MBG dalam Perspektif Moralitas Kebijakan Publik

Suara Muhammadiyah

7 July 2026

200
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Integrasi Etika Politik Wael B Khallaq dalam Penyelenggaraan Negara: Analisis Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Moralitas Kebijakan Publik

Dani Yanuar Eka Putra, Mahasiswa Program Doktor Studi Islam Universitas Ahmad Dahlan

Kita telah mengetahui bahwa pertumbuhan ekonomi yang dibanggakan oleh pemerintah pada tahun 2026 disuplai dari belanja negara dalam bentuk memberikan makan bergizi “gratis” sebagai janji kampanye dan cita-cita presiden terpilih tahun 2024. Besaran anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) ini berjumlah sangat fantastis, sehingga jika tanpa belanja negara untuk makan bergizi gratis, pertumbuhan ekonomi hanyalah akan mencapai pada kisaran 4% lebih. Dikarenakan begitu besarnya anggaran program ini, maka hal yang wajar ketika banyak kalangan yang memberikan pandangan dalam bentuk kritik serta masukan bahwa terdapat potensi besar korupsi pada program yang hanya didasari pada peraturan presiden tanpa undang-undang.

Disebabkan abai dan masa bodoh, bahkan cenderung meremehkan hingga merendahkan berbagai masukan terkait program tersebut, akhirnya berakibat pada ditersangkakannya lima nama utama dengan posisi paling strategis sebagaimana yang telah diketahui melalui berbagai media. Mulai dari Dadan (Kepala BGN), Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN), Sony Sonjaya (Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Somantri (Mitra Swasta), dan Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal) sebagai vendor pengadaan motor listrik.

Jika ditinjau dari perspektif etika politik serta tata kelola pemerintahan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa suksesnya suatu program tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, keberhasilan program idealnya juga diukur sejauh mana proses pelaksanaannya telah memenuhi prinsip-prinsip atau norma-norma seperti keadilan, amanah, tanggung jawab publik, serta tentu terbebas dari korupsi. Oleh karena itu, evaluasi terhadap program MBG perlu dilakukan tidak hanya dari aspek ekonomi serta sosial, akan tetapi aspek etika dan integritas penyelenggaraan juga dijadikan sebagai ukuran.

Kritik dan Diskursus Program MBG

Beberapa lembaga independen turut serta menyoroti program MBG. Salah satu kajian yang cukup menyeluruh dilakukan oleh CELIOS (Center of Economic and Law Studies). Dalam penelitin tersebut, CELIOS telah menemukan bahwa program MBG dinilai memiliki potensi lapangan kerja baru, namun ternyata dampaknya dinilai cenderung terbatas karena para pengelola dapur MBG mayoritas terkonsentrasi pada kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap kekuasaan sumber daya. Dampaknya, manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak terdistribusi secara merata kepada berbagai kalangan. Selain itu, program ini juga ternyata berdampak pada ketimpangan ekonomi, hal utama yang menjadi penyebab adalah dominasi elite politik dan juga lembaga negara yang terlibat dalam pengelolaan hingga kepemilikan berbagai dapur MBG. (Askar et al., 2025).

Pada studi yang sama, MBG dinilai kurang berbasis pada kajian ilmiah dan perencanaan teknis yang jelas. Sentralisasi dan berbasis peraturan presiden menjadi indikator. MBG juga belum memberikan bukti efektif dalam penurunan stunting, karena gizi tepat adalah diberikan kepada ibu hamil dari 1.000 hari pertama sejak kehamilan hingga usia dua tahun. MBG juga kurang tepat sasaran, pemberiannya kepada secara kolosal berpotensi kepada pihak yang sudah mampu, sementara yang lebih membutuhkan adalah golongan yang terbatas secara ekonomi. Dalam MBG juga terdapat risiko besar pemborosan anggaran karena kesalahan anggaran sebesar 34,2 % dari relokasi sektor kesehatan Rp 24,7 triliun yang diperkirakan potensi pemborosan mencapai 8,4 triliun. Selain itu, program besar ini juga belum mampu membuktikan kenaikan berat badan dan juga meningkatkan perilaku belajar anak (Askar et al., 2025).

Kritik yang serupa juga disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai bahwa program ini berpotensi pemborosan anggaran dengan kualitas makanan yang dinilai tidak memenuhi standar, berbagai kasus keracunan makanan, hingga dampak tersisihkannya kantin yang berada di sekolah. Maka ICW memberikan saran bahwa MBG dihentikan terlebih dahulu untuk dievaluasi dan dibuatkan perencanaan yang lebih baik dan matang. Penilaian ICW tersebut didasarkan pada temuan dari pemantauan program MBG pada beberapa sekolah di Jakarta pada 12 Maret hingga 24 April 2025 (Akbar, 2025).

Beberapa studi ilmiah akademik juga memberikan catatan kritis terhadap implementasi MBG. Penelitian yang dilakukan oleh Dian Herdiana menunjukkan dibutuhkan berbagai faktor pendukung untuk menyukseskan program MBG. Antara lain kepemimpinan yang efektif, dukungan pemerintah daerah, serta berbagai lembaga penelitian dan juga perguruan tinggi. Namun, dalam penelitian ini juga menyajikan berbagai hambatan, mulai dari aturan yang belum komprehensif, rantai distribusi makanan yang kaku, serta belum optimalnya sistem pengawasan dan keterlibatan masyarakat. Studi ini merekomendasikan dilakukannya perbaikan dalam pelaksanakan kebijakan, opersionalisasi aturan teknis yang lebih jelas dan rinci, hingga kolaborasi multi faktor yang lebih luas yang berkelanjutan (Herdiana, 2025).

Berikutnya penelitian Kevin Andreas dan rekan-rekan yang dilakukan pada SMK Negeri 6 Medan selama 24 hari dengan dua tahap pengamatan tersebut berupaya mengukur dampak MBG terhadap produktivitas belajar para peserta didik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum terdapat bukti yang cukup untuk menarik kesimpulan tentang pengaruh tersebut. Peneliti berpendapat bahwa masih dibutuhkan waktu untuk mengukur hal tersebut secara valid. Selain itu, dalam penelitian tersebut mengidentifikasikan bahwa masih terdapat tantangan. Diantaranya adalah bentuk pendistribusian makanan, pengelolaan sampah, hingga kualitas makanan (Andreas et al., 2025).

Sedangkan Hasanatul Munawarah dan Ahmad Dakhoir mengkaji MBG dari sudut pandang Filosofis Ekonomi Islam. Data empiris yang ditemukan bahwa anggaran MBG nasional 2026 mencapai Rp 335 triliun, namun realisasi 2025 baru mencapai 72,5% dari pagu; di Kalimantan Tengah terdapat 87 SPPG aktif per Februari 2026 dari kebutuhan 169 SPPG; serta berbagai insiden keracunan makanan. Kerangka analisis yaitu dengan mengintegrasikan perspektif filosofis ekonomi Islam (ontology, epistemologi, aksiologi) dengan teori ekonomi mikro dan makro. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa MBG di Kalimantan Tengah menghadapi polemik pada enam dimensi: anggaran, ketersediaan pangan, distribusi, kualitas menu, kordinasi, hingga transparansi. Secara ontologis, program ini selaras dengan kebutuhan dasar (dharuriyat); secara epistemologis, pengambilan keputusan masih lemah dalam hal berbasis data; secara aksiologis, ketimpangan distribusi menunjukkan belum terpenuhinya nilai keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan (al-maslahah). Penelitian ini merekomendasikan penguatan tata kelola berbasis nilai-nilai ekonomi Islam untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan program (Dakhoir, 2026).

Hallaq dan Diskursus Etika Politik

Wael B. Hallaq (2013) dalam bukunya The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicement menekankan tentang pentingnya moralitas. Ketidaklibatan moral berdampak pada krisis politik modern masa kini. Baginya moralitas haruslah sebagai pondasi dasar dalam politik. Dalam tradisi Islam klasik, Syariah berfungsi menjadi hukum moral dalam pusat kehidupan sosial dan politik. Politik idealnya tidak berdiri sendiri, namun harus tunduk pada moral yang tinggi. Terkait hal ini, kekuasaan harus dibatasi oleh moral, penguasa tidak dapat menjadi sumber kebenaran mutlak, kebijakan politik harus dinilai berdasarkan baik-buruk secara etis, bukan sekedar efektif dan menguntungkan.

Kedua, Syariah yang dituangkan dalam intrumen hukum adalah aspek penting yang memiliki kedaulatan mutlak, sementara penguasa tidak memiliki kedaulatan mutlak. Jika dalam konteks negara modern, hukum adalah negara itu sendiri, sementara menurut Hallaq penguasa harus tunduk pada hukum moral yang berada di luar dirinya. Hal ini dituangkan dalam wujud penguatan hukum, anti otoriter, serta pembatasan kekuasaan negara. Ketiga, keadilan merupakan tujuan utama politik. Keadilan sosial, perlindungan kaum marginal, distribusi hak dan kewajiban secara seimbang, serta pencegahan kezaliman adalah Langkah-langkah untuk mewujudkan keadilan sebagai tujuan utama dalam politik. Maka politik yang dijalankan bukan sekedar pragmatisme semata, namun harus memiliki orientasi yang jelas untuk menggapai keadilan.

Keempat, tanggung jawab moral penguasa. Penguasa dalam perspektif Hallaq bukan sekedar administrator negara, namun menjadi subyek moral yang harus bertanggung jawab terhadap manusia dan Tuhan. Nilai amanah, akuntabilitas, integritas, dan kesadaran spiritual menjadi landasan penting untuk menegakkan penguasa yang bermoral kuat. Dalam hal ini, kekuasaan dipandang sebagai amanah moral dan jelas bukanlah sebagai hak absolut. Kelima, politik haruslah melayani kepentingan publik/ umum. Nilai moral seperti maslahah, kesejahteraan sosial, keadilan distributive, serta solidaritas sosial sebagai landasan dalam politik sebagai alat untuk melayani publik. Hallaq berpandangan bahwa pemerintah yang baik haruslah mengedepankan kepentingan umum, kebebasan, kesetaraan, hingga kesejahteraan warga.

Keenam, Hallaq menilai negara berfungsi untuk menegakkan karakter moral warga negara. Mengapa, karena sistem politik bukan sekedar menghasilkan aturan, namun juga membentuk manusia. Hallaq membandingkan bahwa negara modern yang membentuk “citizen” modern dengan menggunakan tata kelola yang disebut technologies of the self. Pada poin keenam ini, nilai-nilai etika politik terdiri dari pengendalian diri, tanggung jawab pribadi, kejujuran, dan kesalehan sosial. Jadi politik tidak sekedar mengatur perkara dari luar, namun membentuk karakter manusia. Ketujuh, kritik kepada politik yang terlepas dari moralitas. Hallaq mengkritik bahwa terlalu banyak yang telah terlepas dari moralitas, mulai ekonomi, hukum, sains, dan politik. Pemisahan ini mengakibatkan ketimpangan sosial, kerusakan lingkungan, individualism ekstrem, dominasi kapitalisme, hingga kiris kemanusiaan. Nilai etika yang dapat diadopsi dalam hal ini yaitu tanggung jawab sosial, kepedulian lingkungan, keseimbangan materi dan spiritual, dan solidaritas kemanusiaan.

Terakhir, politik sebagai jihad moral. Jihad dalam politik bagi Hallaq adalah upaya terus-menerus untuk tegaknya dan terimplementasi moralitas dalam kehidupan sosial dan politik. Nilai-nilai seperti berkomitemen pada kebaikan, perjuangan melawan ketidakadilan, perbaikan diri dan masyarakat, serta kegigihan menegakkan etika adalah nilai-nilai yang harus diperjuangkan karena politik yang ideal bukan sekedar perebutan kekuasaan, namun lebih pada perjuangan moral kolektif. (Hallaq, 2013)

Para pemikir etika politik lain seperti Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik berpandangan bahwa pentingnya melibatkan filsafat dalam bernegara. Negara haruslah dikelola oleh orang-orang yang memahami filsafat agar memiliki landasan untuk melangkah sekaligus sebagai kerangka berfikir dalam menyelenggarakannya. Selain itu, dalam ilmu filsafat dalam bentuk etika keadilan hingga bagaimana etika secara teoritis dapat dipraksiskan dalam pengelolaan negara (Soseno, 2001).

Politik yang terjadi selalu jauh dari nilai-nilai etika. Hal tersebut dikarenakan para pelaku politik sangat sulit melibatkannya akibat dikotomi keduanya yang berlawanan. Thompson dalam Etika Politik Pejabat Negara menekankan tentang pentingnya mengintegrasikan etika dalam politik. Serupa dengan Magnis Suseno, bagi Thompson etika politik menjadi penting untuk mengendalikan berbagai tujuan politisi yang berbeda-beda. Salah satunya etika moral deantologis dapat digunakan untuk menjadi landasan yang disepakati agar setiap tujuan politik haruslah berdasarkan hal benar untuk mencapai kebenaran (Thompson, 2002).

Muhammadiyah melalui majelis tarjihnya merumuskan beberapa etika politik sebagai bentuk perhatian penting bahwa politik haruslah diisi dengan nilai-nilai atau etika dalam operaisonalisasinya. Mengapa demikian, karena politik bagian yang sama pentingnya dengan urusan dakwah. Ketika dakwah harus diatur normanya, maka dalam politik sebagai pengkhidmatan juga haruslah melibatkan nilai-nilai atau norma. Dalam Himpunan Putusan Tarjih 3 terdapat etika politik sebagai hasil Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke-26 di Padang (2003). Nilai-nilai dasar tersebut adalah keadilan (al-‘adalah), persaudaraan (al-ukhuwah), persamaan (al-musawah), musyawarah (asy-syura), pluralitas (at-ta’addudiyyah), perdamaian (as-silm), pertanggungjawaban (al-mas’uliyyah), dan otokritik (an-naqd adz-dzaty). (Majelis Tarjih dan Tajdid, 2018)

Selain itu, Muhammadiyah juga telah memberikan panduan Islami bagaiamana seharusnya menyelenggarakan negara dalam kehidupan berbangsa dan negara yang tercantum dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah sebagai hasil keputusan Muktamat Muhammadiyah ke-44 (2000). Mulai dari tidak bolehnya apatis terhadap politik, menegakkan nilai-nilai-nilai utama sekaligus berbuat ihsan, mengedapankan kepentingan umat dan bangsa, meninggalkan berbagai perilaku yang merusak (kotor, mementingkan diri sendiri), berpolitik berbasis keshalihan, serta menggalang silaturrahim dan ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik secara cerdas dan dewasa (Muhammadiyah, 2000).

Implementasi

Jika apa yang dituliskan Hallaq dalam Impossible State maka dapat dirumuskan beberapa etika politik yang dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan MBG. Pertama, norma keadilan (Justice). Norma ini sebenarnya bukan sekedar norma kenegaraan, namun sebagai norma menjalankan kehidupan. Sebagaimana kritik Celios, bahwa MBG memiliki potensi erros sebsar 34,2% sebagai indikasi bahwa penerima bukanlah kelompok yang paling membutuhkan (Askar et al., 2025). Maka MBG harus diimplementasikan pada kelompok paling rentan yaitu keluarga miskin dan di bawah miskin, daerah stunting, ibu hamil, serta bayi berusia lima tahun ke bawah. Berdasarkan nilai ini, distribusi MBG haruslah didasarkan pada kebutuhan, bukan sekedar pemerataan administratif.

