JAKARTA, Suara Muhammadiyah — Pengelolaan dana haji tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan investasi, tetapi harus mengutamakan perlindungan jemaah, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan keberlanjutan dana bagi generasi mendatang. Prinsip tersebut ditegaskan Prof. Dr. Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, dalam forum 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam forum yang mengangkat tema “Sustainable Hajj Fund Management Through Strategic Synergy and Digital Transformation” itu, Muhadjir menekankan bahwa dana haji merupakan amanah besar yang menuntut integritas, akuntabilitas, kehati-hatian, dan tata kelola yang kuat.
Menurut Muhadjir, keberhasilan pengelolaan dana haji tidak cukup diukur dari besarnya imbal hasil investasi. Lebih dari itu, pengelolaan dana harus mampu melindungi kepentingan jemaah sekaligus menjaga keberlanjutan manfaatnya bagi calon jemaah pada masa mendatang.
“Di balik setiap setoran dana haji, terdapat harapan seorang jemaah,” tegas Muhadjir yang juga Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ia juga menyoroti pentingnya menyeimbangkan pemanfaatan hasil investasi dengan upaya mempertahankan keberlangsungan dana. Karena itu, investasi yang prudent, manajemen risiko, dan tata kelola yang sehat harus menjadi fondasi pengelolaan dana haji, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Selain tata kelola, Muhadjir mendorong penguatan sinergi internasional, terutama kemitraan Indonesia dan Arab Saudi. Kerja sama tersebut perlu dikembangkan dari sekadar dialog menjadi kolaborasi konkret, termasuk pertukaran pengetahuan dan pengembangan ekosistem penyelenggaraan haji.
Ekosistem itu mencakup berbagai sektor strategis, seperti transportasi, akomodasi, layanan kesehatan, teknologi, infrastruktur, jasa keuangan, serta industri halal. Pengembangan sektor-sektor tersebut dinilai membuka ruang bagi kerja sama yang lebih luas dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
Muhadjir juga menyoroti peluang investasi strategis di Arab Saudi, khususnya pada sektor infrastruktur, perhotelan, transportasi, dan teknologi. Indonesia bersama negara lain, seperti Brunei Darussalam dan Nigeria, dapat menjajaki peluang pembiayaan syariah serta investasi bersama.
Dengan pendekatan tersebut, negara-negara pengirim jemaah diharapkan tidak hanya menjadi pengguna layanan, tetapi juga mitra strategis dalam pengembangan ekosistem haji.
Di sisi lain, transformasi digital menjadi agenda penting untuk memperkuat tata kelola. Pemanfaatan teknologi berbasis data yang andal, disertai sistem pengamanan dan pertanggungjawaban yang jelas, diperlukan untuk meningkatkan transparansi serta memperkuat kepercayaan masyarakat.
Bagi Muhadjir, pengelolaan dana haji yang berkelanjutan pada akhirnya bertumpu pada empat pilar: tata kelola yang baik, kemitraan strategis, investasi yang bertanggung jawab, dan inovasi digital.
Ia menegaskan bahwa menjaga dana haji bukan sekadar mempertahankan sumber daya keuangan, melainkan juga merawat kepercayaan, melindungi harapan jemaah, dan memastikan masa depan penyelenggaraan ibadah haji bagi generasi berikutnya.

