan, bekantan, trenggiling, hingga ragam burung endemik mati terpanggang dalam tragedi kebakaran hutan. Kontras yang tajam ini memunculkan sebuah pertanyaan etis yang menggelitik: mengapa empati kita terhadap hewan bisa begitu bias dan terkotak-kotak?
Dalam kajian hubungan manusia dan hewan, fenomena ini berakar pada apa yang oleh Richard D. Ryder (1970) sebut sebagai speciesism (spesiesisme). Melalui pamfletnya yang dicetak secara independen di Oxford, Ryder mengkritik bagaimana manusia melakukan diskriminasi moral berdasarkan keanggotaan spesies, di mana hewan dengan spesies tertentu diberi privilese sementara yang lain diabaikan penderitaannya. Hal ini sejalan dengan pandangan pakar psikologi Hal Herzog dalam bukunya Some We Love, Some We Hate, Some We Eat (2010), yang mengurai bahwa empati manusia sering kali tidak didasarkan pada kapasitas hewan untuk merasakan sakit, melainkan pada kedekatan emosional. Kucing peliharaan dikategorikan sebagai subjek yang disayangi, sementara satwa liar di hutan yang terbakar sering kali hanya direduksi menjadi objek atau sekadar angka statistik
Diskoneksi moral ini menjadi ironi terbesar di dalam kemanusiaan, khususnya apabila terjadi di pimpinan negara. Mencintai kucing peliharaan adalah mikrokosmos dari empati personal, tetapi membiarkan kebijakan yang berujung pada deforestasi dan terbakarnya habitat satwa adalah kegagalan makrokosmos dalam mewujudkan prinsip kesejahteraan hewan secara utuh. Saat kebijakan konsesi lahan atau lemahnya penegakan hukum memicu kebakaran hutan, kematian ribuan hewan liar sering kali hanya dianggap sebagai kerusakan tambahan/ collateral damage dari pembangunan ekonomi, bukan sebuah tragedi yang menuntut pertanggungjawaban etis.
Bagaimana kita mendudukkan masalah ini tanpa jatuh pada ekstremitas yang mengharamkan segala bentuk pemanfaatan hewan?
Di sinilah perspektif Islam Berkemajuan memberikan jalan tengah yang rasional dan berkeadilan. Islam secara tegas mengizinkan pemanfaatan hewan ternak untuk pemenuhan gizi manusia, yang diikat dengan syarat halalan thayyiban dan prinsip ihsan atau kelembutan. Mengonsumsi hewan ternak untuk bertahan hidup bukanlah sebuah kejahatan moral, melainkan bagian dari hukum alam yang diizinkan syariat, selama proses pembesaran hingga penyembelihannya mengedepankan kesejahteraan hewan dan meminimalisasi penderitaan.
Namun, perspektif Islam Berkemajuan membedakan secara tajam antara pemanfaatan hewan ternak yang sah demi kelangsungan hidup dengan tindakan eksploitatif yang menghilangkan nyawa makhluk secara sia-sia. Landasan etis ini berpijak kuat pada teks suci, khususnya Al-Qur'an Surat Al-An'am ayat 38 yang menyatakan: "Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu." Penggunaan diksi "umat" dalam ayat tersebut memberikan pengakuan teologis yang lugas bahwa seluruh spesies satwa, termasuk satwa liar, memiliki komunitas, nilai intrinsik, dan hak atas kesejahteraan hidup yang wajib dihormati layaknya manusia.
Komitmen teologis ini kemudian diejawantahkan secara praktis dalam dokumen Fikih Lingkungan (Fiqh al-Bi'ah) yang dirumuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Rumusan fikih tersebut secara tegas mengkategorikan perusakan ekosistem, termasuk pembakaran hutan untuk perluasan lahan ekonomi, sebagai bentuk fasad fil ardh (tindakan merusak di muka bumi) yang diharamkan karena secara langsung merampas ruang hidup dan menyiksa ribuan satwa tanpa hak. Melalui penjabaran ayat dan pijakan fikih yang terang ini, tragedi di Kalimantan tidak bisa lagi diwajarkan sebagai sekadar dampak sampingan bisnis atau musibah alam biasa, melainkan murni sebuah kezaliman dan pelanggaran berat terhadap prinsip kesejahteraan hewan yang diamanatkan oleh agama.
Menyayangi kucing peliharaan adalah akhlak yang mulia, namun bagi seorang pemegang kebijakan negara, empati personal tersebut tidaklah cukup jika tidak bertransformasi menjadi empati sistemik. Pemimpin yang benar-benar memahami visi Rahmatan Lil 'Alamin akan memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh makhluk Tuhan. Hal ini menuntut adanya tindakan nyata berupa penegakan hukum yang adil bagi korporasi pembakar lahan serta perumusan regulasi yang secara ketat menjamin kesejahteraan satwa liar di habitat aslinya. Kita tidak perlu berhenti mengonsumsi daging untuk menjadi manusia yang berempati, tetapi kita harus menolak normalisasi pembiaran penderitaan hewan. Menyayangi kucing di istana sambil membiarkan satwa terbakar di hutan Kalimantan adalah sebuah ketimpangan nalar teologis, karena kesejahteraan hewan yang sejati tidak boleh berhenti pada makhluk berbulu di pangkuan kita, melainkan harus membentang hingga ke pedalaman belantara.