Membangun Kemandirian Umat melalui Ekonomi berbasis Islam
Oleh: Arika Edy Mulyanto, SEI, Manajer Cabang KSPPS BMT Ibaadurrahman Kota Sukabumi & Wakil Ketua Devisi Penggalangan Dana dan Ekonomi kreatif Forum Wisata Biro Sukabumi
Salah satu persoalan mendasar yang dihadapi umat Islam di era modern adalah lemahnya kemandirian ekonomi. Di tengah sistem ekonomi global yang kompetitif dan cenderung liberal, sebagian besar umat Islam masih berada pada posisi yang rentan. Ketergantungan terhadap sistem ekonomi yang tidak sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial menyebabkan umat kerap menjadi korban ketimpangan struktural, baik sebagai produsen kecil, konsumen pasif, maupun pelaku usaha mikro yang sulit berkembang. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan ekonomi bukan semata persoalan teknis, melainkan juga persoalan nilai, orientasi, dan sistem yang mendasarinya.
Dalam konteks inilah, ekonomi Islam hadir bukan sekadar sebagai alternatif teknokratis dari sistem ekonomi konvensional, melainkan sebagai jalan ideologis sekaligus praksis untuk membangun kemandirian umat secara berkelanjutan. Ekonomi Islam menawarkan paradigma yang menempatkan manusia sebagai subjek bermartabat, bukan sekadar instrumen produksi. Ia bertumpu pada prinsip tauhid, keadilan (al-‘adl), keseimbangan (tawazun), dan kemaslahatan (maslahah). Aktivitas ekonomi tidak dipandang semata-mata sebagai upaya akumulasi keuntungan material, tetapi sebagai bagian dari ibadah sosial yang harus memberi manfaat luas bagi kehidupan manusia dan menjaga harmoni sosial.
Prinsip-prinsip tersebut menjadi pembeda mendasar antara ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalistik yang cenderung menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan moral. Dalam ekonomi Islam, kekayaan bukan tujuan akhir, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Kepemilikan individu diakui, tetapi dibatasi oleh kepentingan sosial. Dengan demikian, ekonomi Islam tidak menafikan efisiensi dan produktivitas, namun menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan keadilan dan pemerataan.
Kemandirian umat dalam perspektif ekonomi Islam tidak berarti menutup diri dari dinamika global atau menolak modernitas. Sebaliknya, kemandirian dimaknai sebagai kemampuan umat untuk membangun kekuatan internal agar mampu berdaya saing secara bermartabat di tengah arus globalisasi. Umat yang mandiri secara ekonomi adalah umat yang memiliki akses terhadap sumber daya, mampu mengelola potensi lokal secara optimal, serta memiliki sistem distribusi kekayaan yang adil dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, ekonomi Islam mendorong penguatan basis ekonomi riil, pemberdayaan masyarakat, dan pengurangan ketimpangan sosial.
Instrumen-instrumen ekonomi Islam seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan praktik bisnis syariah merupakan pilar penting dalam mewujudkan cita-cita kemandirian tersebut. Zakat, misalnya, bukan sekadar kewajiban individual yang bersifat ritual, melainkan mekanisme struktural untuk mengurangi kesenjangan sosial. Ketika dikelola secara profesional, transparan, dan produktif, zakat dapat menjadi modal pemberdayaan ekonomi umat, bukan hanya bantuan konsumtif yang bersifat sesaat. Program zakat produktif yang menyasar UMKM, petani, dan pekerja sektor informal terbukti mampu meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat bawah.
Demikian pula wakaf produktif yang memiliki potensi besar dalam menopang sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi umat secara jangka panjang. Wakaf tidak lagi terbatas pada tanah makam atau masjid, tetapi dapat dikembangkan dalam bentuk wakaf uang, wakaf usaha, dan wakaf aset produktif lainnya. Melalui pengelolaan yang inovatif dan profesional, wakaf mampu menjadi instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan. Di sinilah ekonomi Islam menunjukkan wajah transformatifnya: mengubah mustahik menjadi muzakki, dari penerima menjadi pemberi, dari ketergantungan menuju kemandirian.
Di tengah arus globalisasi dan digitalisasi ekonomi, tantangan ekonomi umat semakin kompleks. UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi umat seringkali kalah bersaing akibat keterbatasan modal, akses pasar, teknologi, dan literasi keuangan. Oleh karena itu, ekonomi Islam dituntut tidak hanya bersifat normatif dan idealistik, tetapi juga adaptif terhadap perubahan zaman. Digitalisasi keuangan syariah, penguatan koperasi syariah, pengembangan ekosistem halal, serta kewirausahaan berbasis masjid dan komunitas menjadi langkah strategis yang perlu terus dikembangkan.
Transformasi digital membuka peluang besar bagi ekonomi umat untuk naik kelas. Platform keuangan syariah digital, marketplace halal, serta pelatihan kewirausahaan berbasis teknologi dapat memperluas akses pasar dan meningkatkan efisiensi usaha umat. Masjid, sebagai pusat kehidupan umat, juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi pusat pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, melalui koperasi masjid, inkubator UMKM, dan program pelatihan keterampilan ekonomi.
Dalam konteks Indonesia, peran organisasi Islam seperti Muhammadiyah sangat signifikan dalam mengarusutamakan ekonomi Islam sebagai gerakan kemandirian umat. Melalui amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi, Muhammadiyah telah menunjukkan bahwa dakwah tidak berhenti pada mimbar, tetapi diwujudkan dalam kerja-kerja pemberdayaan nyata. Gerakan ekonomi umat yang berbasis nilai keislaman dan keindonesiaan menjadi bukti bahwa Islam berkemajuan mampu menjawab persoalan sosial-ekonomi secara kontekstual dan solutif.
Namun demikian, membangun kemandirian umat melalui ekonomi Islam membutuhkan kesadaran kolektif yang kuat. Pendidikan ekonomi Islam harus diperkuat sejak dini, tidak hanya di ruang akademik, tetapi juga dalam praktik kehidupan sehari-hari. Literasi keuangan syariah, etika bisnis Islam, serta semangat kewirausahaan sosial perlu ditanamkan sebagai budaya umat. Tanpa kesadaran dan partisipasi bersama, ekonomi Islam berpotensi berhenti sebagai jargon normatif yang indah secara konsep, tetapi lemah dalam implementasi.
Selain masyarakat dan organisasi sosial-keagamaan, negara juga memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi syariah yang adil dan inklusif. Regulasi yang berpihak pada ekonomi umat, dukungan terhadap industri halal, penguatan lembaga keuangan syariah, serta sinergi antara pemerintah, ormas Islam, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi prasyarat penting bagi tumbuhnya kemandirian ekonomi umat secara nasional. Kebijakan publik yang sensitif terhadap keadilan sosial akan mempercepat terwujudnya ekonomi yang lebih berkeadaban.
Pada akhirnya, ekonomi Islam bukan sekadar sistem ekonomi, melainkan etos kehidupan. Ia mengajarkan bahwa kesejahteraan sejati tidak lahir dari eksploitasi, melainkan dari keadilan, solidaritas, dan tanggung jawab sosial. Membangun kemandirian umat melalui ekonomi Islam berarti meneguhkan kembali peran umat Islam sebagai subjek perubahan, bukan objek penderita. Dengan fondasi nilai yang kuat dan praksis yang adaptif, ekonomi Islam dapat menjadi jalan menuju umat yang berdaulat secara ekonomi, bermartabat secara sosial, dan berkeadaban dalam kehidupan bersama.

