PURWOKERTO, Suara Muhammadiyah - Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan peraturan baru mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi yang membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan persyaratan penulisan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa.
Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) telah merespons perubahan ini dengan melakukan sosialisasi terkait surat keputusan Rektor Nomor A.12/II/166-S.Kep./UMP/IV/2020 yang mengatur ketentuan tugas akhir non-skripsi. Sosialisasi ini dihadiri oleh 380 mahasiswa semester V dan VII FIKES UMP dan diselenggarakan melalui platform Zoom Meeting pada Jumat, 29 September 2023.
"Merdeka Belajar memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mahasiswa untuk aktif mengejar harapan dan kreativitas sesuai dengan kompetensinya," ujar Dekan FIKES UMP, Assoc. Prof. Dr. Ns. Umi Solikhah.
Dalam kerangka peraturan baru ini, lanjut Umi, jenis karya ilmiah yang diakui sebagai pengganti skripsi adalah artikel jurnal dengan ISSN, artikel yang dipublikasikan dalam seminar, dimuat dalam prosiding juara perlombaan artikel ilmiah oleh lembaga resmi setidaknya tingkat provinsi, Penelitian Karya Tulis Mahasiswa (PKM), Penelitian Terapan Mandiri (PTMA), serta kegiatan Merdeka Belajar Kampus (MBKM).
Wakil Dekan I FIKES UMP, Ns. Sri Suparti, S.Kep., M.Kep, mengatakan, Perubahan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada mahasiswa untuk menentukan jalur kelulusan mereka sesuai dengan minat, kompetensi, dan kemampuan mereka.
"Semoga banyak yang mengambil konversi karena mahasiswa dapat memiliki kesempatan untuk lebih cepat lulus. Jangan Pesimis, semua pasti bisa menyelesaikan dalam satu semester."
Menurutnya, hal ini juga diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk lebih aktif berpartisipasi dalam penelitian, publikasi, dan kegiatan ilmiah lainnya yang mendukung pengembangan karir mereka di masa depan. (sta/tgr)