YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Muhammadiyah dalam milad ke-112 mengusung tema “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua.” Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, pengusungan tema ini merupakan serangkaian dari perhelatan Tanwir yang akan dilaksanakan pada Rabu-Jumat, 4-6 Desember 2024 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Secara substansi, jika dibedah lebih mendalam, tema tersebut mengandung beberapa pengertian. Menurut Haedar, kata menghadirkan terambil dari kata hadir yang dalam bahasa Arab mengandung arti “maujud.” Yakni “ada” dan mengada” atau mewujud di dunia nyata. Sementara, kata hadir dalam kaitan “hadlarah” berarti menghadirkan “peradaban”, yakni membangun “kebudayaan berkemajuan.”
Haedar menyimpulkan kata menghadirkan. “Suatu keadaan untuk berbuat sesuatu yang bermakna dan bermanfaat bagi orang lain,” ujarnya Senin (18/11).
Kemudian, kata “makmur” atau “kemakmuran” secara bahasa Arab terambil dari kata "al-rakhā' " (الرخاء(," al-izdihār" (االزدهار(, atau "al-yumnu wa al-barakah" (والبركة اليمن (yakni damai, sejahtera, dan berkah. Haedar mengatakan, makmur dalam bahasa Indonesia berarti banyak hasil, banyak penduduk dan sejahtera, serba berkecukupan, dan tidak kekurangan. Dan, kata memakmurkan sebagai membuat dan menyebabkan menjadikan makmur.
“Kemakmuran atau keadaan makmur adalah semua harta milik dan kekayaan potensi yang dimiliki negara untuk keperluan seluruh rakyat; keadaan kehidupan negara yang rakyatnya mendapat kebahagiaan jasmani dan rohani akibat terpenuhi kebutuhannya,” terangnya.
Haedar menambahkan, kemakmuran suatu negeri merupakan kondisi kehidupan yang tanahnya subur dan penduduknya berkembang pesat, sejahtera, subur, beruntung, dan sukses dalam diri individu dan masyarakat atau bangsanya. Merujuk pada konsep yang seimbang, kemakmuran adalah kesejahteraan lahir dan batin, material dan spiritual, sehingga bukan kemajuan fisik, materi, dan ekonomi belaka.
“Kemakmuran sering kali menghasilkan kekayaan yang berlebih termasuk faktor-faktor lain yang dapat menghasilkan kekayaan yang berlimpah dalam segala tingkatan, seperti kebahagiaan dan kesehatan,” jelasnya.
Pada saat bersamaan, sambung Haedar, kemakmuran niscaya merata untuk seluruh bangsa. Hal ini berkelindan dengan spirit Sila Kelima Pancasila, yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kemakmuran Indonesia berlaku untuk seluruh warga sebagaimana pasal 33 UUD 1945, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
“Kemakmuran Indonesia tidak boleh hanya untuk kelompok kecil orang, sementara mayoritas rakyat hidup di bawah garis kemiskinan dan tidak berkemakmuran,” tegasnya. (Cris/Lika)