WONOGIRI, Suara Muhammadiyah - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonogiri menjadi narasumber dalam Forum Anak Sosialisasi Bahaya Narkoba Kenakalan Remaja dan Membangun Kesadaran Hukum bagi Generasi Muda. Acara berlangsung di Balai Desa Jatisari Jatisrono Wonogiri Ahad, 1 Desember 2024.
Acara dihadiri oleh Kepala Desa Jatisari Teguh Subroto dan Kapolsek Jatisrono yang diwakili Anggota Bhabinkamtibmas Bripka Gatot Dwi Hermawan beserta staf Polsek Jatisrono Ari, tim LBH MHH PDM Wonogiri Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Wonogiri membidangi Hukum dan HAM, Direktur LBH MHH PDM Wonogiri Surisman, SH., MH., dan Sugiyarno, SH. Advokat. Dan dihadiri oleh 80 peserta Karangtaruna Desa Jatisari acara berlangsung di Balai desa Jatisari.
Dalam sambutannya Teguh Subroto menyampaikan apresiasi terhadap anak remaja yang ingin menjadi generasi berbakti. Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba oleh Polsek Jatisrono yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Gatot Dwi Hermawan.
Sesi terakhir dari LBH MHH PDM Wonogiri yang disampaikan oleh Surisman, SH., MH. dan paparan materi Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Julijanto mengawali penjelasan tentang peran generasi muda sebagai pelanjut estafet bangsa, menggali potensi dirinya, mengembangkan skill dan kerampilan yang akan memberikan bekal dan sekaligus sebagai modal dalam kehidupan masa depannya.
Oleh karena itu sebagai generasi mudah harus mampu menjaga diri dari pengaruh negative. Terus mengembangkan keilmuan dengan belajar yang rajin, tekun, terus Kembangan rasa ingin tahun yang positif. Kembangkan daya ijtihadmu dalami semua segi ilmu. Jangan sia-siakan masa mudamu, karena generasi muda asset masa depan bangsa.
Julijanto mengingatkan ancaman bagi pelaku Narkoba sebagaimana diatur UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bagi pengedar; Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup: Pengedar narkoba yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penjara 5-20 Tahun: Pengedar narkoba yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah lebih kecil dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari 1 miliar hingga 10 miliar rupiah.
Pengguna narkoba Penjara Maksimal 4 Tahun: Pengguna narkoba dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun sesuai Pasal 127. Rehabilitasi: Selain hukuman pidana, pengguna narkoba juga dapat menjalani rehabilitasi untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis mereka.
Sementara bagi kurir narkoba: Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup: Kurir narkoba yang mengedarkan narkotika dalam jumlah besar dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penjara 5-20 Tahun: Kurir narkoba yang mengedarkan narkotika dalam jumlah lebih kecil dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimum 10 miliar rupia
Julijanto juga menginatkan data-data penyalahgunaan narkoba, Menurut data BNN, sebanyak 2,2 juta remaja Indonesia menjadi penyalahguna narkoba. Polri Amankan 17.855 Kasus Narkoba di 2024, 18 Juta Jiwa Terselamatkan. Rincian bukti yang diamankan termasuk:Sebanyak 2.194.560 gram sabu yang bisa menyelamatkan 10 juta orang.Sebanyak 1.703.659 gram ganja yang bisa menyelamatkan lebih dari 1,5 juta orang. Sebanyak 2.228.758 gram ekstasi yang bisa menyelamatkan lebih dari 6,5 juta orang.Sekitar 18 juta orang terselamatkan dari narkoba sejak awal 2024. Maka mari kita jaga anak-anak kita dari pengaruh negative narkoba.
Kesehatan Fisik, narkoba dapat merusak organ tubuh seperti hati, paru-paru, dan otak. Penggunaan narkoba seperti kokain dapat meningkatkan risiko serangan jantung, stroke, dan kejang. Selain itu, narkoba juga dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh dan menyebabkan gangguan nutrisi.
Kesehatan Mental, penggunaan narkoba dapat meningkatkan risiko gangguan mental seperti kecemasan, depresi, dan psikosis. Narkoba juga dapat mengganggu perkembangan otak pada remaja, yang dapat berdampak jangka panjang pada kesehatan mental mereka.
Kecanduan dan Overdosis, narkoba sangat adiktif dan dapat menyebabkan kecanduan yang sulit diatasi. Overdosis narkoba dapat berakibat fatal
Sementara dengan kenakalan remaja Julijanto menyampakan Dampak pada Diri Sendiri, kenakalan remaja dapat merusak masa depan mereka. Misalnya, terlibat dalam tindakan kriminal atau penggunaan narkoba dapat menyebabkan masalah hukum dan kesulitan dalam pendidikan serta karier.
Dampak pada Keluarga, kenakalan remaja dapat menyebabkan ketidakharmonisan dalam keluarga. Orang tua mungkin merasa malu dan kecewa, serta harus menanggung beban finansial dan emosional akibat perilaku negatif anak mereka.
Dampak pada Masyarakat, kenakalan remaja seperti tawuran, pencurian, dan vandalisme dapat merugikan masyarakat. Tindakan ini dapat menyebabkan kerusakan properti, cedera, dan bahkan kematian. (Muhammad Julijanto).