Pay Later Syariah

Publish

30 October 2023

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
934
Agus Edi Sumanto, inspirator BankZiska

Agus Edi Sumanto, inspirator BankZiska

Pay Later Syariah

Oleh: Joko Intarto

Namanya ‘’BankZiska’’ Tapi BankZiska bukanlah bank. Setelah beroperasi tiga tahun, BankZiska berhasil menjadi model pemberdayaan pengusaha mikro dari jerat rentenir di Jawa Timur. 

Flyer elektronik itu saya terima Senin lalu melalui jejaring Whatsapp. Tampak seorang pria paruh baya berdiri di samping banner berlogo ISEF, BankZiska, dan Lazismu dengan tulisan mencolok: ‘’Bye Bye Pay Later…’’

Saya kenal pria dalam flyer itu: Ia eksekutif di sebuah Perusahaan petro chemical di Gresik dan pengurus Lazismu Jawa Timur. Ia biasa dipanggil Pak Agus. Lengkapnya: Namanya Agus Edy Sumanto. Kalau ditulis dengan galar akademiknya bisa sangat panjang. Di depan namanya ada dua gelar: Dr dan Ir. Di belakang namanya ada empat gelar: MM, MSI, ASAL, RFA. 

Lima tahun terakhir , kami sama-sama aktif di Lazismu. Saya di pusat. Ia di Jawa Timur. Sekarang makin sering berkomunikasi. Kami sama-sama menjadi pengurus Majelis  Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah. Ibarat kecap lama ganti botol, MPW merupakan nama baru menggantikan nama lamanya: Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK).

Rupanya ia Jumat malam diundang BI untuk berbagi pengalaman mengelola BankZiska membantu pengusaha mikro yang menjadi korban rentenir. Forumnya keren pula: Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), agenda tahunan Bank Indonesia untuk mendorong pengembangan perekonomian syariah di Indonesia.

Tiga tahun lalu, BankZiska masih berstatus pilot project. Skalanya masih kecil. Areanya pun masih terbatas di Kabupaten Ponorogo saja. Tidak disangka-sangka, Bank Indonesia memotretnya sebagai model pemberdayaan ekonomi yang layak diangkat ke pentas nasional. Setelah ribuan orang merasakan manfaatnya.

BankZiska bukanlah bank sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maupun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dulu, penulisan namanya dipisah: Bank Ziska. Belakangan penulisannya digandeng menjadi BankZiska supaya tidak menimbulkan salah persepsi: Dikira lembaga perbankan. 

Kata ‘’Ziska’’ sendiri merupakan akronim: Zakat, infak, sedekah dan dana keagamaan lainnya. Singkatan itu sangat popular di lingkungan warga Muhammadiyah. Di Masyarakat umum, singkatan Ziswak lebih lazim. ‘’Wak’’ dalam akronim itu kependekan dari ‘’wakaf’’.

Dalam praktiknya, BankZiska memberi pinjaman (modal) tanpa bunga, tanpa biaya administrasi, tanpa biaya denda, tanpa biaya pinalti dan tanpa jaminan kepada pengusaha mikro yang terlilit utang pada rentenir. Kaidah yang digunakan mengacu pada kaidah perbankan syariah pada umumnya, dengan beberapa penyesuaian.

Salah satunya: Soal akad. BankZiska menerapkan akad peminjaman modal sebagai janji dari si peminjam kepada Allah SWT. Pengurus BankZiska hanya bertindak sebagai saksi dalam akad tersebut. 

Karena akadnya meminjam modal kepada Allah, BankZiska tidak memosisikan si peminjam sebagai nasabah, melainkan mitra. Dengan status sebagai mitra, peminjam dan BankZiska seperti sahabat yang saling tolong-menolong dalam kesulitan. BankZiska membantu pengelolaan keuangan usaha mitra sampai utang dan pinjamannya lunas.

Sekarang ada skema pembiayaan yang dikenal dengan istilah pay later. Kalau mau beli sesuatu tapi tidak cukup dana, orang bisa pakai pay later. Belinya sekarang, bayarnya belakangan. Pengajuan kredit dibuat begitu mudahnya, menggunakan aplikasi online. Sampai banyak orang yang tidak menyadari betapa besarnya risiko ketika gagal bayar.

Salah satu kantor pelayanan BankZiska.

‘’Kalau diibaratkan pay letter, BankZiska  ini pay later yang tanpa biaya bunga, tanpa biaya denda, tanpa biaya penalty keterlambatan dan tanpa agunan. Maka sejak adanya BankZiska, sejak itulah ada istilah bye bye pay later…’’ kata Agus Edy Sumanto, penggagas BankZiska, dalam forum diskusi yang dihadiri lebih dari 100 orang itu.

BankZiska memang tidak hidup dari hasil ‘’pemutaran modal’’ berupa bunga seperti model bisnis lembaga keuangan konvensional pada umumnya. Sebagai penyalur dana zakat, infak, sedekah dan dana keagamaan lainnya, operasional Bank Ziska berasal dari dana amil Lazismu Jawa Timur. 

Pada 20 September 2023, BankZiska yang digagas Agus Edy Sumanto, M Ali Sadidu dan Fariq Ahmad Futakhi itu tepat berusia 3 tahun. Berawal satu kantor pelayanan di Kabupaten Ponorogo, BankZiska kini telah hadir di Kabupaten Magetan, Mojokerto dan Pasuruan.(jto)

Penulis adalah anggota Badan Pengurus Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah, Membidangi Kerjasama dan Investasi


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Oleh: Ns. Andri Praja Satria, M.Sc, M.Biomed (Dosen di Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Muhamm....

Suara Muhammadiyah

30 January 2024

Wawasan

Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar Oleh: Wakhidah Noor Agustina, S.Si. Sejak proklamasi keme....

Suara Muhammadiyah

25 November 2023

Wawasan

Ki Bagus Hadi Kusuma Tokoh Kunci Ideologi Pancasila Oleh: Rumini Zulfikar, Penasehat PRM Troketon ....

Suara Muhammadiyah

2 June 2024

Wawasan

Puasa Menuntun Hawa Nafsu Manusia Oleh: Rumini Zulfikar (Gus Zul), Penasehat PRM Troketon "Maka pe....

Suara Muhammadiyah

20 March 2024

Wawasan

Kesehatan Otak, Para Pemimpin Indonesia Antara “Leadership” dan “Dealership”....

Suara Muhammadiyah

23 October 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah