Pancasila di Tengah Hutan yang Hilang
Oleh : Khilmi Zuhroni, Ketua Mejelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Kotawaringin Timur
Ada sesuatu yang selalu terasa ganjil setiap kali 1 Juni datang.
Kita memperingati lahirnya Pancasila dengan upacara, pidato, baliho, dan kutipan yang beredar dari layar ke layar. Berantai dari medsos ke medsos. Terkirim berulang dari grup-grup WA. Nama itu diucapkan dengan khidmat, seperti sebuah rumah tua yang setiap tahun dicat ulang agar tampak tetap kokoh. Di luar ruang seremoni dan seabrek ucapan indah itu, sungai-sungai tetap keruh, udara semakin panas, hutan berkurang, banjir datang tiap tahun dan tanah longsor datang seperti tamu yang tidak pernah diundang tetapi selalu menemukan jalan pulang.
Persoalannya mungkin bukan pada Pancasila. Boleh jadi persoalannya adalah: sejauh mana kita sungguh-sungguh mendengar apa yang terkandung di dalamnya.
Ketika Soekarno berbicara tentang Pancasila pada 1 Juni 1945, ia tidak sedang menyusun slogan. Ia sedang membayangkan sebuah dasar hidup bersama. Sebuah cara manusia Indonesia memandang dirinya, sesamanya, dan dunia tempat berpijak. Dan delapan puluh satu tahun kemudian, dunia yang dipijak itu sedang terluka.
Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa suhu rata-rata Indonesia meningkat sekitar 1,02 derajat Celsius selama periode 1981–2024. Kenaikan suhu minimum bahkan mencapai 1,64 derajat Celsius. Dalam bahasa statistik, angka itu mungkin tampak biasa. Namun dalam bahasa petani, itu berarti musim yang makin sulit ditebak. Dalam bahasa nelayan, itu berarti laut yang semakin asing. Dalam bahasa masyarakat pesisir, itu berarti air yang perlahan mengambil kembali daratan.
BMKG bahkan mencatat bahwa tahun 2024 merupakan tahun terpanas sepanjang sejarah pengamatan suhu di Indonesia. Warna biru dalam grafik suhu perlahan menghilang, digantikan merah yang semakin pekat. Seakan bumi sedang mengirim surat keberatan kepada penghuninya.
Kita hidup di zaman ketika panas bukan lagi sekadar cuaca. Ia telah menjadi gejala. Lalu kita bertanya: apakah Pancasila memiliki keberpihakan terhadap lingkungan hidup? Pertanyaan itu menarik karena kata “lingkungan” memang tidak pernah muncul secara eksplisit dalam lima sila.
Tidak ada kalimat tentang hutan tropis. Tidak ada pasal tentang karbon. Tidak ada frasa mengenai perubahan iklim.
Tetapi justru di situlah letak keistimewaannya. Pancasila berbicara pada tingkat yang lebih dalam daripada sekadar kebijakan. Ia berbicara tentang cara manusia memperlakukan kehidupan.
Ketuhanan Yang Maha Esa, sering dibaca sebagai sila hubungan manusia dengan Tuhan. Hubungan itu tidak pernah berdiri sendiri. Dalam banyak tradisi keagamaan di Indonesia, alam bukan sekadar objek ekonomi. Alam adalah ciptaan. Ada kesadaran bahwa gunung, sungai, hutan, dan laut bukan barang dagangan yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Merusak alam berarti merusak titipan yang tidak kita ciptakan.
Lalu sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Di sinilah krisis ekologi menunjukkan wajah moralnya. Banjir bukan sekadar peristiwa hidrologi. Kekeringan bukan hanya fenomena iklim.
Di balik setiap bencana selalu ada manusia yang menanggung akibat paling berat. Mereka biasanya bukan pemilik modal besar. Mereka adalah petani kecil, masyarakat pinggiran, buruh pabrik, nelayan tradisional, dan warga yang tinggal di bantaran sungai. Ketika lingkungan rusak, yang pertama kehilangan rumah bukanlah mereka yang membuat keputusan pembangunan, melainkan mereka yang hidup paling dekat dengan alam.
Maka kerusakan lingkungan sesungguhnya juga merupakan persoalan keadilan. Dan keadilan adalah inti sila kedua.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menghadapi tantangan yang lebih rumit. Sebab krisis ekologi tidak mengenal batas administrasi. Asap dari satu wilayah dapat mengganggu wilayah lain. Kerusakan hulu sungai dapat menghancurkan kehidupan di hilir. Perubahan iklim mengajarkan sesuatu yang sering dilupakan politik: bahwa nasib manusia saling terhubung.
Persatuan, dalam konteks ekologis, bukan hanya soal bendera yang sama. Ia adalah kesadaran bahwa kita berbagi udara yang sama.
Lalu sila keempat. Di sini muncul pertanyaan yang lebih tajam. Apakah keputusan-keputusan pembangunan selama ini benar-benar lahir dari hikmat kebijaksanaan? Ataukah lebih sering lahir dari kepentingan jangka pendek?
Demokrasi ekologis bukan sekadar memberi ruang bicara kepada investor atau negara. Ia juga harus mendengar suara masyarakat adat, komunitas lokal, dan generasi muda yang akan mewarisi akibat dari keputusan hari ini.
Sebab pohon yang ditebang sekarang mungkin baru terasa dampaknya dua puluh tahun mendatang. Dan anak-anak yang belum lahir tidak memiliki kursi dalam rapat pengambilan keputusan. Padahal mereka adalah pihak yang paling berkepentingan.
Akhirnya kita sampai pada sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Barangkali di sinilah keberpihakan ekologis Pancasila paling jelas terlihat. Sebab tidak mungkin ada keadilan sosial di atas tanah yang rusak. Tidak mungkin ada kesejahteraan yang bertahan lama jika dibangun dengan menghancurkan sumber kehidupan itu sendiri.
Data berbagai pemantauan menunjukkan bahwa deforestasi masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Laporan Status Deforestasi Indonesia 2025 mencatat kehilangan hutan mencapai lebih dari 433 ribu hektare pada tahun 2025, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah cerita tentang pohon yang tumbang, satwa yang kehilangan habitat, dan siklus air yang terganggu.
Kita sering membayangkan pembangunan dan lingkungan sebagai dua kubu yang saling berhadapan. Padahal persoalannya tidak sesederhana itu. Yang dipertentangkan bukan pembangunan melawan lingkungan. Yang dipertentangkan adalah pembangunan untuk siapa, dan sampai kapan. Sebab kemajuan yang menghabiskan masa depan sebenarnya sedang menggerogoti dirinya sendiri.
Pancasila mungkin tidak memberi jawaban teknis mengenai emisi karbon, energi terbarukan, atau tata kelola hutan. Tetapi ia memberi kompas moral yang semakin relevan di tengah krisis ekologis. Bahwa alam bukan sekadar sumber daya. Manusia bukan sekadar konsumen. Keadilan tidak berhenti pada hubungan antarmanusia, melainkan juga menyangkut hubungan manusia dengan bumi yang menopang kehidupannya.
Maka pada setiap peringatan 1 Juni, mungkin yang perlu peringati bukanlah apakah kita masih menghafal lima sila itu. Melainkan apakah hutan masih dapat mendengarnya. Apakah sungai masih merasakannya. Apakah udara yang semakin panas masih menemukan jejak keberpihakan di dalamnya.
Sebab sebuah dasar negara tidak hanya hidup dalam teks. Ia hidup dalam cara sebuah bangsa memperlakukan dunia yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

