Menguji Toleransi di Ruang Publik Sebagai Ruang Bersama

Publish

1 April 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
106
Ruang publik

Ruang publik

Menguji Toleransi di Ruang Publik Sebagai Ruang Bersama 

Oleh: Yana Fajar FY. Basori (1) dan Amalia Nur Milla (2)

Polemik penolakan penggunaan Kompleks Lapang Merdeka Kota Sukabumi (selanjutnya, Lapang Merdeka) untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah/ 20 Maret 2026 hendaknya tidak dipandang sebagai persoalan administratif semata, sehingga penolakan dapat terulang. Menurut Gildenhuys (2004) dalam buku karyanya The Philosophy of Public Administration: A Holistic Approach, pentingnya mempertimbangkan semua aspek dan faktor yang mempengaruhi kebijakan administrative agar memenuhi prinsip holisme, normatif, generik, dan multidisiplin.

Holisme, menekankan pentingnya mempertimbangkan semua aspek dan faktor yang mempengaruhi kebijakan administratif. Ini berarti tidak hanya fokus pada bagian-bagian terpisah, tetapi juga bagaimana mereka saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain. Prinsip normative, menekankan pentingnya nilai-nilai dan norma dalam penetapan kebijakan. Ini berarti bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada nilai-nilai yang diakui dan dihormati oleh masyarakat.

Toleransi merupakan salah satau nilai publik yang melekat dengan warga (citizen) di Kota Sukabumi. Prinsip generic, menyatakan bahwa prinsip-prinsip administrasi publik dapat diterapkan secara universal, meskipun konteks dan situasi mungkin berbeda. Akuntabilitas, transparansi, partisipasi berlaku di semua tingkatan pemerintahan. Pendekatan multidisipliner, menekankan pentingnya menggabungkan berbagai disiplin ilmu untuk memahami dan menyelesaikan masalah administrasi publik. Pada era Wali Kota periode sebelumnya, dampak penolakan ijin Kompleks Lapang  Merdeka untuk sholat Idul Fitri Idulfitri 1444 H April (2023) seharusnya menjadi kajian yang melibatkan perspektif berbagai disiplin ilmu. 

Peristiwa ini membuka ruang refleksi yang lebih luas seperti mempertimbangkan kebutuhan publik (public needs) dan nilai-nilai bersama masyarakat (common value the public). Karena itu kebijakan, Keputusan, implementasi dibentuk dan diatur untuk tujuan-tujuan memenuhi kebutuhan sesuai dengan nilai-nilai umum publik.

Kebutuhan publik mencakup berbagai aspek yang diperlukan oleh masyarakat untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan. Hal ini mencakup kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, serta kebutuhan lebih kompleks seperti akses informasi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan keadilan sosial melalui berbagai layanan dan kebijakan publik. Sedangkan nilai-nilai bersama (common values) merupakan prinsip dan norma yang diakui dan dihargai oleh masyarakat.

Nilai-nilai ini mencakup keadilan, kebebasan, solidaritas, transparansi, dan akuntabilitas yang membentuk dasar moral dan etika yang memandu tindakan dan kebijakan pemerintah. Menurut Van Buuren, Lewis dan Peters (2023), ‘policy-making as designing’, yaitu ‘the added value’ yang melekat dalam diskursus Administrasi Publik dan Kebijakan Publik.  Dalam uraian Turner, Hulme, dan McCourt (2025), sistem managemen, teknik administrasi dan desain organisasi, ‘are not neutral value-free phenomena’.

Lingkungan organisasi, yaitu serangkaian faktor dan kekuatan di mana organisasi beroperasi menjadi penting, sebagaimana pentingnya menekankan satu aspek dari lingkungan administratif, yaitu pertimbangan politik dalam analisis dan praktik administrasi: tindakan organisasi terjadi dalam konteks politik. Mempertimbangkan isu-isu lingkungan dengan peningkatan kapasitas saja, bukanlah panacea untuk keberhasilan ‘making service the state’.

Kota Sukabumi selama ini dikenal sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai toleransi. Namun, dalam konteks nasional, tantangan toleransi masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Indeks Kota Toleransi (IKT)  2024 (Dirilis 2025): Penilaian semakin memperkuat bahwa regulasi pemerintah Kota, perencanaan dalam RPJMD, dan tindakan aparat pemerintah merupakan variabel utama, selain faktor demografi dan masyarakat sipil.

Laporan tersebut menegaskan bahwa kondisi toleransi di Indonesia cenderung stagnan dan kinerjanya sangat bergantung pada komitmen kepala daerah untuk menciptakan suasana yang kondusif, bukan hanya pada kerukunan akar rumput semata praktik toleransi di tingkat kota sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam hal regulasi dan kepemimpinan.

Berdasarkan data SETARA Institute (2025) Kota Sukabumi meraih peringkat ke-6 nasional dan peringkat pertama di Jawa Barat dalam Indeks Kota Toleran (IKT) pada tahun 2025. Kota ini aktif menjaga harmoni, inklusivitas, dan kerukunan antarumat beragama. 

Sementara itu, riset Wahid Foundation (2017) juga menegaskan bahwa sikap toleransi masyarakat Indonesia cenderung tinggi secara sosial, namun dapat tereduksi oleh kebijakan yang dianggap tidak adil atau diskriminatif. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan publik memiliki peran strategis dalam menjaga—atau justru menggerus—nilai toleransi.

Ketika akses terhadap ruang publik dirasakan tidak setara, maka yang muncul bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga persepsi ketidakadilan yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah (Lahusen, 2026). Temuan Hauteas, Rusmiwari, dan Setyawan (2017) menegaskan pentingnya keterbukaan sebagai prasyarat legitimasi kebijakan.  

Prasetyo Adi dkk. (2022) memperlihatkan bahwa resistensi dapat muncul bahkan dalam masyarakat yang relatif stabil ketika kebijakan dipersepsikan tidak adil. Transparansi kebijakan berkorelasi positif dengan tingkat kepercayaan publik. kebijakan yang tidak komunikatif berpotensi memicu resistensi sosial, bahkan dalam masyarakat yang secara kultural toleran.

Selain itu, konsep public trust dalam public policy menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai faktor kunci keberhasilan kebijakan. Laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (2024) juga menegaskan bahwa transparansi dan komunikasi kebijakan yang efektif merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Dalam konteks hukum, jaminan kebebasan beragama telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29, sementara prinsip pelayanan publik yang adil diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Keduanya menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan akses yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk dalam pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan keagamaan. 

Dalam kasus di Kota Sukabumi, penolakan penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan keagamaan seperti Sholat Idul Fitri patut menjadi bahan evaluasi bersama. Bukan dalam kerangka menyalahkan, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan ke depan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan keagamaan memiliki dimensi sosial yang kuat dalam mempererat kohesi sosial dan memperkuat solidaritas masyarakat.

Dialog yang telah dilakukan antara Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Sukabumi dan Pemerintah Kota Sukabumi (26 Maret 2026) merupakan langkah yang patut diapresiasi. Menurut Cheema dan Rondinelli (2007), pendekatan ini mencerminkan praktik deliberative democracy, di mana musyawarah menjadi sarana utama dalam menyelesaikan perbedaan kepentingan. Namun demikian, dialog harus diikuti dengan langkah konkret berupa evaluasi kebijakan dan perbaikan regulasi.

Dalam hal ini, revisi terhadap aturan penggunaan ruang publik menjadi relevan agar kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan. Penting untuk ditegaskan bahwa menjaga toleransi bukan hanya tentang menerima perbedaan, tetapi juga memastikan keadilan dalam kebijakan. Toleransi yang sejati tercermin dalam keberpihakan pada kemaslahatan bersama. Akhirnya, polemik ini harus ditempatkan sebagai momentum pembelajaran bersama. Pemerintah Daerah memiliki peluang untuk memperkuat tata kelola kebijakan yang lebih transparan dan partisipatif, sementara masyarakat sipil dapat terus berperan sebagai mitra kritis yang konstruktif.

Dalam hal tersebut, Kota Sukabumi memiliki modal sosial yang kuat untuk tetap menjadi kota yang toleran dan berkeadaban. Namun, modal tersebut harus terus dirawat melalui kebijakan yang adil, komunikasi yang terbuka, dan komitmen bersama untuk menempatkan kepentingan publik di atas segalanya. Pandangan kelembagaan juga ditegaskan oleh Ketua PDM Kota Sukabumi, Ade Rahmatullah, yang menyampaikan lima poin pernyataan moral Muhammadiyah sebagai berikut:

1.    Pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam akses terhadap fasilitas publik. 

2.    Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah. 

3.    Menegaskan bahwa ruang publik merupakan milik bersama yang harus dikelola secara inklusif. 

4.    Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan persatuan umat. 

5.    Mendesak adanya evaluasi dan perbaikan regulasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Pernyataan Pimpinan Daerah Muhammadiyah tersebut meneguhkan bahwa Muhammadiyah berkomitmen untuk tetap menempuh jalur dialog dan menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika yang berkembang. Di sisi lain, Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan terbuka terhadap evaluasi serta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas komunikasi kebijakan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Dialog ini menunjukkan bahwa perbedaan perspektif antara pemerintah dan masyarakat sipil bukanlah sesuatu yang harus dihindari, melainkan dikelola melalui mekanisme komunikasi yang sehat. Dalam konteks ini, ruang dialog menjadi instrumen penting untuk menjembatani kepentingan yang beragam sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan publik.

Lebih jauh, polemik ini juga menggarisbawahi pentingnya tata kelola ruang publik yang berbasis pada prinsip keadilan dan inklusivitas. Menjauhkan kesan, seperti ungkapan Nyirkos (2018), ‘the tyranny of the majority’, yang menggambarkan ‘the fear that such a thing–the majority acting as one tyrant” Ruang publik pada dasarnya merupakan milik bersama yang penggunaannya perlu diatur secara proporsional tanpa mengabaikan hak-hak kelompok masyarakat tertentu, termasuk dalam menjalankan kegiatan keagamaan.

Dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi ke depan, khususnya dalam pengambilan kebijakan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas. Komitmen ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga menjadi langkah awal perbaikan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Pada akhirnya, penolakan penggunaan Lapang Merdeka di Kota Sukabumi menjadi pelajaran bahwa kualitas kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh substansi keputusan, tetapi juga oleh proses komunikasi dan partisipasi yang menyertainya. Dalam masyarakat yang semakin kritis, keterbukaan dan dialog menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat harmoni sosial. Karena pada akhirnya, toleransi bukan hanya slogan, melainkan praktik nyata yang tercermin dalam setiap kebijakan (pembangunan) yang berkemajuan.  

1) Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Publik FIS Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi

2) Dosen Program Studi Agribisnis FAPERTA Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Sukabumi


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Kecemasan Zaman Now, Jawaban dari Al-Qur’an Oleh: Baso Muh Wahidin, Mahasantri Pondok Hajjah ....

Suara Muhammadiyah

11 April 2025

Wawasan

Oleh: Muhammad Isa Anshori, MPd, Peneliti di Pegiat Pendidikan Indonesia, serta aktif pada Developme....

Suara Muhammadiyah

17 September 2025

Wawasan

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan   Oleh: Ahsan Jamet Hamidi, Ketua Ranting Muhammadiyah Le....

Suara Muhammadiyah

30 March 2025

Wawasan

Oleh: Saidun Derani Dosen pascasarjana UM Surabaya dan UIN Syahid Jakarta serta aktivis PWM Banten ....

Suara Muhammadiyah

22 February 2024

Wawasan

Cinta dan Diplomasi Nabi (Serial Kehidupan Nabi SAW) Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas ....

Suara Muhammadiyah

30 September 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah