Pengangguran Menurun, Tapi Pekerjaan Layak Masih Jadi PR
Oleh: Deri, Mubaligh Muhammadiyah Kepulauan Anambas
Data ketenagakerjaan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan secercah optimisme di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia tercatat menurun dalam periode Agustus 2024–Agustus 2025. Jumlah penduduk bekerja meningkat, sementara pengangguran perlahan berkurang. Bagi sebagian kalangan, penurunan ini dianggap sebagai indikator keberhasilan pemulihan ekonomi nasional.
Namun, Islam mengajarkan umatnya untuk tidak berhenti pada angka-angka statistik semata. Penurunan pengangguran tidak serta-merta mencerminkan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: pekerjaan seperti apa yang tercipta, dan apakah pekerjaan tersebut benar-benar memuliakan manusia?
Di sinilah letak persoalan mendasar ketenagakerjaan Indonesia hari ini. Pengangguran memang menurun, tetapi pekerjaan layak masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan.
Partisipasi Angkatan Kerja dan Dinamika Perempuan
BPS juga mencatat dinamika penting dalam Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). Selama setahun terakhir, TPAK laki-laki cenderung menurun, sementara TPAK perempuan justru meningkat. Fenomena ini menunjukkan semakin kuatnya keterlibatan perempuan dalam aktivitas ekonomi nasional.
Dalam perspektif Islam, bekerja adalah aktivitas mulia bagi laki-laki dan perempuan. Selama pekerjaan tersebut halal dan menjaga nilai moral, Islam tidak melarang partisipasi perempuan dalam ruang publik. Sejarah Islam bahkan mencatat Khadijah binti Khuwailid sebagai pengusaha sukses yang menopang dakwah Rasulullah SAW.
Namun, peningkatan partisipasi tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan keadilan struktural. Tingkat pengangguran perempuan masih relatif lebih tinggi, dan banyak perempuan bekerja di sektor informal dengan upah rendah dan tanpa perlindungan memadai. Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar kerja belum sepenuhnya ramah dan adil.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)
Keadilan dalam konteks ketenagakerjaan berarti akses setara, perlindakuan manusiawi, serta jaminan hak-hak dasar bagi seluruh pekerja.
Persoalan mendasar lainnya adalah dominasinya sektor informal. Lebih dari separuh penduduk bekerja masih menggantungkan hidup pada sektor ini. Pekerja informal memang berperan besar dalam menyerap tenaga kerja, tetapi mereka juga paling rentan terhadap guncangan ekonomi, kesehatan, dan usia tua.
Ekonom Islam ternama M. Umer Chapra mengingatkan bahwa pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan keadilan sosial akan melahirkan ketimpangan baru. Dalam bukunya Islam and the Economic Challenge, Chapra menegaskan:
“Tujuan utama pembangunan dalam Islam bukanlah sekadar peningkatan output, melainkan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh manusia.”
Pekerja informal mungkin tidak tercatat sebagai penganggur, tetapi mereka hidup dalam ketidakpastian. Dari sudut pandang Islam, kondisi ini bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan harta (hifz al-mal).
Data ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar. Dalam banyak krisis, pertanian terbukti menjadi penyangga sosial yang menyelamatkan jutaan keluarga dari pengangguran terbuka.
Namun, ketergantungan yang terlalu lama pada sektor berproduktivitas rendah juga menyimpan risiko. M. Dawam Rahardjo, ekonom Muslim Indonesia, dalam bukunya Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi, menyatakan:
“Keadilan sosial tidak akan tercapai jika mayoritas tenaga kerja terjebak pada sektor dengan produktivitas dan pendapatan rendah.”
Islam memuliakan pertanian, tetapi juga mendorong pengolahan, nilai tambah, dan distribusi yang adil, agar petani tidak terus berada di posisi paling lemah dalam rantai ekonomi.
Pekerjaan Layak dalam Perspektif Islam
Dalam diskursus global, konsep pekerjaan layak (decent work) menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan. Islam sejatinya telah lama menanamkan prinsip ini. Kerja bukan sekadar sarana mencari nafkah, melainkan ibadah dan amanah kemanusiaan.
Allah SWT berfirman: “Dan katakanlah: bekerjalah kamu, maka Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman akan melihat pekerjaanmu.”
(QS. At-Taubah: 105)
Ayat ini menegaskan bahwa kerja memiliki dimensi moral. Oleh karena itu, praktik kerja eksploitatif, upah tidak adil, serta pengabaian keselamatan pekerja bertentangan dengan nilai Islam.
Dalam ekonomi Islam, negara memiliki peran sentral dalam menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk menyediakan lapangan kerja. Negara tidak boleh sekadar menjadi pengatur pasar, tetapi harus hadir sebagai pelindung kaum lemah.
M. Abdul Mannan, dalam Islamic Economics: Theory and Practice, menegaskan:
“Negara memiliki kewajiban moral dan institusional untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, termasuk kesempatan kerja.”
Oleh karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus diarahkan pada penciptaan pekerjaan berkualitas, bukan sekadar mengejar angka investasi.
Salah satu solusi strategis dalam Islam adalah penguatan ekonomi riil berbasis UMKM. UMKM telah terbukti menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional, tetapi masih terkendala akses modal.
Ekonomi Islam menawarkan solusi melalui pembiayaan syariah berbasis bagi hasil. Muhammad Nejatullah Siddiqi, dalam Banking Without Interest, menegaskan bahwa sistem keuangan Islam dirancang untuk mendorong kegiatan produktif dan mencegah eksploitasi.
Masalah upah dan perlindungan pekerja tetap menjadi tantangan besar. Rasulullah SAW bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral dan spiritual.
Islam juga menekankan pentingnya etos kerja (itqan), profesionalisme, dan keterampilan. Pendidikan dan pelatihan kerja harus diarahkan pada kebutuhan riil pasar kerja agar bonus demografi benar-benar menjadi berkah.
Penurunan pengangguran patut diapresiasi, tetapi pekerjaan layak masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini. Islam menawarkan solusi komprehensif: keadilan, kerja produktif, perlindungan pekerja, dan peran aktif negara.
Jika nilai-nilai tersebut diintegrasikan secara serius dalam kebijakan publik, maka pengangguran tidak hanya bisa ditekan, tetapi kesejahteraan dan keadilan sosial dapat benar-benar terwujud.

