Misquoting Muhammad: Menavigasi Warisan Nabi di Era Modern

Publish

24 January 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
208
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Misquoting Muhammad: Menavigasi Warisan Nabi di Era Modern

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Sebagai umat Islam, kita menjadikan Al-Qur'an, ajaran Nabi Muhammad SAW, dan penjelasan ulama sebagai pedoman hidup. Namun, bagaimana kita dapat memahami dan menerapkan warisan Nabi di dunia modern yang penuh tantangan? Pertanyaan inilah yang dijawab oleh Jonathan Brown, seorang profesor di Universitas Georgetown, dalam bukunya yang berjudul Misquoting Muhammad (2014).

Buku ini sangat menarik, informatif, dan mudah dipahami. Penulisnya menguasai sejarah Islam dan hadits, setelah menjalani studi di berbagai negara Muslim seperti Yaman, Mesir, dan India. Salah satu pesan penting dari buku ini adalah kesulitan dalam menerapkan ajaran Islam, baik dari Al-Qur'an maupun hadits, pada kehidupan modern. Kondisi kehidupan saat ini sangat berbeda dengan 1400 tahun yang lalu sehingga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana menyeimbangkan kesetiaan pada tradisi dengan tuntutan zaman.

Menyesuaikan ajaran Islam dengan perkembangan zaman memang menjadi tantangan sepanjang sejarah. Dalam bukunya, Brown menelusuri bagaimana umat Islam di masa lalu menafsirkan Al-Qur'an dan hadits yang terkadang tidak sesuai dengan konteks kehidupan mereka. Brown menunjukkan bahwa ada ulama yang berpegang teguh pada makna harfiah teks, namun ada juga yang melakukan penyesuaian interpretasi. Contohnya, ada hadits yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menikah tanpa izin wali. Namun, Imam Abu Hanifah, salah satu imam mazhab fikih terkemuka, berpendapat bahwa perempuan dewasa berhak menentukan pilihannya sendiri dalam pernikahan.

Para ulama tersebut menunjukkan fleksibilitas dalam menafsirkan teks suci dengan mempertimbangkan konteks dan kemaslahatan. Hal ini penting karena kondisi kehidupan saat ini sudah sangat berbeda dengan zaman Nabi Muhammad SAW, 1400 tahun yang lalu. Beberapa contoh permasalahan kontemporer yang dibahas Brown antara lain penafsiran ayat-ayat Al-Qur'an tentang kekerasan, kepemimpinan perempuan, dan isu KDRT.

Brown tampaknya tidak mempermasalahkan perempuan sebagai kepala negara. Ia menjelaskan bahwa hadits yang menyatakan komunitas tidak akan sejahtera jika dipimpin perempuan, sesungguhnya terkait dengan situasi pada masa itu, bukan aturan universal. Mengenai perempuan yang memimpin salat berjamaah campuran, Brown menyebutkan ulama seperti Ibnu Arabi yang tidak melarangnya. Ia juga mencontohkan Ummu Waraqah yang memimpin salat keluarganya yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Menurut Brown, perempuan boleh menjadi imam salat berjamaah campuran dengan memperhatikan beberapa penyesuaian, misalnya dengan pemisah antara imam dan makmum. Hal ini menunjukkan bahwa dalam literatur hadits ada preseden bagi perempuan untuk memimpin salat.

Judul buku ini, Misquoting Muhammad, terinspirasi dari buku Misquoting Jesus (2005) karya Bart Ehrman. Namun, pendekatan Brown berbeda dengan Ehrman yang sangat kritis terhadap perkataan Yesus. Brown justru menggunakan pendekatan tradisional Muslim dalam menganalisis hadits, sebagaimana yang dilakukan oleh para ulama klasik. Metodologi yang digunakan dalam menganalisis hadits cukup menarik. Awalnya, siapa pun boleh menyampaikan hadits yang didengarnya dari Nabi Muhammad SAW. Namun, seiring berjalannya waktu dan wafatnya para sahabat, para ulama mulai mensyaratkan pencantuman sumber informasi untuk memastikan keaslian hadits.

Misalnya, jika seseorang mengaku mendengar hadits dari gurunya, maka gurunya itu harus menyebutkan dari siapa ia mendengar hadits tersebut, dan seterusnya hingga merunut ke Nabi Muhammad SAW. Rantai perawi ini kemudian diteliti untuk mengetahui keandalan masing-masing perawi. Para ulama menyusun biografi para perawi, meneliti siapa guru dan murid mereka, serta rekam jejak mereka dalam meriwayatkan hadits.

Namun, validasi hadits tidak hanya bergantung pada rantai perawi. Para ulama juga menggunakan nalar dan pertimbangan subjektif. Jika suatu hadits terlihat janggal atau bertentangan dengan ajaran Islam, maka hadits tersebut akan dianggap lemah, meskipun rantai perawinya terlihat kuat. Melalui proses ini, para ulama mengklasifikasikan hadits menjadi beberapa kategori, mulai dari yang sahih hingga yang dhaif (lemah). Hadits-hadits sahih dikumpulkan dalam kitab-kitab seperti Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, sementara hadits-hadits lainnya yang tingkat keasliannya bervariasi juga didokumentasikan dalam kitab-kitab hadits lainnya.

Yang saya harapkan adalah Brown memberikan pendapat dan penilaiannya sendiri dengan lebih jelas dan lebih sering di dalam bukunya. Seringkali, kita hanya bisa menemukan pendapatnya dari nuansa cara dia mengungkapkan sesuatu, karena dia cenderung melaporkan pandangan ulama lain. Namun, dia jarang memberi tahu kita apa yang sebenarnya dia pikirkan tentang masalah tersebut. Hanya di bagian lampiran—dan di sinilah menurut saya terasa lebih segar—dia memberikan pendapatnya mengenai hadits-hadits tertentu. Misalnya, tentang hadits yang menyebutkan bahwa seorang martir akan mendapatkan 72 bidadari di surga, dia menilai hadits ini lemah. 

Begitu pula hadits yang mengatakan bahwa seorang ayah tidak akan dihukum mati jika membunuh anaknya sendiri, menurutnya hadits tersebut lemah. Ada pula hadits yang menyebutkan bahwa tingkat terendah dari riba sama dengan berzina dengan ibu kandung, yang juga dianggapnya tidak dapat dipercaya. Saya lebih suka ketika penulis secara eksplisit memberitahukan pendapatnya, sehingga kita tidak perlu menebak-nebak, karena saat membaca buku, kita ingin mengetahui apa yang sebenarnya penulis sampaikan berdasarkan keahliannya, dan informasi tersebut perlu mudah kita temukan.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Metodologi Al- Ma’un dalam Uji Publik Capres - Cawapres versi Muhammadiyah Oleh: Labud Nahnu ....

Suara Muhammadiyah

6 November 2023

Wawasan

Anak antara Harapan dan Ratapan: Refleksi Hari Anak Nasional Edi Sugianto, Dosen IAI Al-Ghurab....

Suara Muhammadiyah

26 July 2024

Wawasan

Oleh: Drh H Baskoro Tri Caroko. PP Muhammadiyah, LPCRPM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Seni Dan Budaya.....

Suara Muhammadiyah

6 November 2024

Wawasan

Mengenal Syariah Lebih Dekat Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas H....

Suara Muhammadiyah

20 November 2024

Wawasan

SARASEHAN PEMIKIR: Memikirkan Pemikiran Pendidikan Muhammadiyah  Ringroad Barat-Jogja, Kamis, ....

Suara Muhammadiyah

20 January 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah