Melawan Satpam yang Bertugas adalah Menantang Negara

Publish

7 February 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
166
Ilustrasi Freepik

Ilustrasi Freepik

Melawan Satpam yang Bertugas adalah Menantang Negara

Penulis : Yudha Kurniawan, Ketua LPO PDM Bantul, Ketua Pimda 02 Tapak Suci Bantul, bekerja di BPMP DIY

Hari-hari ini jagat media sosial dihebohkan oleh kabar penganiayaan terhadap seorang Satpam RSU PKU Muhammadiyah Nanggulan bernama Fauzan. Ia dikeroyok setelah menegur seorang pengunjung rumah sakit yang kedapatan merokok di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Akibat peristiwa tersebut, Fauzan yang juga anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Kulon Progo mengalami luka-luka. Kasus ini memicu gelombang solidaritas dari rekan-rekan KOKAM. Mereka mengecam keras aksi barbar tersebut dan mendesak aparat kepolisian setempat untuk mengusut tuntas pelaku penganiayaan.

Sikap solidaritas itu sepenuhnya dapat dipahami. Setiap organisasi, komunitas, maupun kelompok profesi akan bereaksi serupa ketika salah satu anggotanya menjadi korban kekerasan. Beberapa bulan lalu, misalnya, komunitas pengemudi ojek daring juga menunjukkan pembelaan kolektif terhadap rekan seprofesi yang dianiaya oleh pemesan kopi di wilayah Godean.

Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Bab I Pasal 1 menyebutkan bahwa Satuan Pengamanan (Satpam) adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Ketentuan ini menegaskan posisi Satpam sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang bersifat swakarsa. Negara tidak menempatkan Satpam sekadar sebagai petugas keamanan internal, melainkan sebagai kelompok profesi yang secara resmi diberi kewenangan menjalankan fungsi kepolisian terbatas.

Kewenangan tersebut bersifat non yustisial, artinya Satpam tidak memiliki kewenangan penegakan hukum seperti penyidikan atau penuntutan. Namun, Satpam berwenang melakukan tindakan pencegahan dan pengamanan di lingkungan kerjanya. Dengan demikian, Fauzan sebagai Satpam rumah sakit memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan tata tertib, termasuk menegur pengunjung yang melanggar aturan larangan merokok di area IGD.

Bahkan, dalam batas kewenangannya, Satpam juga dibenarkan untuk mengamankan seseorang yang dicurigai melakukan tindak kejahatan, sebatas tindakan pengamanan awal dan interogasi seperlunya, sambil menunggu aparat kepolisian tiba di tempat kejadian perkara.

Oleh karena itu, melawan teguran Satpam sudah merupakan tindakan keliru di mata hukum. Apalagi jika berujung pada penganiayaan. Dalam hal ini, menjadi kewajiban negara melalui aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku, menangkapnya, dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Indonesia Membutuhkan Satpam

Lebih jauh, peraturan tersebut juga menegaskan bahwa Satpam dibentuk melalui proses perekrutan yang terstruktur oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam. Mekanisme ini menunjukkan bahwa keberadaan Satpam tidak bersifat informal, melainkan berada dalam kerangka hukum yang jelas serta di bawah pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpam berperan menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan di lingkungan kerja masing-masing. Peran ini merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan keamanan dan ketertiban nasional.

Kita menyadari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang membentang dari Sabang hingga Merauke, dihuni oleh ratusan juta penduduk dengan luas wilayah kepulauan yang sangat besar. Sementara itu, jumlah personel kepolisian negara belum mencapai 500.000 orang.

Dalam kondisi demikian, kehadiran Satpam sebagai kelompok profesi pendukung keamanan adalah sebuah keniscayaan. Polri memang harus bermitra dengan masyarakat untuk memastikan terselenggaranya pengamanan yang memadai di seluruh penjuru Indonesia.

Kasus penganiayaan terhadap Fauzan saat menjalankan tugasnya bisa saja menimpa Satpam lain di berbagai tempat. Peristiwa ini semestinya menjadi tengara bagi aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas, bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai edukasi publik agar tidak semena-mena terhadap mitra kepolisian dalam menjaga ketertiban bersama.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Oleh: Hj. Deny Ana I'tikafia, SP. MM Wakil ketua PDA Jepara Ramadhan 1445 H telah meninggalkan kit....

Suara Muhammadiyah

13 April 2024

Wawasan

Aksi Radikal, Pertarungan Rakyat atau Manufactured Chaos  Oleh: Angga T. Sanjaya, Akademisi Fa....

Suara Muhammadiyah

3 September 2025

Wawasan

Harapan Dunia dan Akhirat dalam Timbangan Al-Qur’an dan As-Sunnah Oleh: Suko Wahyudi, PRM Tim....

Suara Muhammadiyah

17 December 2025

Wawasan

Ketika Kebohongan Menjadi Pemandu: Belajar dari Drama Pagar Laut Oleh: Ahsan Jamet Hamidi,&nbs....

Suara Muhammadiyah

27 January 2025

Wawasan

Dakwah di Tanah Jawara: Menyambut Rakerwil IV PWM Banten Oleh: Saidun Derani Makna dakwah adalah s....

Suara Muhammadiyah

23 October 2025