Memahami Hakikat Ghaddul Bashar

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
78
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Memahami Hakikat Ghaddul Bashar

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Dalam kehidupan sosial modern, interaksi antara pria dan wanita sering kali memicu perdebatan yang cukup alot di kalangan umat Muslim. Salah satu topik yang paling sering muncul adalah tentang bagaimana cara menerapkan perintah menjaga pandangan secara praktis di dunia nyata. Banyak orang terjebak pada pemahaman yang kaku, seolah-olah menjaga pandangan berarti harus terus menunduk, menolak kontak mata total, atau bahkan mengisolasi diri dari lingkungan sosial. Namun, Islam sebenarnya tidak menuntut batasan yang sedemikian ekstrem dalam kehidupan sehari-hari.

Lalu bagaimana cara praktis menjaga pandangan di masa kini agar tidak terjerumus ke dalam dosa. Tulisan ini mencoba mengupas tuntas dilema ini secara proporsional, kontekstual, dan berbasis pada teks-teks klasik yang autentik untuk memberikan sudut pandang yang lebih segar.

Satu hal mendasar yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa Al-Qur'an maupun rekam jejak kehidupan Nabi Muhammad SAW tidak memberikan panduan teknis yang kaku atau mekanis mengenai cara menjaga pandangan. Menjaga pandangan tidak bisa disamakan dengan ibadah ritual seperti salat. Dalam salat, panduannya sudah baku dari sananya, di mana ada urutan yang jelas dari gerakan takbiratul ikram hingga salam yang mencakup aturan mutlak dari awal hingga akhir.

Sebaliknya, etika menjaga pandangan sangat bergantung pada berbagai variabel yang dinamis, seperti waktu, tempat, situasi, kondisi, serta tujuan dari pertemuan dan siapa orang yang sedang kita ajak bicara. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan harus fleksibel dan mengutamakan nalar yang sehat melalui improvisasi yang terukur, bukan sekadar penerapan literal tanpa melihat situasi dan kondisi di sekitar kita.

Jika kita mengkaji langsung ayat Al-Qur'an yang mendasari perintah ini, kita akan menemukan sebuah fakta linguistik yang sering kali luput dari perhatian masyarakat awam. Dalam Surah An-Nur ayat 30, Allah SWT berfirman yang meminta laki-laki beriman untuk menjaga atau memalingkan sebagian dari pandangan mereka. Kemudian pada ayat berikutnya, perintah yang sama persis juga ditujukan kepada kaum wanita agar mereka menjaga atau memalingkan sebagian dari pandangan mereka.

Para ahli tata bahasa Arab mencermati penggunaan huruf min di dalam kedua ayat tersebut sebagai min al-tab'id. Secara harfiah, istilah ini berarti menunjukkan sebagian dari sesuatu. Penggunaan bahasa ini sangat visioner karena Allah tidak mengatakan tundukkan seluruh pandanganmu, melainkan sebagian dari pandanganmu. Hal ini mengindikasikan secara eksplisit bahwa Islam tidak melarang pria dan wanita untuk saling melihat dalam koridor yang wajar dan penuh penghormatan. Ketika masyarakat hanya mengampanyekan slogan jaga pandangan tanpa menyertakan esensi kata sebagian, muncullah pemahaman keliru bahwa melihat lawan jenis secara mutlak adalah hal yang haram, yang pada akhirnya melahirkan kecanggungan sosial yang luar biasa di dunia kerja maupun sosial.

Untuk mempermudah aplikasi praktisnya, kita harus bisa membedakan antara pandangan sekilas yang tidak sengaja dengan tatapan mendalam yang disengaja. Pandangan sekilas yang terjadi secara tidak sengaja adalah hal yang manusiawi dan tidak berdosa. Batasan yang dilarang dalam Islam adalah ketika pandangan pertama yang kasual itu sengaja diubah menjadi tatapan yang intens, penuh selidik, atau dibumbui oleh fantasi dan hawa nafsu. Itulah mengapa istilah menatap atau memelototi menjadi representasi yang lebih akurat untuk mendefinisikan hal yang dilarang.

Prinsip ini diperkuat oleh sebuah hadis terkenal ketika Rasulullah SAW menasihati sepupunya, Ali bin Abi Thalib RA, agar tidak mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Rasulullah menjelaskan bahwa pandangan pertama adalah hak yang dimaafkan, sedangkan pandangan kedua bukan lagi haknya. Pesan moral dari nasihat ini sangat jelas, yaitu jika kita melihat sesuatu yang tidak sengaja atau sesuatu yang dapat memicu pikiran negatif, kita harus segera memalingkan wajah dan tidak mengulangi pandangan tersebut.

Al-Qur'an menampilkan sistem sosial yang sangat adil dan berimbang karena kewajiban untuk menjaga moralitas publik tidak dibebankan kepada satu pihak saja. Ketika pria dan wanita diminta menjaga sebagian pandangannya, di saat yang sama mereka juga diwajibkan untuk menjaga kehormatan diri melalui cara berpakaian yang pantas dan sopan. Wanita diminta untuk mengulurkan kerudung hingga menutupi dada mereka agar keindahan fisik mereka tidak dieksploitasi di ruang publik, sementara pria pun diminta untuk menutup aurat serta menjaga perilakunya.

Tujuan utama dari ekosistem ini bukanlah untuk mengekang kebebasan bergerak manusia, melainkan untuk menciptakan lingkungan sosial yang sehat. Lingkungan seperti ini akan membuat manusia dihargai karena kecerdasan, karakter, dan integritasnya, bukan dinilai semata-mata dari daya tarik fisik atau komodifikasi tubuhnya di ruang umum.

Jika kita meneliti lebih dalam ayat ke-31 dari Surah An-Nur, Al-Qur'an secara gamblang memberikan daftar pengecualian bagi wanita dalam menampakkan perhiasan mereka. Pengecualian ini tidak hanya berlaku untuk keluarga inti atau mahram, tetapi juga untuk para pelayan atau pekerja pria yang tidak lagi memiliki hasrat seksual atau mereka yang posisinya sangat bergantung pada pekerjaan tersebut untuk mencari nafkah.

Dari sini kita bisa membaca sebuah kaidah hukum yang bijaksana bahwa jika potensi keburukan atau fitnah sudah tercegah oleh faktor lain, maka aturan interaksi menjadi lebih longgar. Sebagai contoh, pada masa lalu, para pekerja domestik yang datang ke rumah sebuah keluarga akan berfokus penuh pada tugas dan mata pencaharian mereka. Mereka memiliki banyak hal yang dipertaruhkan jika berani bertindak tidak sopan kepada majikan, sehingga rasa takut kehilangan pekerjaan ini secara otomatis menjadi perisai sosial yang menjaga jarak aman antar-individu.

Satu tantangan terbesar dalam mempraktikkan etika menjaga pandangan di era globalisasi adalah adanya perbedaan konteks budaya. Sesuatu yang dianggap sopan di sebuah komunitas Muslim bisa jadi dianggap sebagai tindakan yang sangat kasar di komunitas luar, atau sebaliknya. Ketika seseorang berada di lingkungan yang homogen dan sangat menjaga tradisi agama, tindakan memalingkan wajah atau menurunkan pandangan akan diinterpretasikan sebagai tanda kesalehan, kehormatan, dan sifat yang menjaga kesucian diri yang sangat dihargai orang sekitar.

Namun, realitasnya akan berbalik jika berada di lingkungan heterogen seperti dunia kerja profesional, kampus modern, atau lingkungan masyarakat global. Menolak melakukan kontak mata saat berbicara justru bisa berakibat fatal karena sering kali disalahartikan sebagai perilaku yang merendahkan, tidak sopan, angkuh, atau tidak jujur. Menghadapi benturan realitas ini, disarankan agar kita bersikap lebih rileks dan adaptif dengan melakukan kontak mata yang wajar serta profesional demi menjaga komunikasi yang efektif, karena niat utamanya adalah untuk bekerja sama secara baik, bukan untuk memuaskan syahwat.

Banyak dari kita yang mengira bahwa pemisahan total secara ekstrem antara pria dan wanita adalah standar ideal dalam Islam sejak zaman dahulu. Namun, sejarah mencatat realitas yang jauh berbeda melalui karya monumental dari ulama kontemporer terkemuka, Abd al-Haleem Abu Shuqqah, yang berjudul Tahrir al-Mar'ah fi 'Asr al-Risalah. Melalui penelitian mendalam yang berbasis pada dua kitab hadis paling sahih, yaitu Bukhari dan Muslim, Abu Shuqqah membuktikan bahwa pada zaman Nabi Muhammad SAW, interaksi sosial antara pria dan wanita berlangsung jauh lebih dinamis, inklusif, dan bebas daripada narasi kaku yang berkembang di abad-abad belakangan.

Wanita pada masa awal Islam aktif berpartisipasi dalam berbagai lini kehidupan, mulai dari sektor ekonomi di pasar, forum pendidikan di masjid, hingga membantu logistik dan medis di medan perang. Mereka berbicara, berdiskusi, dan bekerja berdampingan dengan kaum pria dalam batas-batas kesopanan moral yang disepakati bersama tanpa adanya rasa canggung yang berlebihan.

Islam adalah agama yang diturunkan untuk menata kehidupan manusia, bukan untuk menghentikannya. Memblokir seluruh bentuk interaksi antara pria dan wanita sejak awal demi mencegah satu atau dua potensi kesalahan adalah tindakan yang tidak realistis dan justru merugikan tatanan sosial masyarakat. Manusia tetaplah manusia yang dibekali insting dan bisa melakukan khilaf, namun esensi utama dari ajaran spiritual kita adalah bahwa Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Prinsip hidup yang harus kita pegang teguh adalah memberikan ruang bagi terciptanya kebebasan sosial yang sehat. Kita perlu membangun masyarakat di mana pria dan wanita dapat berkolaborasi, belajar, dan bekerja bersama secara terhormat, tanpa harus dibayangi oleh rasa bersalah yang berlebihan atau aturan-aturan kaku yang justru menjauhkan agama dari realitas kehidupan nyata.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Bukan Gagal Prinsip, Tapi Gagal Interpretasi: Menyelami Keadilan Perempuan dalam Al-Qur'an dan Dinam....

Suara Muhammadiyah

22 October 2025

Wawasan

Melestarikan Alam untuk Kemakmuran Bersama Oleh: Suko Wahyudi Tingginya tingkat kerusakan lingkun....

Suara Muhammadiyah

27 September 2023

Wawasan

Meluruskan Niat dalam Ber-Muhammadiyah Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif, Guru Besar UIN Syarif Hid....

Suara Muhammadiyah

11 February 2026

Wawasan

Puasa Moment Release Stres Tanpa Vape, Bonus Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Oleh: Sri Sunarti, MPH, ....

Suara Muhammadiyah

26 February 2026

Wawasan

Krisis Ideologis atau Krisis Regenerasi Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif, Guru Besar UIN Syarif Hi....

Suara Muhammadiyah

4 March 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah