Perihal Taklik Talak

Publish

26 September 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
1050
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Perihal Taklik Talak

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Saya AA ingin menanyakan beberapa hal,

1.      Suatu ketika pernah terjadi pertengkaran, lalu istri bilang, “tidak usah jadi suami istri saja kalau begini”. Lalu karena marah saya mengatakan, “terserah kamu saja ya”. Apakah ini termasuk talak taklik?

2.      Pada pertengkaran yang lain, karena sudah marah saya mengatakan, “terserah maumu saja, saya sudah tidak peduli”. Apakah ini termasuk talak taklik?

3.      Berkenaan dengan Fatwa Majelis Tarjih yang mengatakan bahwa talak di luar pengadilan hukumnya tidak sah, apakah fatwa ini juga meliputi talak taklik?

Terima kasih

(Disidangkan pada Jumat, 17 Safar 1443 H/24 September 2021 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr.wb.

Setelah mencermati pertanyaan yang saudara sampaikan, dapat dipahami bahwa yang saudara maksudkan pada pertanyaan itu tidak termasuk taklik talak dan ungkapan saudara kepada istri sebagaimana pada pertanyaan tersebut bukan termasuk taklik talak. Dengan kata lain, kasus pada pertanyaan saudara bukan termasuk kasus taklik talak, tetapi lebih mengarah kepada kasus pertengkaran dan kasus talak yang dijatuhkan spontan dalam keadaan marah.

Hal ini karena menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Adapun taklik talak, sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf e, ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

Rumusan terakhir sighat taklik talak adalah rumusan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1990. Dari rumusan tersebut ada 10 unsur-unsur pokok sighat taklik talak, yakni, 

1.        Suami meninggalkan istri dua tahun berturut-turut, atau; 

2.        Suami tidak memberi nafkah kepada istri, atau; 

3.        Suami menyakiti istri, atau; 

4.        Suami membiarkan tidak (memedulikan) istri lebih dari 6 bulan; 

5.        Istri tidak rela; 

6.        Istri mengadu ke Pengadilan; 

7.        Pengaduan istri diterima oleh Pengadilan; 

8.        Istri membayar uang iwad; 

9.        Jatuhnya talak satu suami kepada istri; 

10.    Uang iwad oleh suami diterimakan kepada Pengadilan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk kepentingan ibadah sosial.

Dari unsur-unsur di atas, terlihat bahwa alasan taklik talak pada dasarnya hanya ada empat, yaitu:

1.      Suami meninggalkan istri, atau;

2.      Suami tidak memberi nafkah kepada istri, atau;

3.      Suami menyakiti istri, atau;

4.      Suami membiarkan tidak (memedulikan) istri;

Alasan taklik talak yang empat tersebut, tercantum di dalam buku nikah resmi terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia, adalah sebagai berikut,

Selanjutnya saya mengucapkan shigat taklik atas istri saya itu sebagai berikut.

Sewaktu-waktu saya:

1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak memedulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,

Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak rida dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Dalam sighat taklik talak itu harus mengandung dua syarat yaitu syarat alternatif dan syarat kumulatif. Syarat alternatifnya adalah angka 1 sampai dengan 4, apabila suami melakukan salah satu dari angka 1 sampai 4 atau semuanya, maka suami melanggar taklik talak alternatif. Tetapi itu belum cukup syarat untuk jatuhnya talak suami. Untuk jatuhnya talak suami, maka istri harus memenuhi syarat dari angka 5 sampai dengan 6. Jika syarat alternatif dan syarat kumulatif ini terpenuhi semuanya, maka jatuhlah taklik talak suaminya itu. Melihat persyaratan-persyaratan yang tidak terpenuhi sebagaimana terdapat dalam pertanyaan saudara, sekali lagi kami nyatakan bahwa yang saudara lakukan tidak termasuk taklil talak. 

Mengenai penjatuhan talak dalam keadaan marah, maka terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai macam-macam marah sebagaimana dikutip dari buku Kaifa Nataharrar Min Nari al-Ghadab, tulisan Muhammad Nabil Kazhim, diterbitkan oleh Dar as-Salam, Mesir, tahun 2008, pada hlm. 21-24, sebagai berikut,

1.      Berlebihan (افراط), suatu kondisi ketika seseorang telah didominasi amarahnya sehingga ia keluar dari garis besar akal dan agama serta dari ketaatan terhadap keduanya.

2.      Berkekurangan (تفریط), Kondisi ini juga masih tercela dan orang yang dihinggapi kondisi ini termasuk kelompok orang yang tidak memiliki pembelaan dan kobaran.

3.      Kondisi seimbang (تعدیل), yaitu suatu kondisi marah yang masih mendapatkan kontrol dari akal dan agama. Ketika marah terpancing pada suasana yang mengharuskan agar melakukan pembalasan, tetapi segera reda pada suasana yang mengharuskan agar berlaku santun.

Berdasarkan macam-macam marah di atas yang dimaksud marah dalam hal ini adalah marah berlebihan dan marah berkekurangan.

Mengenai penjatuhan talak suami kepada istri dalam keadaan marah sebelumya pernah dibahas dalam Fatwa Tarjih yang hampir sama, dimuat pada rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 5 Tahun 2017 dengan judul “Menjatuhkan Talak di Rumah karena Cekcok”. Pada fatwa itu disebutkan bahwa salah satu alasan talak yang tidak dibenarkan adalah talak yang dilakukan dalam keadaan emosi atau marah. Hal ini karena pada saat marah, bisa jadi seseorang tidak menyadari apa yang diucapkannya, termasuk ketika suami menjatuhkan talak pada istrinya. Padahal mungkin suami tidak berniat untuk itu, hanya saja terpancing emosi sesaat sehingga tidak dapat berpikir secara jernih. Hadis Nabi saw terkait hal ini adalah,
عَنْ عَائِشَةَ تَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا طَلاَقَ وَلَا عِتَاقَ فِي إِغْلاقٍ [واه ابوداوود].

Dari Aisyah (diriwayatkan) ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, tidak ada talak dan pembebasan budak di dalam keadaan marah [H.R. Abu Dawud No. 1874].

Keadaan seperti ini dipandang dari sudut pemeliharaan kepentingan keluarga, kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, tidak dapat mewujudkan maslahat bahkan berpotensi menimbulkan kerugian terutama bagi kaum perempuan (istri).

Fatwa yang hampir sama pernah dimuat pada buku Tanya Jawab Agama Jilid 8 halaman 33 dengan judul “Hukum Talak yang Dijatuhkan dengan Emosi dan Rujuknya”, bahwa marah atau emosi yang menutup akal pikiran seseorang, maka talaknya tidak jatuh. Dalilnya orang yang dalam keadaan emosi yang tertutup akal pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk. Orang yang sedang mabuk jika melakukan perbuatan penting seperti shalat maka shalatnya tidak sah karna akal pikirannya tertutup. Dasarnya adalah firman Allah swt,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ.

Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan … [Q.S. an-Nisa’ (4): 43].

Demikian juga berdasarkan hadis, 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ اْلمَعْلُوْبُ عَلَى عَقْلِهِ [رواه الترمذي والبخاري].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi saw, “setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya” [H.R. at-Tirmizi No. 1112 dan al-Bukhari].

Dengan demikian talak yang dijatuhkan dalam keadaan marah dipandang tidak sah talaknya. Walaupun talak tidak dijatuhkan dalam keadaan marah tetapi dilakukan di luar sidang pengadilan, maka talaknya juga tidak sah.

Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 30 dan 39, setiap perceraian harus dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama atas ketetapan dan keputusan hakim. Demikian pula menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bagian kedua, paragraf 1 pasal 65, dan Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Bab XVI bagian kesatu pasal 115. Oleh sebab itu, talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya di luar sidang pengadilan adalah tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. 

Dalam naskah Kepribadian Muhammadiyah sebagaimana diputuskan pada Muktamar Muhammadiyah ke-35, disebutkan bahwa di antara sifat Muhammadiyah ialah “mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah Negara yang sah”.

Kesimpulan

1.      Bahwa ucapan saudara kepada istri sebagaimana dalam pertanyaan itu tidak termasuk kepada taklik talak.

2.      Talak yang dijatuhkan dalam keadaan marah tidak sah.

3.      Muhammadiyah berpendapat bahwa talak dipandang sah apabila dilakukan di depan sidang Pengadilan atas ketetapan dan keputusan hakim sebagaimana dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 30 dan 39. 

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 3 Tahun 2022


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Perceraian Sah Lewat Pengadilan Agama dan Kewajiban Adanya Surat Cerai Pertanyaan: Assalamu &lsquo....

Suara Muhammadiyah

21 October 2023

Tanya Jawab Agama

Tumakninah dan Mengganti Shalat Sunah Pertanyaan:  Assalamu ‘alaikum wr.wb. Perkenalka....

Suara Muhammadiyah

6 March 2024

Tanya Jawab Agama

Penggunaan Pengeras Suara Masjid Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb.  Bagaimana huku....

Suara Muhammadiyah

13 March 2024

Tanya Jawab Agama

Perihal Taklik Talak Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Saya AA ingin menanyakan beberap....

Suara Muhammadiyah

26 September 2024

Tanya Jawab Agama

Hukum Jual Beli Tanah Bekas Kuburan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Bolehkah membeli ....

Suara Muhammadiyah

29 August 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah