JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Era digitalisasi yang kian menyeruak, menyebabkan landscape kehidupan mengalami perubahan luar biasa. Hal ini berdampak pada perubahan gaya hidup masyarakat, lebih-lebih di kalangan anak-anak.
“Mudah sekali untuk mengakses tayangan-tayangan di media sosial,” kata Dadang Kahmad, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sabtu (25/4) di dalam program CAP (Catatan Akhir Pekan) TvMu.
Sebagai bentuk responsif atas fenomena ini, Dadang sangat menyangsingkan. Dikemukakan kalau terus berkelanjutan, jelaslah membawa efek buruk, khususnya bagi anak-anak itu sendiri.
“Kalau ini dibiarkan, tidak diurus, tidak ada aturan, maka dikhawatirkan ke depan anak-anak kita tidak lagi tertarik pada hal-hal positif,” bebernya.
Justru yang terjadi kemudian, anak-anak kian terjerembap dalam kungkungan kehidupan di dunia digital. Sekalipun begitu, hal ini merupakan sebuah keniscayaan. “Memang itu menjadi bagian mainan yang tidak dipisahkan,” tuturnya.
Di situlah Dadang mendukung adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. “Saya kira ini suatu yang positif, tinggal bagaimana aplikasinya pada masyarakat,” sebut Dadang.
Peraturan ini melarang anak di bawah usia 16 tahun membuat akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi demi melindungi anak dari ancaman digital. “Karena kalau tidak, anak-anak akan terhabisi oleh konten-konten. Dan itu tidak bisa disensor,” tegasnya.
Karena itu, anak-anak mesti mendapat perlindungan paparan konten pornografi, pengaruh radikalisme, pengaruh judi online, dan kecanduan gadget yang berkelanjutan.
“Ini berbahaya. Bisa-bisa mereka itu akan menjadi lupa belajar, bekerja. Karena gadget itu akan mempengaruhi mereka,” ujarnya, yang dampaknya mengurangi tingkat kesehatan mental anak.
Inilah manifestasi nyata keringkihan anak dalam menghadapi gelombang era digital. Ancamannya tidak lagi abstrak, tapi hadir nyata dalam kehidupan sehari-hari.
“Banyak anak-anak yang sekarang tidak bisa berpikir, bergaul, gara-gara melihat ke dalam media sosial,” tekan Dadang.
Karenanya, peraturan tersebut diharapkan dapat meminimalisasi dampak buruk anak-anak dari ancaman digital yang kian menggurita. Regulasi ini untuk membimbing agar dunia digital menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
“Ini (peraturan) sebagai sesuatu yang positif yaitu anak jangan terlalu bebas (dalam berselancar di dunia digital, red). Harus ada guidance (panduan), agar efek negatifnya tidak terkena pada anak-anak kita,” tandasnya. (Cris)

