YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Bertempat di Hotel Harris Gubeg Surabaya Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyelenggarakan kegiatan Workshop dan Training Of Trainners Sekolah Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan pada Sabtu-Ahad, 6-7 Juli 2024 di kota Surabaya. Kegiatan ini dibagi menjadi beberapa sesi kali ini adalah sesi pertama di mana peserta dari sekolah HAM ini adalah peserta dari beberapa daerah di antaranya, Sumatera Barat, Sumatera selatan, Sulawesi tengah, Kalimantan Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Hadir sebagai narasumber di antaranya, Dr H M Busyro Muqqodas Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Majelis Hukum dan HAM, Lembaga hikmah kebijakan publik dan Majelis Lingkungan Hidup hadir juga beberapa narasumber di antaranya, Dr Bambang Widjojanto mantan Anggota KPK RI, Feri Amsari, SH., LLM Dosen Universitas Andalas, Dr Manager Nasution Wakil Ketua LPSK RI, Prof. Abrori Guru Besar UMS Surakarta, Prof Hafid Abbas Mantan ketua Komnas HAM RI dan banyak lagi.
Kegiatan ini diupayakan oleh Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menciptakan kader hukum Muhammadiyah yang memiliki karakteristik dan kemampuan yang mumpuni. Materi yang disampaikan adalah tentang posisi Muhammadiyah dalam memandang Hak Asasi Manusia dan menciptakan Hak Asasi Manusia versi Muhammadiyah.
Dalam sambutannya, Busyro Muqoddas menyatakan, “Sekolah ini bertujuan membentuk kader yang mampu menjaga nilai-nilai kemuhammadiyahan dalam melakukan advokasi hukum,” ujarnya. Sementara Mantan Ketua KPK yang terkenal vokal dan berintegritas tingggi, Bambang Widjojanto menjelaskan "Pelanggaran HAM dapat terjadi dengan mudah oleh kekuasaan jika tanpa adanya kontrol yang memadai dan tiada yang berani menyuarakan pelanggaran itu," katanya.
Menurut Immada Ichsani salah satu peserta acara dari perwakilan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PWM Kalbar dirinya merasa sangat bersyukur dapat mengikuti kegiatan tersebut dari narasumbernya langsung yang sudah sangat terbukti keberaniannya dalam penegakan HAM di Indonesia.
"Tidak dipungkiri betapa pelanggaran HAM di Kalimantab Barat juga terjadi, sebagai contoh koorporasi perusahaan sawit yang mengambil tanah warga, pegawai dari perusahaan sawit tersebut yang belum digaji secara layak oleh perusahaan, kasus Agraria, kebebasan berpendapat hingga terakhir kasus yang sedang ramai menjadi pembahasan yakni kasus Afif,” tuturnya. (Arief/Fab)