Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Bagaimana Kalau Rugi?

Suara Muhammadiyah

12 August 2026

1188
Masjid Istiqlal

Masjid Istiqlal

Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Bagaimana Kalau Rugi?

Oleh: Buya Anwar Abbas

Kita patut memberikan apresiasi kepada Imam Besar Mesjid Istiqlal yang punya keinginan untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat lewat Istiqlal Global Fund (IGF) yang akan dikembangkan sebagai pusat kegiatan bisnis dan pemberdayaan pengusaha Muslim.

Lembaga ini selain menghimpun dan menyalurkan serta menginvestasikan dana, juga akan memberikan pelatihan kepada pengusaha-pengusaha Muslim khususnya untuk UMKM.

Salah satu gebrakan yang dilakukan oleh IGF yang menarik perhatian banyak pihak adalah, adanya kebijakan yang dibuat oleh pengelola untuk masuk ke ekosistem bursa efek. Ini bukan berarti bahwa IGF akan menjual aset Masjid Istiqlal. Tapi pihak pengelola berusaha untuk memproduktifkan dana wakaf tunai yang ada di Istiqlal dengan menginvestasikannya di bursa efek. Membeli saham-saham berbasis syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ini jelas sebuah keberanian, inovasi dan terobosan yang luar biasa. Bahkan menurut Nasaruddin Umar kebijakan ini telah membuat Masjid Istiqlal menjadi masjid yang pertama di Indonesia bahkan mungkin di dunia yang masuk bursa efek.

Tetapi karena harga saham itu turun naik sementara dalam konsep wakaf tunai, nilai pokoknya harus dijamin atau tidak boleh berkurang. Maka menempatkan dana wakaf tunai di saham jelas sangat beresiko karena kalau rugi siapa yang akan menanggung dan bertanggung jawab untuk mengganti nilai pokok wakaf yang tergerus?

Untuk itu aspek kehati-hatian bagi pihak IGF perlu ditekankan untuk memproduktifkan dana wakaf tunai yang ada di Masjid Istiqlal tersebut dan tidak menginvestasikannya di saham tapi di sukuk negara dimana imbal hasil atau pendapatannya bisa dibayarkan oleh penerbit kepada investor secara berkala dan nilai pokok dari investasi tersebut bisa  dikembalikan oleh pihak penerbit sukuk (issuer) di saat masa jatuh tempo investasi berakhir.

Buya Anwar Abbas, Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Analisis Maqasid al-Shariah pada Tindakan Amputasi Akibat Komplikasi Diabetes Melitus Oleh: Dr Fahm....

Suara Muhammadiyah

8 August 2026

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Dalam khazanah ilmu tafsir Al-Q....

Suara Muhammadiyah

23 June 2025

Wawasan

Fiqh Hijau untuk Transisi Energi Berkeadilan melalui PTMA  Oleh: Hening Parlan, Pengurus MLH P....

Suara Muhammadiyah

26 February 2026

Wawasan

Memaknai Basmalah sebagai Fondasi Ilmu-Adab Oleh: Piet Hizbullah Khaidir, Ketua STIQSI Lamongan; Se....

Suara Muhammadiyah

15 October 2025

Wawasan

Oleh: Dr Amirsyah Tambunan, CWC. Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Saat....

Suara Muhammadiyah

2 September 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah