JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta, Senin (18/3). Kunjungannya kali ini dalam rangka meresmikan ruang laktasi, ruang Satgas PPKS, sekretariat PSIPP ITB Ahmad Dahlan Jakarta. Selain itu, juga meresmikan buku Standar Operasional Prosedur (SOP) Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak bagi Lembaga-lembaga Filantropi di Indonesia, beserta 3 buku lainnya.
Pada saat yang sama, Menteri PPPA RI juga mendapat Award The First Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Mendukung Zakat bagi Korban dari Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta. Menteri Bintang memenangkan award ini karena menjadi menteri pertama yang mendukung penerapan zakat untuk korban sejak 2021, sekalipun isu yang diangkat adalah zakat, berangkat dari perspektif dan khazanah pemikiran Islam.
Dalam sambutannya Dr. Yayat Sujatna, Rektor ITB Ahmad Dahlan Jakarta mengatakan bahwa isu zakat untuk korban, merupakan inisiatif yang pertama di semua lini, di Tangerang Selatan, di Indonesia, di ASEAN (karena 9 negara lainnya belum punya konsep ini), dan bahkan bisa jadi di dunia, juga pertama.
“Maka, kita patut berbangga. Ketika Islam menjadi solusi. Bahkan, para penerima dana zakat ini, bukan hanya korban yang muslim tapi juga non muslim telah merasakan manfaat dana zakat untuk korban,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan melalui isu zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, telah berhasil mengimplementasikan catur dharma perguruan tinggi Muhammadiyah yang pertama yakni al-Islam dan Kemuhammadiyahan untuk kemaslahatan dan kemajuan umat.
“Sehingga PSIPP sebagai pusat studi di kampus telah berhasil ‘down to eart’, tidak berada di atas menara gading, hasil penelitiannya telah dirasakan masyarakat luas, temuannya zakat bagi korban bukanlah tumpukan kertas hanya sekedar mengisi BKD tapi telah membumi, menghasilkan konsep yang dapat diimplementasikan yakni Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor 846/3727/DP3AP2KB/2022 tentang Dukungan Terhadap Pengalokasian dan Penyaluran Dana Zakat atau Bantuan Bagi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, tertanggal 3 Oktober 2022,” katanya.
Yayat mengapresiasi dukungan besar menteri dan Pemda Tangsel. Pada saat yang sama Walikota Tangerang Selatan yang juga hadir, juga mendapatkan Award kategori ‘Kota Pertama yang Menerapkan Zakat untuk Korban di Indonesia’ yang diterima secara resmi oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan, H. Pilar Saga Ichsan.
Lebih lanjut, Pilar Saga Ichsan yang juga bertindak mewakili Walikota Tangerang Selatan dalam sambutannya melaporkan kepada Menteri PPPA RI bahwa Surat Edaran tentang Dukungan Terhadap Pengalokasian dan Penyaluran Dana Zakat atau Bantuan Bagi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak telah diimplementasikan oleh BAZNAS Tangerang Selatan diantaranya dengan pengalokasian dana Rp 103 juta yang untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah dimulai sejak awal tahun 2023.
Dan ini bagian dari keberhasilan Tangerang Selatan sebagai Pilot Project penerapan zakat untuk korban oleh pemerintah daerah. Ia pun secara resmi menyerahkan surat edaran tersebut kepada menteri agar menjadi percontohan bagi daerah, kota, provinsi. Kabupaten lainnya di Indonesia.
Selain penyerahan award pada menteri dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, ada pula 4 award lainnya yang diberikan pada para tokoh yang juga berkontribusi pada isu zakat untuk korban. (Cris)