JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Penguatan ekosistem haji tidak boleh berhenti pada pelayanan dan bimbingan ibadah, tetapi harus menjadi peluang strategis untuk membangun kemandirian ekonomi umat dan memperkuat dakwah Muhammadiyah.
Muhadjir Effendy mendorong Muhammadiyah mengambil peran lebih besar dalam membangun ekosistem ekonomi haji. Menurutnya, penyelenggaraan haji tidak semestinya hanya dipahami sebagai kegiatan pelayanan perjalanan dan pembinaan ibadah, tetapi juga sebagai ekosistem ekonomi yang luas, melibatkan berbagai sektor usaha, menciptakan nilai tambah, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.
Gagasan tersebut disampaikan Muhadjir saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III dan Muzakarah Nasional Perhajian III, Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, ia membawakan topik “Penguatan Ekosistem Pelaksanaan Haji yang Berkemajuan”, dengan menekankan pentingnya membangun keterhubungan antara pelayanan jemaah, peluang investasi, kegiatan usaha, dan kemandirian organisasi.
Muhadjir mengungkapkan, pemikiran untuk memperkuat ekosistem haji sebenarnya telah digagas Prabowo Subianto jauh sebelum menjabat Presiden. Ketika masih menjadi Menteri Pertahanan, Prabowo kerap berdiskusi dengan Muhadjir, yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Kedekatan kantor kedua kementerian memungkinkan keduanya lebih intensif bertukar pikiran mengenai berbagai agenda strategis, termasuk masa depan pengelolaan haji Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, salah satu persoalan mendasar yang mengemuka adalah bagaimana menjadikan penyelenggaraan haji sebagai bagian dari perputaran ekonomi yang lebih besar. Jemaah haji memiliki beragam kebutuhan, mulai dari transportasi, akomodasi, konsumsi, pakaian, hingga berbagai produk penunjang ibadah. Kebutuhan dalam skala besar itu, menurut Muhadjir, semestinya dapat menjadi peluang bagi tumbuhnya kegiatan usaha yang produktif dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem tersebut, pengelolaan haji dinilai perlu memiliki kelembagaan yang mandiri dan terpisah dari Kementerian Agama. Pemerintah kemudian membentuk badan khusus yang pada masa itu dipandang cukup memadai untuk menjalankan fungsi tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, berdasarkan saran Pemerintah Arab Saudi, kelembagaan itu ditingkatkan menjadi kementerian.
Bagi Muhadjir, perubahan kelembagaan tersebut perlu diikuti dengan cara pandang yang lebih luas. Pembentukan institusi khusus tidak cukup jika pengelolaan haji masih dipahami semata-mata sebagai urusan administratif dan pelayanan ibadah. Diperlukan visi yang mampu menghubungkan pelayanan jemaah dengan pengembangan usaha, investasi, rantai pasok, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Muhammadiyah Jangan Hanya Berhenti pada Bimbingan Ibadah
Dalam konteks Muhammadiyah, Muhadjir menantang para pengelola haji agar berani melangkah lebih jauh. Selama ini, perhatian terhadap pembinaan dan bimbingan ibadah merupakan bagian penting dari pelayanan kepada jemaah. Namun, ia menilai, peluang yang tersedia masih dapat dikembangkan melalui kegiatan ekonomi yang berhubungan langsung dengan kebutuhan jemaah.
Muhammadiyah, dengan jaringan organisasi yang luas dan pengalaman panjang dalam pelayanan masyarakat, dinilai memiliki modal untuk mengembangkan usaha yang mendukung penyelenggaraan haji. Peluang tersebut tidak harus dimulai dari bisnis berskala besar, tetapi dapat dibangun melalui pemetaan kebutuhan jemaah, penguatan kapasitas pelaku usaha, dan pengembangan rantai pasok yang terorganisasi.
“Jangan hanya berpikir bagaimana membimbing jemaah, tetapi pikirkan juga bagaimana proses pengelolaan haji dapat menciptakan sumber ekonomi yang menguntungkan,” demikian pokok pesan yang ditekankan Muhadjir kepada para pengelola haji Muhammadiyah.
Ia menjelaskan, keuntungan usaha tidak harus diperoleh dengan mengambil keuntungan dari biaya penyelenggaraan ibadah haji atau ONH. Peluang justru dapat dikembangkan melalui bisnis yang menyediakan barang dan jasa yang memang dibutuhkan jemaah.
Salah satu contohnya adalah penyediaan bahan pangan, termasuk ikan patin dan bandeng. Dengan jumlah jemaah yang besar, kebutuhan konsumsi merupakan pasar potensial bagi produk perikanan Indonesia. Jika dikelola secara profesional, peluang ini dapat menghubungkan petambak, nelayan, koperasi, pelaku usaha, pengolah makanan, dan penyedia layanan konsumsi dalam satu rantai ekonomi.
Selain pangan, kebutuhan kain, pakaian, perlengkapan ibadah, serta berbagai produk penunjang lainnya juga dapat menjadi bidang usaha. Dengan demikian, manfaat ekonomi penyelenggaraan haji tidak hanya dinikmati oleh penyedia layanan di negara tujuan, tetapi juga dapat dirasakan oleh produsen dan pelaku usaha di Indonesia.
Muhadjir juga mengingatkan bahwa aktivitas perdagangan yang sah dalam rangkaian perjalanan haji memiliki landasan dalam Al-Qur’an. Ia merujuk Surah Al-Baqarah ayat 198, yang memuat frasa “laisa ‘alaikum junahun”, sebagai bagian dari penjelasan mengenai tidak adanya dosa untuk mencari karunia Allah dalam konteks yang dibenarkan. Prinsipnya, kegiatan ekonomi yang halal dan dijalankan secara bertanggung jawab tidak bertentangan dengan semangat ibadah.
Kampung Haji dan Peluang Investasi Strategis
Muhadjir kemudian menyoroti peluang investasi yang dapat mendukung pengembangan ekosistem haji, salah satunya gagasan Kampung Haji. Ia mengaitkannya dengan visi Arab Saudi untuk meningkatkan kapasitas pelayanan jemaah, termasuk target jangka panjang yang disebut mencapai 10 juta jemaah. Perkembangan tersebut membuka kebutuhan besar terhadap infrastruktur, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan pendukung.
Ia menyinggung proyek pengembangan kawasan RUA Al Haram Al Makki, termasuk King Salman Gate, yang dirancang sebagai kawasan superblok berskala besar dengan luas sekitar 12 juta meter persegi. Kawasan tersebut diproyeksikan mendukung penataan dan peningkatan kapasitas layanan di sekitar Masjidil Haram.
Bagi Muhadjir, perkembangan ini perlu dicermati sebagai peluang jangka panjang. Ia membayangkan, apabila Muhammadiyah dapat memiliki satu atau dua tower di kawasan strategis tersebut, manfaatnya akan sangat besar bagi pengembangan persyarikatan. Investasi semacam itu, jika layak secara bisnis dan dikelola dengan tata kelola yang kuat, selain menjadi syi’ar karena akan dilihat oleh jemaah darin seluruh dunia, juga dapat menjadi aset produktif yang memberikan manfaat berkelanjutan.
Selain properti, Muhadjir mengusulkan pengembangan usaha pemenuhan kebutuhan ikan patin dan bandeng yang selama ini didatangkan dari Malaysia, padahal Malaysia mengambilnya dari dari Indonesia. Selain itu, ada wewangian atau parfum dengan memanfaatkan bahan-bahan seperti barus, cendana, dan kasturi. Produk tersebut dapat dikembangkan dengan memperhatikan kualitas, keaslian bahan, standar pasar, dan kebutuhan konsumen. Peluang lainnya adalah bisnis akomodasi bagi jemaah, yang memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan selama musim haji.
Untuk mewujudkan peluang investasi tersebut, Muhadjir membuka kemungkinan kerja sama dengan BPKH Limited. Dari sisi pembiayaan, fasilitas kredit perbankan syariah, termasuk melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), juga dapat dijajaki sesuai dengan persyaratan dan kelayakan usaha.
Ia menekankan bahwa pengembangan bisnis haji membutuhkan perencanaan yang matang, perhitungan risiko, modal yang memadai, serta pengelolaan profesional. Peluang pasar yang besar tidak otomatis menjamin keberhasilan apabila tidak ditopang studi kelayakan dan tata kelola yang baik.
Muhadjir berharap Muhammadiyah mampu mengembangkan ekosistem haji yang berkemajuan: pelayanan ibadah semakin berkualitas, kebutuhan jemaah terpenuhi, produk Indonesia memperoleh pasar yang lebih luas, dan kegiatan ekonomi menghasilkan manfaat bagi umat.
Dengan pendekatan tersebut, haji tidak hanya menjadi momentum spiritual bagi jutaan umat Islam, tetapi juga dapat menjadi penggerak ekonomi yang memperkuat kemandirian bangsa dan keberlanjutan dakwah Muhammadiyah. (ARG)

