KUII dan Momentum Kebangkitan Ekonomi Umat

Suara Muhammadiyah

26 July 2026

130
Foto Istimewa

Foto Istimewa

KUII dan Momentum Kebangkitan Ekonomi Umat

Oleh: Erni Juliana Al Hasanah Nasution, Dosen Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Bendahara Majelis Ulama Indonesia

Indonesia memiliki modal sosial keumatan yang sangat besar. Masjid tersebar hingga ke pelosok, pesantren tumbuh di berbagai daerah, organisasi kemasyarakatan Islam membangun jaringan pendidikan, kesehatan, filantropi, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan sosial yang luas. Di saat yang sama, lembaga zakat berkembang, aset wakaf terus bertambah, industri halal meningkat, dan keuangan syariah semakin memperoleh tempat dalam perekonomian nasional. Namun, satu pertanyaan mendasar tetap perlu diajukan: mengapa besarnya umat belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kekuatan ekonominya?

Pertanyaan itu menjadi penting dalam momentum Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta pada 24-26 Juli 2026. Dengan tema resmi “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat”, KUII tidak hanya membahas persoalan keagamaan dalam pengertian sempit. Ekonomi dan kesejahteraan ditempatkan sebagai salah satu agenda utama, sejajar dengan pendidikan, politik, hukum, media, pertahanan, dan geopolitik. Pilihan ini menunjukkan kesadaran bahwa kedaulatan bangsa dan kekuatan negara tidak dapat dipisahkan dari kemandirian ekonomi masyarakatnya.

KUII karena itu harus dibaca bukan sekadar sebagai forum pertukaran gagasan, melainkan sebagai momentum konsolidasi kekuatan sosial umat. Selama ini ekonomi syariah telah berkembang melalui kerja pemerintah, regulator, industri, akademisi, lembaga sosial keagamaan, dan organisasi masyarakat. Persoalannya, berbagai kemajuan tersebut belum sepenuhnya terhubung dalam satu gerakan yang saling menguatkan.

Data resmi pemerintah dan otoritas terkait yang dihimpun dalam laporan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah menunjukkan bahwa sektor-sektor unggulan Halal Value Chain menyumbang sekitar seperempat PDB nasional pada 2025. Pada Januari-Oktober 2025, ekspor produk halal mencapai sekitar 52,4 miliar dolar AS, tumbuh 26,15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hingga Desember 2025, sekitar 10,99 juta produk telah tercakup dalam sertifikasi halal. Angka-angka ini menunjukkan bahwa sektor-sektor yang menopang ekosistem halal telah menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia.

Akan tetapi, pertumbuhan industri belum otomatis berarti pemberdayaan umat. Pertanian menjadi salah satu penopang utama rantai nilai halal. Namun, banyak petani masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan, pengolahan hasil, kepastian harga, teknologi, dan pasar. Paradoks ini penting, sebuah sektor dapat menghasilkan nilai tambah besar, sementara bagian nilai yang diterima pelaku di tingkat hulu tetap kecil. Karena itu, keberhasilan ekonomi syariah tidak cukup diukur dari nilai aset, jumlah sertifikat, atau besarnya ekspor, tetapi juga dari bagian manfaat yang benar-benar diterima petani, nelayan, pekerja, UMKM, dan keluarga berpendapatan rendah.

Mengapa Potensi Besar Belum Menjadi Kekuatan?

Pertama, keterhubungan antarlembaga belum sepenuhnya optimal. Aset, program, pembiayaan, pendampingan, dan pasar milik umat tersebar pada banyak lembaga, tetapi belum sepenuhnya bekerja sebagai satu rantai nilai. Berbagai inisiatif telah berjalan dalam lingkup masing-masing, namun dampaknya masih dapat diperbesar melalui keterhubungan data, target, dan mekanisme koordinasi.

Kedua, posisi umat masih dominan sebagai pasar dan pelaku usaha berskala kecil. Indonesia merupakan pasar halal yang besar, tetapi penguasaan atas bahan baku, teknologi, pembiayaan, logistik, merek, dan jaringan distribusi masih terbatas. Akibatnya, nilai tambah terbesar tidak selalu dinikmati oleh produsen dan pelaku usaha umat.

Ketiga, terdapat defisit tata kelola dan pengukuran dampak. Banyak program pemberdayaan berhenti pada jumlah pelatihan, bantuan, atau penerima manfaat. Belum semuanya mengukur apakah usaha naik kelas, pendapatan meningkat, pekerjaan baru tercipta, atau mustahik benar-benar bergerak menuju kemandirian.

Dengan demikian, persoalan ekonomi umat bukan terutama kekurangan aset, melainkan belum terkonsolidasinya aset, pelaku, pengetahuan, pembiayaan, dan pasar dalam satu ekosistem yang bekerja.

