Muhammadiyah Sebagai Civil Society yang Menjaga Nalar Publik
Oleh: Muhammad Nur Rianto Al Arif, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah/ Ketua PDM Jakarta Timur
Di tengah arus perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang kian kompleks, keberadaan organisasi masyarakat sipil menjadi semakin penting. Organisasi masyarakat sipil tidak sekadar hadir sebagai pelengkap negara, melainkan sebagai penyeimbang atau bahkan penjaga agar kehidupan publik tetap berjalan dalam koridor rasionalitas, keadilan, dan kemaslahatan. Dalam konteks Indonesia, salah satu aktor utama civil society yang telah lama memainkan peran ini adalah Muhammadiyah.
Sejak berdiri pada 1912 oleh KH Ahmad Dahlan, Muhammadiyah tidak hanya bergerak dalam bidang dakwah keagamaan, tetapi juga membangun basis sosial yang kuat melalui pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Namun, di balik itu semua, ada satu fungsi yang sering kali kurang disorot yaitu Muhammadiyah sebagai penjaga nalar publik. Fungsi ini menjadi sangat relevan di tengah era disrupsi informasi, polarisasi politik, dan krisis kepercayaan terhadap institusi publik.
Tulisan ini berupaya membaca kembali posisi Muhammadiyah sebagai civil society yang tidak hanya bergerak dalam aksi sosial, tetapi juga dalam produksi dan penjagaan nalar publik sebagai sebuah peran yang semakin krusial di tengah tantangan zaman.
Dalam tradisi ilmu sosial dan politik, civil society dipahami sebagai ruang antara negara dan pasar, tempat warga berorganisasi secara sukarela untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Tokoh seperti Jürgen Habermas menekankan pentingnya ruang publik (public sphere), di mana warga dapat berdiskusi secara rasional dan kritis untuk membentuk opini publik yang sehat.
Dalam kerangka Habermas, nalar publik bukan sekadar kemampuan berpikir, melainkan praktik kolektif untuk mendiskusikan persoalan publik secara terbuka, rasional, dan bebas dari dominasi kekuasaan. Nalar publik menjadi fondasi demokrasi yang sehat. Tanpanya, ruang publik akan dikuasai oleh propaganda, hoaks, dan kepentingan sempit.
Di sinilah civil society memainkan peran strategis untuk menjadi medium yang menjaga agar ruang publik tetap rasional, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan bersama. Tanpa civil society yang kuat, negara cenderung menjadi dominan, sementara pasar berpotensi mengkomersialisasi segala aspek kehidupan, termasuk kebenaran.
Sejak awal berdirinya, Muhammadiyah telah menunjukkan karakter sebagai organisasi civil society modern. Muhammadiyah tidak lahir dari kekuasaan negara, juga tidak didorong oleh kepentingan ekonomi semata. Muhammadiyah tumbuh dari kesadaran keagamaan yang rasional, dengan semangat tajdid (pembaruan) dan ijtihad.
Gerakan Muhammadiyah berangkat dari kritik terhadap praktik keagamaan yang dianggap tidak rasional dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang murni. Di sini terlihat bahwa sejak awal, Muhammadiyah sudah menempatkan rasionalitas sebagai bagian penting dari dakwahnya. Islam tidak dipahami secara dogmatis, tetapi sebagai ajaran yang harus dikontekstualisasikan dengan perkembangan zaman.
Dalam praktiknya, Muhammadiyah membangun institusi-institusi pendidikan yang menekankan pentingnya ilmu pengetahuan dan pemikiran kritis. Sekolah, universitas, rumah sakit, dan berbagai amal usaha Muhammadiyah bukan sekadar sarana pelayanan, tetapi juga ruang produksi nalar publik. Melalui institusi tersebut, Muhammadiyah tidak hanya mencetak individu yang terdidik, tetapi juga membentuk masyarakat yang memiliki kesadaran kritis terhadap persoalan publik.
Memasuki abad ke-21, tantangan terhadap nalar publik semakin kompleks. Era digital membawa kemudahan akses informasi, tetapi juga menghadirkan risiko besar berupa banjir informasi yang tidak terverifikasi. Hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian menjadi bagian dari keseharian ruang publik. Dalam situasi ini, nalar publik mengalami krisis. Diskursus publik tidak lagi didominasi oleh argumen rasional, tetapi oleh emosi, identitas, dan kepentingan politik jangka pendek. Polarisasi sosial semakin tajam, bahkan dalam isu-isu keagamaan.
Muhammadiyah dihadapkan pada tantangan baru yaitu bagaimana tetap menjaga tradisi rasionalitas di tengah arus populisme dan post-truth? Sebagai civil society, Muhammadiyah memiliki modal sosial dan intelektual yang kuat. Jaringan luas, basis pendidikan, serta otoritas moral menjadikan Muhammadiyah memiliki posisi strategis untuk menjadi penyeimbang dalam ruang publik. Namun, peran ini tidak bisa dijalankan secara otomatis karena membutuhkan kesadaran kolektif dan strategi yang adaptif.
Salah satu cara Muhammadiyah menjaga nalar publik adalah melalui produksi wacana. Majelis Tarjih dan Tajdid, misalnya, berperan dalam merumuskan pandangan keagamaan yang berbasis pada dalil dan rasionalitas. Fatwa dan keputusan yang dihasilkan tidak hanya menjadi pedoman internal, tetapi juga kontribusi bagi diskursus publik yang lebih luas.
Selain itu, Muhammadiyah juga aktif dalam menyuarakan isu-isu kebangsaan, seperti keadilan sosial, korupsi, lingkungan, dan pendidikan. Dalam banyak kesempatan, Muhammadiyah menunjukkan sikap kritis terhadap kebijakan negara yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Di sini terlihat bahwa Muhammadiyah tidak hanya bergerak dalam ranah keagamaan, tetapi juga dalam ranah publik yang lebih luas. Muhammadiyah menjadi aktor yang tidak segan untuk mengkritik, tetapi juga menawarkan solusi. Otoritas moral Muhammadiyah menjadi kekuatan utama dalam menjaga nalar publik. Kepercayaan masyarakat terhadap Muhammadiyah tidak dibangun secara instan, tetapi melalui sejarah panjang konsistensi dan integritas.
Namun, peran sebagai penjaga nalar publik juga menghadapi tantangan internal. Salah satunya adalah menjaga konsistensi antara nilai dan praktik. Dalam organisasi sebesar Muhammadiyah, dengan jutaan anggota dan ribuan amal usaha, potensi fragmentasi sangat besar.
Perbedaan pandangan, kepentingan lokal, dan dinamika internal bisa menjadi tantangan dalam menjaga satu suara yang konsisten. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat melemahkan peran Muhammadiyah sebagai penjaga nalar publik.
Selain itu, ada juga tantangan dalam menjaga kualitas diskursus internal. Jika ruang diskusi internal tidak sehat, maka sulit bagi Muhammadiyah untuk berkontribusi dalam ruang publik yang lebih luas. Oleh karena itu, penguatan budaya intelektual menjadi sangat penting. Muhammadiyah perlu terus mendorong tradisi membaca, menulis, dan berdiskusi di kalangan anggotanya.
Konsep tajdid dalam Muhammadiyah memiliki relevansi yang kuat dalam konteks penjagaan nalar publik. Tajdid tidak hanya berarti pembaruan dalam aspek keagamaan, tetapi juga dalam cara berpikir dan bertindak. Dalam konteks modern, tajdid dapat dimaknai sebagai upaya untuk terus memperbarui cara pandang terhadap persoalan publik, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai dasar Islam.
Tajdid menuntut keterbukaan terhadap ilmu pengetahuan, dialog, dan kritik. Tajdid menolak stagnasi dan dogmatisme. Dalam hal ini, tajdid menjadi fondasi bagi nalar publik yang sehat. Muhammadiyah perlu terus menghidupkan semangat tajdid dalam menghadapi tantangan zaman. Tanpa tajdid, Muhammadiyah berisiko menjadi organisasi yang kehilangan relevansi.
Sebagai civil society, Muhammadiyah juga memiliki peran penting dalam memperkuat demokrasi. Namun, demokrasi yang dimaksud bukan sekadar prosedural, tetapi substantif yang menjamin keadilan, kesetaraan, dan partisipasi. Dalam banyak kasus, demokrasi di Indonesia masih terjebak dalam praktik-praktik formal, seperti pemilu, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan keadilan sosial. Ketimpangan ekonomi, korupsi, dan oligarki menjadi tantangan serius.
Muhammadiyah dapat berperan sebagai pengawal demokrasi substantif dengan mendorong kebijakan yang berpihak pada rakyat, serta mengedukasi masyarakat agar lebih kritis terhadap proses politik. Di sini, peran sebagai penjaga nalar publik menjadi sangat penting. Tanpa nalar publik yang sehat, demokrasi mudah dimanipulasi oleh kepentingan elit.
Ke depan, Muhammadiyah perlu memperkuat perannya sebagai civil society dalam beberapa hal. Pertama, memperkuat produksi pengetahuan. Muhammadiyah perlu mendorong lahirnya lebih banyak pemikir, penulis, dan akademisi yang mampu berkontribusi dalam diskursus publik.
Kedua, memanfaatkan teknologi digital secara strategis. Ruang publik kini banyak berpindah ke dunia digital. Muhammadiyah perlu hadir secara aktif, tidak hanya sebagai konsumen informasi, tetapi sebagai produsen narasi yang mencerahkan.
Ketiga, memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil lainnya. Dalam menghadapi tantangan besar, kerja sama menjadi kunci. Keempat, menjaga independensi dari kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Sebagai civil society, Muhammadiyah harus tetap berada pada posisi kritis dan independen.
Muhammadiyah telah membuktikan dirinya sebagai salah satu pilar penting civil society di Indonesia. Namun, di tengah perubahan zaman, peran tersebut perlu terus diperbarui dan diperkuat. Sebagai penjaga nalar publik, Muhammadiyah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa ruang publik tetap menjadi tempat bagi diskursus yang rasional, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Di tengah krisis kepercayaan, polarisasi, dan disrupsi informasi, kehadiran Muhammadiyah sebagai civil society yang kuat dan berintegritas menjadi semakin penting. Muhammadiyah bukan hanya penjaga tradisi, tetapi juga penjaga masa depan yaitu masa depan di mana nalar publik tetap hidup, dan demokrasi dapat tumbuh secara sehat.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu terus dijawab adalah sejauh mana Muhammadiyah mampu mempertahankan dan mengembangkan perannya sebagai penjaga nalar publik? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya menentukan masa depan Muhammadiyah, tetapi juga masa depan kehidupan publik di Indonesia.
