Oleh: Afghan Azka Falah, Mahasiswa Magister Bioetika UGM
Bioetika adalah disiplin ilmu yang mengkaji dan menganalisis isu-isu etis yang berkaitan dengan praktik medis, penelitian biomedis, kebijakan kesehatan, isu lingkungan, dan tentunya mengenai pengembangan dan inovasi teknologi dan hubungannya dengan martabat manusia. Istilah bioetika diperkenalkan oleh Van Rensselaer Potter pada tahun 1970, yang menginginkan adanya integrasi antara ilmu biologi dan etika untuk menciptakan keseimbangan antara kemajuan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Pada pengakuan internasional dikenal adanya Universal Declaration of Bioethics and Human Rights (UDBHR) yang diakui oleh PBB pada 19 Oktober 2005 di Paris Prancis, sehingga 19 Oktober lalU disepakati sebagai hari bioetika internasional. Bioetika atau Etika Kesehatan merupakan keilmuan yang menjadi kompetensi dokter maupun tenaga kesehatan lain sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran no. 20 tahun 2013, yang menyatakan bahwa pendidikan Bioetika wajib dilaksanakan sebagai bagian dari kurikulum wajib di setiap fakultas kedokteran di Indonesia.
Bioetika dan Amal Usaha Muhammadiyah di Bidang Kesehatan
Sebagai organisasi sosial dan keagamaan terbesar di Indonesia, Muhammadiyah terbukti memiliki komitmen yang kuat dalam bidang kesehatan. Melalui berbagai amal usaha kesehatan melalui klinik hingga rumah sakit, Muhammadiyah senantiasa menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Amal usaha Muhammadiyah di bidang kesehatan tentunya diharapkan tidak hanya berfokus pada penyembuhan fisik, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral dan etis dalam setiap tindakan medis.
Dalam Standard Islami Rumah Sakit Muhammadiyah-Aisyiyah (SIRSMA) pengambilan keputusan medis tenaga kesehatan di rumah sakit Muhammadiyah diharapkan untuk mempertimbangkan nilai-nilai Islami, professionalitas dan memperhatikan hak dan martabat pasien. Tertulis dalam salah satu poin SIRSMA bahwa “Identifikasi agama dan suku pasien pada saat penerimaan dilaksanakan untuk kepentingan pelayanan, bukan untuk membeda-bedakan”. Prinsip-prinsip bioetika, seperti otonomi pasien, keadilan, beneficence (Mengupayakan kebaikan) dan non-maleficence (tidak merugikan) cocok bisa bisa dikembangkan dalam SIRSMA.
Dalam SIRSMA, isu profesionalitas tenaga kesehatan sangat penting untuk diperhatikan, terutama ketika menghadapi dilema etis yang sering muncul dalam praktik medis. Dilema ini dapat berkaitan dengan keputusan yang harus diambil dalam situasi yang kompleks, di mana hak pasien, kewajiban profesional, dan pertimbangan medikolegal saling bertentangan. Oleh karena itu, pembentukan Komite Etik di rumah sakit Muhammadiyah menjadi krusial untuk memberikan panduan dalam pengambilan keputusan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip bioetika.
Komite Etik / Institutional Review Board (IRB) ini dapat berfungsi sebagai forum untuk mendiskusikan dan menyelesaikan masalah etis yang dihadapi oleh tenaga kesehatan, serta memastikan bahwa setiap tindakan medis tidak hanya memenuhi standar hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Dengan demikian, integrasi bioetika dalam SIRSMA tidak hanya meningkatkan profesionalitas, tetapi juga membantu tenaga kesehatan dalam menghadapi tantangan etis dan medikolegal yang kompleks, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan dapat lebih berkualitas dan beretika.
Kebijakan Kesehatan dan Bioetika
Kebijakan kesehatan di Indonesia juga tidak lepas dari pertimbangan bioetika. Dalam merumuskan kebijakan, penting untuk mempertimbangkan aspek etis agar keputusan yang diambil tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga adil dan manusiawi. Muhammadiyah, melalui MPKU, dapat berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan kesehatan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip bioetika. Namun, realitas menunjukkan bahwa masih banyak kebijakan kesehatan yang kurang mempertimbangkan aspek etis. Oleh karena itu, Muhammadiyah perlu lebih vokal dalam menyuarakan pentingnya bioetika dalam setiap kebijakan yang diambil, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Universitas Muhammadiyah dan Pendidikan Etika
Seperti yang kita bahas sebelumnya, Universitas Muhammadiyah memiliki tanggung jawab untuk membekali mahasiswa kedokteran dan ilmu kesehatan dengan pemahaman yang mendalam tentang bioetika, yang merupakan aspek krusial dalam praktik medis dan pelayanan kesehatan. Bioetika yang merupakan salah satu filsafat terapan tidak hanya membahas isu-isu moral yang muncul dalam konteks medis, tetapi juga mengajarkan mahasiswa untuk berpikir kritis dan mempertimbangkan dampak etis dari setiap keputusan yang mereka ambil.
Di sisi lain, banyak Universitas Muhammadiyah yang belum memiliki jurusan khusus yang fokus pada etika atau pemikiran filsafat. Sebagian besar program studi yang ada lebih berorientasi pada kebutuhan pasar industri, seperti bisnis, teknologi, dan kesehatan, namun belum memberikan perhatian yang cukup pada pengembangan pemikiran etis.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam pendidikan tinggi Muhammadiyah. Sementara industri dan teknologi terus berkembang, pemahaman tentang etika—terutama bioetika—harus menjadi bagian integral dari kurikulum. Hal ini penting untuk membentuk generasi yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran etis yang tinggi dalam menghadapi tantangan di dunia nyata.
Meskipun Muhammadiyah telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam bidang kesehatan dan pendidikan, masih ada ruang untuk perbaikan. Pengembangan jurusan yang fokus pada etika dan pemikiran filsafat di Universitas Muhammadiyah-Aisyiyah perlu dipertimbangkan. Dengan adanya jurusan Filsafat, lulusan PTMA tidak hanya akan mendapatkan pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan industri, tetapi juga berkesempatan menjadi cendekiawan yang berpikir kritis dan etis dalam menghadapi berbagai isu yang kompleks.
Sudah saatnya Muhammadiyah untuk tidak lagi hanya mengikuti tren pasar dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga untuk menjadi pelopor dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang berlandaskan pada nilai-nilai etika. Dengan demikian, Muhammadiyah dapat berkontribusi lebih besar dalam menciptakan masyarakat yang beretika, adil, makmur dan berkeadilan sosial.