Pemotongan Ayam Yang Syar’i
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr.wb.
Mohon pencerahan tentang pemitingan (pemotongan) ayam yang syar’i. Apakah dalam memotong ayam harus terputus saluran makan dan udara, karena umumnya pedagang hanya memotong tidak sampai putus? Umumnya pedagang memotong seperti gambar terlampir. Mohon jawaban karena saya baru tahu. Syukran.
Wassalamu ‘alaikum wr.wb.
Munasik Taam, melalui Fanspage Facebook Majelis Tarjih dan Tajdid (Disidangkan pada Jumat, 30 Zulhijah 1443 H/29 Juli 2022 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam wr.wb.
Terima kasih kepada saudara yang telah mempercayakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid untuk memberikan solusi dan jawaban terkait permasalah yang diajukan. Mengenai ketentuan syar’i penyembelihan ayam, Tim Fatwa Agama pernah mengeluarkan fatwa yang dimuat di rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah Nomor Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 13/2010, Silakan saudara baca kembali fatwa tersebut.
Secara umum, pada proses teknis pemotongan ayam ada 3 tahap penanganan perlu dilakukan, yaitu sebelum/pra penyembelihan, sesaat sebelum penyembelihan dan pasca penyembelihan.
Pertama, sebelum/pra penyembelihan. Sebelum dilakukan penyembelihan, harus disediakan lebih dulu tempat penampungan ayam sementara, pemeriksaan kesehatan oleh yang berwenang (pemeriksaan ante mortem), ayam diistirahatkan serta dipuasakan (tidak diberi makan, hanya air minum saja).
Kedua, sesaat sebelum penyembelihan. Petugas yang akan menyembelih harus memiliki keterampilan dalam hal menangkap dan memosisikan ayam pada saat akan disembelih untuk menghindari terjadinya memar, bercak darah dan patah tulang. Pisau yang tajam sudah disiapkan. Tidak dibolehkan mengasah pisau didekat ayam yang akan disembelih. Pisau yang tajam memiliki mata pisau tunggal, lurus dan halus serta tidak bergerigi, berlubang, atau memiliki kerusakan. Panjang pisau minimal harus empat (4) kali lebar leher unggas yang disembelih dan pisau tidak terasa lentur saat digunakan.
Ketiga, pasca penyembelihan. Setelah penyembelihan, darah dibiarkan keluar sampai berhenti mengalir dan hewan telah benar-benar mati, kemudian dilakukan pengerjaan berikutnya, yaitu perendaman pada air panas, pencabutan bulu, pengeluaran jeroan, pemeriksaan post mortem (setelah mati) dan pencucian karkas.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 telah menetapkan standar penyembelihan halal. Fatwa tersebut berlaku untuk semua penyembelihan hewan. Pada bagian umum dari Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tersebut didefinisikan tentang penyembelihan. Penyembelihan adalah penyembelihan hewan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Selain itu, didefinisikan pula istilah gagal sembelih, yakni hewan yang disembelih dengan tidak memenuhi standar penyembelihan.
Pada bagian ketentuan hukum A (standar hewan yang disembelih), Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 di atas menetapkan beberapa hal. Pertama, hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan. Kedua, hewan harus dalam keadaan hidup saat akan disembelih. Ketiga, kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Sementara itu, bagian ketentuan hukum B Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tersebut menetapkan standar penyembelih. Terdapat tiga standar penyembelih yang disyaratkan. Pertama, beragama Islam dan telah akil baligh. Kedua, memahami tata cara penyembelihan secara syar’i. Ketiga, memiliki keahlian dalam penyembelihan.
Bagian ketentuan hukum C dari Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 itu menetapkan standar alat penyembelihan. Ada dua standar alat penyembelihan. Pertama, alat penyembelihan harus tajam. Kedua, alat penyembelihan bukan kuku, gigi/taring, dan tulang.
Terkait standar proses penyembelihan, diatur dalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 bagian C. Terdapat lima ketentuan yang ditetapkan oleh MUI. Pertama, penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah. Kedua, penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), serta dua saluran pembuluh darah (wadajain atau vena jugularis dan artera carotids). Ketiga, penyembelihan dilaksanakan dengan sekali sembelih secara cepat (tidak perlu dua kali). Diriwayatkan bahwa Rasulullah pernah ditanya, bolehkah kami menyembelih dengan mirwah (batu tajam) dan dengan belahan tongkat? Rasulullah menjawab:
أَعْجِلْ أَوْ أَرْنِي مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ.
Percepatlah ketika menyembelih, (dengan) apa pun yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah maka makanlah. Asalkan tidak menggunakan gigi dan kuku saat menyembelih [H.R. Muslim].
Keempat, memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirah), darah dibiarkan keluar sampai berhenti mengalir, kemudian dilakukan pengerjaan berikutnya, yaitu scalding (perendaman pada air panas), pencabutan bulu, pengeluaran jeroan, pemeriksaan post mortem (setelah mati) dan pencucian karkas.
Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 itu juga mengatur standar pengolahan, penyimpanan, dan pengiriman hewan sembelihan. Pada bagian ketentuan hukum D, ada empat hal perlu diperhatikan. Pertama, pengolahan dilakukan setelah hewan benar-benar mati oleh penyembelihan. Kedua, hewan yang mengalami gagal sembelih harus dipisahkan dari yang sukses sembelih. Ketiga, Penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal (sukses sembelih) dan yang nonhalal (gagal sembelih). Keempat, proses penyimpanan daging harus memuat informasi dan jaminan tentang status kehalalannya, mulai dari penyiapan (seperti pengepakan dan pemasukan ke dalam kontainer), pengangkutan (seperti pengapalan dan lain-lain), serta penerimaannya.
Sementara itu, bagian E (lain-lain) ketentuan hukum dari Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tersebut, memuat empat ketentuan. Pertama, hewan yang disembelih, disunahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat. Kedua, penyembelihan hendaknya dilakukan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya. Ketiga, pemingsanan untuk memudahkan proses penyembelihan hukumnya boleh namun dengan syarat tertentu. Keempat, penggelonggongan hewan (hewan diminumi air sebanyak-banyaknya secara paksa beberapa jam sebelum disembelih) hukumnya haram.
Terkait dengan stunning (pemingsanan), terdapat lima syarat yang wajib diperhatikan. Pertama, stunning harus ditujukan untuk mempermudah penyembelihan. Kedua, pelaksanaan stunning harus ihsan, tidak menyiksa hewan. Ketiga, stunning harus dipastikan hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian dan tidak menyebabkan cedera permanen. Keempat, peralatan stunning harus menjamin terwujudnya ketentuan pertama hingga ketiga. Kelima, penetapan ketentuan stunning ditentukan oleh ahli (dokter hewan).
Sebagai kesimpulan, hasil ayam sembelihan yang ditanyakan pada gambar di atas, karena tidak sesuai dengan dalil dan tata cara penyembelihan secara syar’i, maka ini termasuk hewan yang gagal sembelih dan dagingnya haram atau tidak boleh dimakan. Penyembelihan ayam pada gambar tersebut seperti dilakukan secara vertikal yang tidak memenuhi syarat terpotongnya empat saluran, yakni saluran makanan/kerongkongan, saluran pernafasan/tenggorokan dan dua saluran pembuluh darah.
Cara menyembelih ayam yang benar adalah seperti contoh pada gambar di atas, yaitu menyembelih secara horizontal yang dapat memastikan terputusnya empat saluran seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Semoga dengan diterapkannya standar penyembelihan halal dan visualisasi sembelihan yang benar sebagaimana telah dipaparkan di atas, semua hewan sembelihan terjamin kehalalannya. Mudah-mudahan, dengan mengonsumsi makanan halal-tayib, hidup menjadi lebih berkah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM Edisi 19 Tahun 2022