Kedua, norma Amanah (Trusteeship). Hallaq berpandangan bahwa kekuasaan bukan sekedar diperebutkan dan diperoleh, namun kekuasaan adalah soal amanah, bukan sebagai hak. Anggaran MBG dengan jumlah sangat besar hingga ratusan triliun merupakan hak dan amanah dari rakyat yang harus digunakan secara efisien dan tepat pada sasaran. Norma ini dapat diimplementasikan salah satunya dengan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab dengan setiap rupiah yang dikelola secara maksimal tanpa ada pemborosan hingga menyalahgunakannya. Selain itu, norma ini nampaknya masih sangat jauh ketika MBG dikelola oleh orang-orang yang tidak kompeten di bidangnya, lembaga hingga individu elit negara memiliki dapur MBG dengan jumlah yang sangat fantastis.

Ketiga, norma Maslahah (Public Welfare). Tujuan dasar dari politik bukanlah menggapai kekuasaan, namun menghadirkan kebermanfaatan yang besar kepada semua kalangan. Dalam perspektif Hallaq, jika suatu kebijakan sebagai bagian dari hasil proses politik berdampak pada manfaat yang kecil apalagi negative, maka nilai kemaslahatan belum tercapai secara optimal, atau bahkan malah menyimpang mengantarkan pada kemudharatan. Maka MBG melalui haruslah dapat benar-benar meningkatkan status gizi, kualitas kesehatan, kemampuan belajar, hingga kualitas sumber daya manusia pada masa mendatang. Seluruhnya dapat dimulai pilot project terlebih dahulu untuk mengukur kemampuan serta jangkauannya. Hal inilah yang menjadi titik kritik tentang stunting, berat badan anak, fokus belajar, hingga etos siswa (Askar et al., 2025).

Kempat, norma Keterbukaan (Transparancy). Sejak awal ketika program ini dijalankan dalam bentuk penunjukkan, keterbatasan pelibatan public dalam perencanaan, hingga mark up besar-besaran dalam pengadaan menunjukkan betapa rendahnya keterbukaan. Dalam etika politik, Hallaq menolak sikap tertutup dan tidak bertanggung jawab. Maka untuk mengimplementasikan nilai ini, MBG haruslah terbuka dalam pengelolaan anggaran dengan melibatkan lebih kalangan public untuk ikut mengawasi dalam pengadaan, keterlibatan mitra, hingga sistem pengaduan masyarakat yang mudah diakses.

Kesimpulan

Etika Politik Wael B. Hallaq menawarkan seperangkat norma yang komprehensif sebagai cermin program makan bergizi gratis. Norma seperti keadilan, amanah, maslahah, hingga transparansi menjadi indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola program mercusuar kabinet Merah Putih.

Dengan menggunakan norma-norma tersebut, evaluasi MBG tidak hanya terfokus pada administrasi semata, namun juga diukur berdasarkan dimensi moral sebagai legitimasi kebijakan publik. Oleh karena itu, keberhasilan MBG pada akhirnya akan ditentukan pada kemampuan mewujudkan kemaslahatan public secara adil, transparan, hingga bertanggung jawab.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Aktualisasi Diaspora Kader Menuju Kader Keumatan Oleh: Aulia Safitri, A.Md.Kes, Anggota Tim Instruk....

Suara Muhammadiyah

27 January 2026

Wawasan

Oleh: Muh Akmal Ahsan, Ketua Bidang Ristek DPP IMM Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berdiri pada....

Suara Muhammadiyah

29 August 2025

Wawasan

Oleh: Agus setiyono Teknologi terus berkembang pesat, dari era revolusi industri 4.0 hingga society....

Suara Muhammadiyah

31 October 2023

Wawasan

Budaya Call Out di Era Digital Penulis: Amalia Irfani, Sekretaris LPP PWM Kalbar/Dosen IAIN Pontian....

Suara Muhammadiyah

13 April 2026

Wawasan

Selalu Berlapang Dada terhadap Tetangga Oleh: Mohammad Fakhrudin Berlapang dada terhadap tetangga ....

Suara Muhammadiyah

9 August 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah