JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pada hari ini, Jum’at, 23 Februari 2024 telah berlangsung Sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag, Belanda yang sedang mendengarkan Advisory Opinion dari beberapa negara terkait kasus Konsekwensi Hukum Kebijakan-kebijakan dan Praktik-Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk di Yerusalem Timur yang diminta oleh Majelis Umum PBB. Pada hari ini kesempatan menyampaikan Advisory Opinion diberikan kepada Namibia, Norwegia, Oman, Pakistan, Indonesia dan Qatar.
Indonesia telah memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sangat baik, diwakili oleh Menlu RI, Retno Marsudi, yang telah menyampaikan pandangan Indonesia secara gamblang, tegas dan komprehensif.
LHKI PP Muhammadiyah telah mengikuti dengan penuh perhatian kasus di Mahkamah Internasional ini, sejalan dengan sikap PP Muhammadiyah yang tidak pernah berubah yakni mendukung sepenuhnya perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.
Dalam kaitan posisi Indonesia yang menggunakan kesempatan Sidang Mahkamah Internasional untuk menyampaikan Advisory Opinion, LHKI PP Muhammadiyah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri RI yang sejak memutuskan akan menyampaikan Advisory Opinion di Sidang Mahkamah Internasional telah mengundang kalangan pakar hukum internasional dari berbagai Lembaga, termasuk Ormas Islam seperti Muhammadiyah, dalam suatu Diskusi Pakar di Kementerian Luar Negeri RI pada 30 Januari 2024.
LHKI telah berpartisipasi dalam Diskusi Pakar tersebut, dan meyusulinya dengan menyampaikan saran pandangan tertulis kepada Menteri Luar Negeri RI sebagai wujud dukungan LHKI PP Muhammadiyah terhadap upaya diplomatik Menteri Luar Negeri RI.
LHKI mendukung sepenuhnya Advisory Opinion yang disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi, yang dengan tegas telah menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk di Yerusalem Timur, mulai dari pelanggaran hukum internasional terkait penolakan Israel untuk mengakui hak bangsa Palestina untuk menentukan nasib sendiri (rights of self-determination) yang merupakan hak fundamental bangsa Palestina.
Israel bahkan telah melanggar hukum internasional tentang wilayah pendudukan karena Israel telah menggunakan pendudukan tersebut sebagai instrumen untuk melakukan diskriminasi, aneksasi ilegal (pencaplokan wilayah), settlement (membangun pemukiman ilegal), hingga kebijakan apartheid terhadap Bangsa Palestina. Kebijakan pendudukan Israel tersebut tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak-hak azasi manusia internasional. Maka, pendudukan Israel di wilayah pendudukan Palestina merupakan tindakan yang sangat melanggar hukum dan harus segera dihentikan.
LHKI sepenuhnya mendukung seruan Menlu Retno Marsudi bahwa Israel harus segera dan tanpa syarat, mematuhi semua hukum internasional, menghentikan seluruh kebijakannya yang melanggar hukum internasional, dan Israel harus segera ditarik dari wilayah pendudukan Palestina. Seruan ini tidak hanya disuarakan oleh Indonesia melainkan oleh masyarakat global yang sangat prihatin dengan merupakan apalagi semua negara berpegang pada prinsip tidak ada negara yang berdiri di atas hukum.
LHKI mengapresiasi pernyataan Menlu Retno yang sangat tegas dan dengan penekanan, bahwa Mahkamah Internasional menanggung harapan masyarakat dunia dalam menyelesaikan masalah Palestina secara adil untk perdamaian dunia dan kemanusiaan.