Lima Agenda Strategis

Pertama, menjembatani pertumbuhan industri dengan kesejahteraan umat. Ekonomi syariah harus bergerak dari orientasi industri menuju orientasi ekosistem. Perbankan dan lembaga keuangan syariah tetap penting, tetapi harus semakin terhubung dengan sektor riil. Pembiayaan perlu diarahkan kepada usaha produktif, padat karya, dan berbasis komunitas. Pesantren, koperasi, UMKM halal, pertanian, perikanan, industri kreatif, serta usaha perempuan dan generasi muda harus menjadi pusat pertumbuhan baru. Keberhasilannya perlu diukur melalui jumlah usaha yang naik kelas, pekerjaan yang tercipta, dan peningkatan pendapatan penerima pembiayaan.

Kedua, mengonsolidasikan zakat, wakaf, dan dana sosial sebagai instrumen pemberdayaan. Zakat dan wakaf memiliki potensi besar untuk melengkapi kebijakan perlindungan sosial dan pemberdayaan. Namun, dana sosial Islam tidak boleh dinilai hanya dari besarnya penghimpunan dan penyaluran. Ukuran yang lebih penting adalah perubahan kondisi penerima manfaat. Bantuan konsumtif tetap diperlukan pada keadaan tertentu, tetapi perlu dihubungkan dengan peningkatan keterampilan, modal produktif, pendampingan, dan akses pasar agar mustahik memperoleh jalan menuju kemandirian.

Ketiga, mengubah jaringan ormas Islam menjadi ekosistem produksi dan distribusi. Organisasi-organisasi Islam memiliki jutaan anggota, ribuan sekolah, pesantren, perguruan tinggi, rumah sakit, koperasi, masjid, dan jaringan dakwah sampai tingkat desa. Kekuatan tersebut perlu dihubungkan: pesantren sebagai pusat inkubasi bisnis, masjid sebagai pusat literasi dan pemberdayaan, perguruan tinggi sebagai pusat riset dan inovasi, koperasi sebagai simpul pembiayaan dan pemasaran, serta rumah sakit dan lembaga pendidikan sebagai pasar produk umat. Konsolidasi bukan menyeragamkan organisasi, melainkan menyatukan agenda dan membuka ruang kolaborasi.

Keempat, membawa ekonomi umat masuk ke sektor masa depan. Dunia bergerak menuju ekonomi digital, kecerdasan buatan, energi hijau, bioteknologi, industri kreatif, dan rantai nilai halal global. Umat Islam tidak boleh hanya menjadi konsumen. Generasi muda Muslim perlu disiapkan menjadi inovator, teknolog, pengusaha, ahli pangan halal, pengembang platform digital, dan pelaku ekspor. Indonesia juga perlu bergerak dari pasar halal yang besar menjadi produsen yang menguasai bahan baku, teknologi, logistik, pembiayaan, merek, dan akses pasar.

Kelima, menegakkan tata kelola sebagai dasar kepercayaan. Amanah, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas bukan hanya prinsip moral, tetapi modal ekonomi. Profesionalisme pengelola, pengawasan syariah, kualitas data, keterbukaan laporan, manajemen risiko, dan pengukuran dampak sosial harus diperkuat. Tanpa tata kelola yang baik, konsolidasi justru dapat memperbesar risiko, bukan memperbesar manfaat.

Menguji Gagasan yang Lahir dari KUII

Dalam materi dan pembahasan Komisi B KUII VIII, muncul sejumlah gagasan konkret. Salah satunya adalah usulan pembentukan “Danantara Syariah Nusantara” sebagai salah satu opsi untuk memperkuat konsolidasi ekonomi dan keuangan syariah nasional. Gagasan ini berpotensi menjadi salah satu jawaban atas belum optimalnya keterhubungan kelembagaan. Namun, konsolidasi tidak boleh berhenti pada penyatuan administratif atau pembentukan lembaga baru. Gagasan tersebut perlu diuji dari segi dasar hukum, mandat kelembagaan, hubungan dengan regulator, kepemilikan dan pengelolaan aset, perlindungan dana masyarakat, independensi pengawasan syariah, serta risiko tumpang tindih dengan lembaga yang telah ada. Apa pun bentuk kelembagaan yang dipilih, konsolidasi baru bermakna apabila mampu menurunkan biaya pembiayaan, memperluas akses sektor produktif, dan menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

KUII juga mengangkat usulan agar zakat diperlakukan sebagai kredit pajak, bukan hanya pengurang penghasilan bruto. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025, zakat yang memenuhi persyaratan masih diposisikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Usulan tax credit layak dikaji karena berpotensi mengurangi persepsi beban ganda dan mendorong pembayaran melalui lembaga resmi. Namun, penerapannya memerlukan simulasi fiskal, batas kredit yang proporsional, integrasi data perpajakan dengan lembaga zakat, perlakuan yang adil bagi seluruh pemeluk agama, serta pengukuran dampaknya terhadap penerimaan negara dan pengentasan kemiskinan.

Agenda lain yang penting adalah peta jalan ekonomi pesantren yang dibawa melalui rangkaian Pra-KUII. Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi dapat menjadi simpul produksi, pelatihan kewirausahaan, pembiayaan, pengolahan pangan, dan distribusi berbasis komunitas. Agar tidak berhenti sebagai slogan, peta jalan tersebut harus dilengkapi model bisnis, kepastian pasar, pendampingan, pembiayaan, pemanfaatan teknologi, dan indikator keberlanjutan. Jumlah unit usaha baru tidak cukup; yang harus diukur adalah daya hidup usaha, pertumbuhan pendapatan, dan kemampuannya menciptakan pekerjaan.

Dari Rekomendasi Menuju Gerakan

KUII VIII memiliki posisi strategis karena mempertemukan ulama, pemimpin organisasi Islam, akademisi, pelaku usaha, dan unsur negara. Pertemuan tersebut harus menghasilkan lebih dari rumusan normatif. Agenda lima tahun perlu dilengkapi sasaran, indikator, pembagian peran, sumber pembiayaan, dan mekanisme pemantauan bersama agar rekomendasi dapat diterjemahkan ke dalam program pemerintah, gerakan ormas Islam, dan kemitraan dunia usaha.

Tantangan yang masih perlu dijawab adalah keterhubungan antarkebijakan, data, pembiayaan, pendampingan, dan akses pasar yang belum sepenuhnya optimal. Penguatan ke depan tidak selalu memerlukan program baru, tetapi dapat dilakukan dengan mengintegrasikan dan mengoptimalkan berbagai program pemberdayaan UMKM, koperasi, pesantren, industri halal, zakat, wakaf, perlindungan sosial, ketahanan pangan, dan ekonomi digital agar menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum memperoleh akses secara memadai.

Pembagian peran harus jelas. Pemerintah menyediakan arah kebijakan, regulasi, infrastruktur, dan insentif. Lembaga keuangan membuka akses pembiayaan yang adil. Perguruan tinggi menyediakan riset, teknologi, dan pendampingan. Organisasi Islam menggerakkan jaringan sosialnya. Dunia usaha membangun kemitraan dan akses pasar. Ulama menjaga arah etik agar pertumbuhan tetap berpihak pada keadilan dan kemaslahatan. Kolaborasi tersebut memerlukan data bersama, proyek percontohan, sektor dan wilayah prioritas, serta evaluasi berkala atas manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat.

Dakwah ekonomi perlu berjalan beriringan dengan dakwah mimbar. Nilai-nilai Islam tidak hanya disampaikan melalui nasihat, tetapi juga diwujudkan dalam pemberdayaan, pekerjaan yang layak, usaha yang jujur, pembiayaan yang adil, dan distribusi kekayaan yang bertanggung jawab.

Dalam kerangka maqashid al-syariah, pemberdayaan ekonomi menopang perlindungan agama, jiwa, akal, keluarga atau keturunan, dan harta. Pada saat yang sama, ia menjaga martabat manusia dengan memperluas akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan yang layak. Ekonomi syariah karena itu bukan sekadar sistem transaksi, tetapi instrumen untuk menghadirkan kemaslahatan.

Pada akhirnya, KUII VIII harus dikenang bukan hanya karena menghasilkan rekomendasi, tetapi karena mengubah cara pandang umat terhadap ekonomi syariah: dari ekonomi yang dipahami sebatas industri menuju ekonomi sebagai gerakan pemberdayaan bangsa. Umat yang kuat bukan hanya umat yang besar jumlahnya, melainkan umat yang mampu berdiri di atas kaki sendiri, menciptakan lapangan kerja, menghasilkan inovasi, serta memberi manfaat bagi masyarakat luas. Ketika kekuatan ekonomi umat tumbuh dengan amanah, kolaborasi, dan keadilan, cita-cita “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat” tidak berhenti sebagai tema kongres, tetapi menjelma menjadi kenyataan dalam kehidupan bangsa.

 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Meningkatkan Kebermaknaan Silaturahim Oleh: Mohammad Fakhrudin Silaturahim pada setiap 'Idul Fitri....

Suara Muhammadiyah

19 April 2024

Wawasan

Palestina selalu di Hati Oleh: Donny Syofyan Seiring dengan genosida yang dilakukan Israel di Gaza....

Suara Muhammadiyah

15 November 2023

Wawasan

Tajdid Instruktur, Tajdid Kaderisasi Oleh: Dzulfikar Ahmad Tawalla, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiy....

Suara Muhammadiyah

6 December 2025

Wawasan

"Islam" dalam Al-Qur`an: Memahami Makna Sejati Ketundukan kepada Tuhan Oleh: Donny Syofyan, Dosen F....

Suara Muhammadiyah

23 August 2024

Wawasan

Perang Paling Sunyi dan Berbahaya itu Ada di Layar Handphone Oleh: Agus Setiyono, Sekretaris PWM Ja....

Suara Muhammadiyah

4 March 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah